Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembiayaan Bermasalah Yang Menghambat Perkembangan Perbankan Syariah

Pembiayaan adalah sebuah sebuah unsur yang sangat penting dalam perbankan karena menyangkutsuatu tindakan atas dasar perjanjian dan juga atas dassar kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu ekonomi yang sama dikemudian hari. Bank syari’ah merupakan lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) yang kegiatan operasionalnya bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam, yaitu maysir, gharar, riba, risywah, dan batil. Dengan demikian, hal ini berbeda dengan bank konvensional yang kegiatan operasionalnya menggunakan prinsip bunga yang oleh sebagian besar ulama dikatakan sama dengan riba.

Sekilas Tentang Perbankan Syariah
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit/bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank terdiri dari dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. sedangkan, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdsarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank umum syariah (bus) dan bank pembiayaan rakyat syariah (bprs).

Tujuan dari bank syariah adalah perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahtaraan rakyat. Terkait dengan asas operasional bank syariah, berdasarkan Pasar 2 UU No 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian

Pembiayaan 
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Contoh pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jualbeli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

Sistem Pembiayaan Perbankan Syariah
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut.

1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi du hal diantaranya:
(1). Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi: dan ,(b) untuk keperluan  perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
(2). Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

2. Pembiayaan Konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Pembiayaan Bermasalah yang Menghambat Perkembangan Perbankan Syariah 
Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah pada bank syariah

Faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah antara lain sebagai berikut:

  1. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank dalam melakukan analisa kelayakan permintaan pembiayaan yang diajukan oleh nasabah.
  2. Lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
  3. Campur tangan yang berlebih dari pemegang saham dalam keputusan pemberian pembiayaan.
  4. Pengikatan jaminan pembiayaan yang kurang sempurna.
  5. Ketidaklayakan nasabah
  6. Kegagalan usaha nasabah, dan
  7. Musibah yang menimpa perusahaan.


Faktor-faktor yang Menghambat Perkembangan Perbankan Syariah
a. Pendidikan dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah dan bunga minim

(1). Factor pendidikan sangat mempengaruhui masyarakat dalam menggunakan bank syariah. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan menggunakan bank syariah dan sebaliknya. (2). Factor pengetahuan masyarakat tentang pengetaahuan syariah memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan minat masyarakat dalam memilih bank syariah dan sebaliknya.

c.  Regulasi
Salah satu penyebab penghambatan pertumbuhan perbakankan syariah yang mendasar adalah legalitasnya. Undang-undang perbankan syariah menjadi paying hukum bagi perbankan Sariah diseluruh Indonesia. Perbankan syariah Indonesia dapat bernafas lega karena telah menpunyai undang-undang perbankan syariah dengan No. 21 tahun 2008 dengan diiberlakukanya undang-undang tersebut industry perbankan syariah akan lebih cepat perkembangannya.

a. Fatwa bahwa bunga bank adalah riba dan haram
Sikap masyarakat terhadap fatwa MUI tentang bunga bank haram memilliki pengaruuh signifikat terhadap minat masyarakat untuuk menggunakan bank syariah. Artinya, semakin masyarakat memahami konsep bunga bank, semakin besar pula untuk menggunakan bank syyariah. Untuk itu, perlu dilakukan usaha memeberikan pemahaman dan sosialisi yang baik kepada masyarakat tentang bunga bank tersebut, khususnya bank syariah.

2 Murabahah Idola Pembiayaan Bank Syariah

Pada umumnya masyarakat biasa beranggapan bahwa bank syariah adalah bank yang hanya berbagi hasil semata. Semua produk bank menggunakan produk bagi hasil. Padahal, bank syariah ditinjau dari fungsi penyaluran dana atau dalam bentuk pembiaayaan banyak menawarkan produk penjualan dengan model pembiayaan murabahah (jual-beli). Hampir semua bank syariah seluruh dunia menggunakan produk pembiaayaan murabahah.

Di Indonesia sendiri, dari kasus BNI Syariah bahwa pada akhir tahun 2001 menunjukkan 99% penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan murabahah. Data bank Indonesia 2003 menunjukkan jumlah pembiayaan murabahah mencapai 71,12% sedangkan pepmbiaayan hasil, seperti musyakarahdan mudharabahmasing-masing baru 1,92% dan 14,57%. Dari total pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp. 3,665 triliun, dan Rp. 2,602 triliun diantaranya merupkan murabahah.

Bank Syariah: Problematika dan Solusinya

Dalam dominasi pilihan yang jatuh pada produk murabahah tersebut disebabkan karena untuk jual-beli sebagai hal yang utama dan kebutuhan rill masyarakat pada umumnya. Adapun alasan utama masyarakat yang menabung diperbankan syariah karena diperbankan sayariah terdapat berbagai macam pembiayaan yang lebih terinci dan jelas, yang terlebih karena bebas riba. Tapi dari segi yang lain masih dianggap kurang memuaskan, diantaranya pelayanan, kemudahan, sarana dan prasarana masih dijauh dari apa yamh diharapkan.

 Oleh karena itu perlu dicarikan solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasi massalah yang sangat serius ini. Dengan pembenahan dan perbaikan yang dilakukan oleh perbankan syariah bukan tidak mungkin perbankan ini menjadi prioritas masyarakat dimasa yang akan datang. Bahkan ada sebagaian bank syariah masih menerapkan kebjakan yang hampir sama dengan bank konventional. Ini sungguh ironi, padahal dari segi laba dan keuntungan perbankan syariahjauh lebih baik dari bank konventional itu sendiri.

Pembiayaan Bermasalah


Beberapa kendala lain; (1), money circulation, yaitu sumber dana bank yang senagian berjangka pendek. (2), adverse selection, yaitu (a) pengusaha dengan bisnis yang beresiko rendah enggan menggunakan pembiayaan mudharabah dan sebaliknya, (b), pengusaha memberikan prospektus yang terlalu optimis untuk menarik bank, padahal hanya untuk memperoleh kepercayaan bank semata.  Yang ketiga (3) moral hazard, yaitu pengusaha mempunyai dua pembukuaan yang berbeda. Ini dilakukan agar pengusaha memproleh keuntungan yang besar dengan sedikit keuntungan yang dibrikan kepada pihak bank.