Hukum Menjadi Agen Asuransi Dalam Islam Yang Harus Diperhatikan
Menjadi seorang agen asuransi berarti memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada setiap peserta asuransi. Dalam aga islam berarti harus terhindar dari sifat riba baik dalam proses awal maupun maupun nanti ke depan.
Asuransi sendiri mewajibkan setiap peserta membayar sebagai tabungan dan untuk digunakan semua anggota. Namun apakah anda beragama islam? Bagaimana hukum menjadi agen asuransi dalam islam? Untuk lebih jelasnya mungkin anda bisa belajar di bawah ini.
Asuransi Dalam Islam
Asuransi adalah sebuah kerjasama sesama manusia yang digunakan untuk saling membantu di kemudian hari. Setiap nasabah atau peserta asuransi di wajibkan memberi atau membayar secara rutin kepada pihak asuransi.Sehingga nantinya nasabah akan mendapat ganti rugi atau jaminan yang di alami setiap nasabah yang menjadi peserta asuransi. Baik itu bangunan, harta, kecelakaan, dan lain sebagainya yang bersifat merugikan nasabah. Dan asuransi dalam islam bersifat membantu satu sama lain yang dilakukan akad terlebih dahulu sebelum menjadi peserta asuransi.
Namun terkadang ada yang sangat disayangkan dalam praktek asuransi yang terjadi karena ada
penyalahgunaan. Penyalahgunaan ini ada beberapa buktinya yang sudah terjadi, seperti:
- Asuransi Terkandung Unsur Yang Belum Pasti. Tidak kepastian ini terbukti karena setiap nasabah yang membayar belum tentu mendapat imbal balik yang sama. Karena besar kerugian yang akan terjadi pada setiap nasabah belum tentu sama dan sekaligus besar.
- Asuransi Sama Dengan Judi. Asuransi sama saja dengan judi karena mengandung beberapa sistem nasabah yang merugikan. Anda bisa membuktikan setiap nasabah yang tidak mampu membayar asuransi. Maka pembayaran yang sesuai daftar pertama akan hilang semua. Berarti sama saja mengandung sifat judi yang tidak diperbolehkan dalam islam.
- Asuransi Terkandung Unsur Riba. Riba akan terlihat ketika anda setelah membayar sejumlah nilai uang secara rutin. Yaitu adanya penundaan yang berangsur lama karena akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah. Dan lain sebagainya unsur riba yang terkandung di dalamnya.
- Asuransi Merupakan Memakan Uang Haram. Di saat setiap anggota yang mendapatkan musibah tentu akan mendapatkan timbal balik. Namun bisa di bayangkan seandainya tidak sesuai dengan yang sudah di bayar setiap nasabah tentu akan memberikan dampak kekecewaan. Sehingga akan terjadi pemanfaatan uang yang tidak halal.
- Asuransi Mengandung Pemaksaan. Pemaksaan yang terjadi seolah - olah memaksakan terjadinya musibah kepada setiap anggota asuransi. Padahal musibah akan terjadi pada umat yang telah menjadi pilihannya. Sehingga seolah - olah tidak percaya akan pertolongan tuhan.
Hukum Menjadi Agen Asuransi Dalam Islam yang Di Halalkan
Dilihat dari beberapa bukti asuransi seperti asuransi konvensional ternyata buatan non - islam dan bertolak belakang aturan islam. Jadi apabila anda menjadi agen asuransi dengan menerapkan beberapa yang di sebutkan di atas.Berarti anda telah 100 % melakukan bisnis yang haram. Lalu bagaimana menjadi agen asuransi yang sesuai syariat islam. Anda bisa saja menjadi agen asuransi yang diperbolehkan dengan islam.
Ada beberapa aturan seperti :
- Memperhatikan Kesepakatan dan kepuasan kedua belah pihak. Tidak ada nash atau dalil yang menjelaskan tentang melarang secara jelas. sehingga hukum menjadi agen asuransi diperbolehkan asalkan salah satunya kedua pihak saling sepakat. Sehingga nantinya tidak ada di rugikan yang bisa dilakukan dengan akad dan ijab Qobul.
- Memberikan keuntungan kedua belah pihak. Karena asuransi berbentuk kerjasama maka harus saing menguntungkan. Islam tidak mengajarkan saling merugikan, dan apabila anda bisa bekerjasama saling menguntungkan maka diperbolehkan.