Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Bank Syariah Termasuk Riba, Ternyata Ini Buktinya Menurut Islam

Bank Syariah Termasuk Riba

Bank ada dua yang kita kenal yaitu bank Syariah dan bank Konvensional. Kedua bank ini tentu memiliki cara dan syarat yang berbeda - beda apabila dilihat dari segi nama. Namun sekarang yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai bank Syariah.

Apakah bank Syariah termasuk riba? Mungkin ini yang kerap menjadi masalah bagi umat islam untuk meminjam uang di bank. Kebanyakan yang kita kenal bank negeri atau konvensional kebanyakan mengandung riba. Dan dari riba sendiri menurut agama islam adalah haram, namun bagai mana sebenarnya dengan bank Syariah. Anda bisa mempelajari lebih dalam di bawah ini.

Pengertian Riba Dalam Pinjaman

Hal pinjam meminjam mungkin sudah kerap kali anda lakukan. Namun ada satu hal yang mungkin kadang anda lupakan atau mungkin anda kurang paham. Yaitu riba yang dilakukan dalam melakukan pinjaman. Riba sendiri hanya dapat anda temukan di saat melakukan hal pinjam meminjam. Yaitu melebihi jumlah pinjaman yang dilakukan di saat mengembalikan sejumlah pinjaman.

Jadi bisa dikatakan seandainya anda meminjam uang Rp 10.000,-. setelah selang beberapa waktu anda di haruskan mengembalikan sejumlah uang yang anda pinjaman. Tentunya mengembalikan uang yang dipinjam adalah anda harus mengembalikan sebesar Rp 10.000,-. namun apabila anda menambah sedikit saja itu sudah termasuk riba.

Jadi Apakah Bank Syariah Termasuk Riba?

Bank syariah adalah bank yang berasaskan islam yang tidak menggunakan sistem bunga namun sistem bagi hasil. Dalam hal ini tentu sangatlah berbeda seperti yang dilakukan dengan menerapkan bunga di bank konvensional. Bank Syariah juga satu-satunya bank yang tidak hanya mementingkan keuntungan dari pihak bank saja. Melainkan juga menguntungkan untuk nasabah yang ikut meminjam di bank Syariah. Beberapa bukti tentang Bank Syariah bisa menjadi acuan anda :

Adanya Layanan Imbal Hasil

Imbal hasil adalah salah satu yang di berikan dari bank Syariah yang nantinya akan dapat memberikan keuntungan kedua pihak. Sehingga antara pihak bank dan nasabah dengan adanya imbal balik akan lebih aman dan sesuai dengan islam.

Ada Akad

Hal yang satu ini sangat membedakan dengan bank konvensional dimana bisa anda perhatikan masih menggunakan akad. Bank konvensional tidak ada sma sekali akad yang dilakukan dan bahkan hanya menggunakan hukum positif. Yang dimana islam sendiri telah mengajarkan untuk melakukan akad sebelum melakukan pinjam meminjam.

Pihak Bank Syariah Mengelola Dana Nasabah Sebagai Zakat

Ini tentu sangat dianjurkan oleh islam dan ternyata sudah ada di Bank Syariah. Dalam islam setiap harta yang dimiliki tidak dianjurkan untuk dirasakan sendiri. Melainkan kita di haruskan untuk berbagai terhadap sesama yang lebih membutuhkan.

Di bank syariah sendiri mengelola dana setiap nasabah sebagai kewajiban untuk zakat. Seperti membayar, mengumpulkan, menghitung dan membagikan kepada yang membutuhkan.

Tersedia Pengawas

Bank Syariah menyediakan Dewan Syariah Nasional / DNS yang bertugas sebagai pengawas berjalannya proses meminjam. Sehingga dengan begitu ada akan merasa aman dan akan dimudahkan karena sesuai dengan islam.

Hubungan Nasabah Dengan Bank Yang Sesuai Syariat Islam

Anda akan melihat pemandangan yang berbeda ketika melakukan pinjaman di bank Syariah. Karena prinsip bank Syariah adalah memberikan keuntungan bagai kedua pihak maka keadaan ini bisa tercapai. Dan ini akan berbeda lagi ketika anda berada di bank konvensional. Anda akan lebih merasa jauh karena prinsip yang diterapkan menguntungkan pihak bank saja.

Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa memberikan sedikit jawaban dari pertanyaan apakah bank syariah termasuk riba. Dapat disimpulkan bahwa bank Syariah ternyata tidak termasuk riba karena dilihat dari definisi adalah menguntungkan kedua pihak. Jadi asalkan selama tidak adanya nilai lebih ketika anda mengembalikan sejumlah uang pinjaman diperbolehkan.