Fatwa MUI tentang Bunga (Interest/Fa’idah): Penegasan Hukum dan Implikasinya bagi Umat
Pada tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting yang membahas status hukum bunga (interest/fa’idah) dalam transaksi pinjaman dan utang piutang. Fatwa ini menjadi salah satu rujukan utama dalam diskursus ekonomi syariah di Indonesia, khususnya terkait praktik perbankan dan lembaga keuangan konvensional.
Artikel ini akan mengulas latar belakang lahirnya fatwa tersebut, dalil-dalil yang menjadi landasannya, serta implikasinya dalam kehidupan ekonomi umat Islam.
Latar Belakang Fatwa
Fatwa tentang bunga lahir dari keresahan dan pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat Muslim Indonesia: apakah bunga bank sama dengan riba? Apakah hukumnya haram atau ada pengecualian tertentu?
Dalam pertimbangannya, MUI melihat bahwa:
-
Umat Islam masih mempertanyakan status hukum bunga dalam transaksi pinjaman (al-qardh) dan utang piutang (al-dayn).
-
Masalah ini terjadi baik dalam praktik individu maupun lembaga keuangan.
-
Diperlukan pedoman yang jelas dan tegas agar umat memiliki rujukan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai syariat.
Melalui forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 16 Desember 2003 (22 Syawwal 1424 H), diputuskanlah ketentuan hukum yang kemudian ditetapkan secara resmi dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
Landasan Al-Qur’an tentang Riba
Fatwa ini merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an yang secara tegas melarang riba. Di antaranya adalah:
1. Surah Al-Baqarah (2): 275–279
Dalam ayat-ayat ini ditegaskan bahwa:
-
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
-
Orang yang tetap mengambil riba setelah datang larangan diancam dengan azab yang keras.
-
Umat Islam diperintahkan meninggalkan sisa riba yang belum dipungut.
-
Jika tidak meninggalkan riba, maka dinyatakan sebagai bentuk “perang” terhadap Allah dan Rasul-Nya.
-
Bagi yang bertaubat, ia berhak atas pokok hartanya tanpa menzalimi dan tanpa dizalimi.
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa tambahan atas pokok utang yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman termasuk dalam kategori riba yang diharamkan.
2. Surah Ali ‘Imran (3): 130
Allah berfirman agar orang-orang beriman tidak memakan riba yang berlipat ganda dan bertakwa agar memperoleh keberuntungan.
Meskipun ayat ini menyebut “berlipat ganda”, para ulama memahami bahwa larangan tersebut mencakup seluruh bentuk riba, baik besar maupun kecil.
Landasan Hadis Nabi ﷺ
Selain Al-Qur’an, fatwa ini juga didasarkan pada hadis-hadis sahih, antara lain:
-
Rasulullah ﷺ melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya.
-
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga melaknat penulis transaksi riba dan dua orang saksinya.
-
Bahkan disebutkan bahwa akan datang suatu masa ketika manusia terbiasa memakan riba, dan siapa yang tidak melakukannya pun akan terkena “debu”-nya.
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dilarang, tetapi juga termasuk dosa besar yang pelakunya mendapat ancaman keras.
Substansi Fatwa: Bunga adalah Riba
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, MUI menetapkan bahwa:
-
Bunga (interest/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang termasuk dalam kategori riba.
-
Riba hukumnya haram.
-
Dengan demikian, praktik pembungaan uang dalam pinjaman, sebagaimana lazim terjadi dalam sistem keuangan konvensional, termasuk dalam larangan tersebut.
Penegasan ini memberikan kejelasan hukum bahwa tambahan yang disyaratkan atas pokok utang dalam akad pinjaman tidak dibenarkan dalam perspektif syariah.
Implikasi bagi Praktik Perbankan
Fatwa ini memiliki dampak besar terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, antara lain:
1. Mendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah
Fatwa ini menjadi salah satu landasan moral dan religius bagi umat Islam untuk beralih ke lembaga keuangan syariah yang menggunakan sistem bagi hasil dan akad-akad sesuai syariat.
2. Edukasi Ekonomi Syariah
Masyarakat semakin terdorong memahami perbedaan antara:
-
Jual beli dan riba
-
Bagi hasil dan bunga
-
Akad syariah dan kontrak konvensional
3. Tantangan Implementasi
Di sisi lain, fatwa ini juga menimbulkan tantangan, terutama di daerah yang belum memiliki akses memadai terhadap lembaga keuangan syariah. Karena itu, penerapan praktisnya sering kali mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, tanpa mengubah prinsip keharaman riba itu sendiri.
Hikmah Larangan Riba
Larangan riba dalam Islam bukan sekadar persoalan hukum formal, melainkan juga menyangkut keadilan sosial dan moral ekonomi. Riba:
-
Berpotensi menindas pihak yang lemah (debitur).
-
Memperlebar kesenjangan sosial.
-
Mendorong akumulasi kekayaan tanpa risiko dan usaha produktif.
Sebaliknya, sistem syariah menekankan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan berbagi risiko melalui mekanisme seperti mudharabah, musyarakah, dan jual beli yang transparan.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) menjadi tonggak penting dalam perjalanan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis, MUI menegaskan bahwa bunga dalam transaksi pinjaman termasuk riba dan hukumnya haram.
Bagi umat Islam, fatwa ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan pedoman moral dan spiritual dalam mengelola keuangan. Di tengah kompleksitas sistem ekonomi modern, prinsip-prinsip syariah menawarkan alternatif yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial.
Jika Anda ingin, saya bisa bantu mengembangkan artikel ini menjadi versi lebih akademik (lengkap dengan catatan kaki dan rujukan), atau versi populer yang lebih ringan untuk pembaca umum.

Posting Komentar untuk "Fatwa MUI tentang Bunga (Interest/Fa’idah): Penegasan Hukum dan Implikasinya bagi Umat"