Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebenarnya Apa Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam, Lihat Jawaban Singkat Di Bawah Ini


Asuransi secara umum berbentuk haram karena mengandung beberapa hal yang dilarang oleh islam. Seperti riba, penipuan, dan ketidak pasti yang terjadi di antara 2 pihak. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa asuransi halal karena mengandung sifat untuk kemaslahatan umum.

Namun karena asuransi sudah marak sehingga banyak yang bekerja di perusahaan asuransi. Kita sebagai islam tentu tidak diperbolehkan bekerja di tempat yang mengandung sifat yang dilarang oleh Allah. Namun disisi lain ada yang mengatakan asuransi halal, maka timbul permasalahan hukum bekerja di asuransi menurut islam?

Asuransi Yang Haram

Kita kenal sekarang ini ada 2 asuransi yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi konvensional dan syariah ini memiliki perbedaan yang sangat mencolok dan menimbulkan beberapa masalah. Seperti masalah bekerja di asuransi apakah haram atau halal. hukum bekerja di asuransi menurut islam khususnya asuransi konvensional adalah haram.

Secara umum di asuransi konvensional telah disebutkan mengandung beberapa hal yang dilarang. Sehingga bisa kita simpulkan bekerja di asuransi konvensional berarti haram. Dan ini bisa kita lihat dari beberapa bukti asuransi konvensional, seperti :

1. Tidak Pasti

Bisa di sebut tidak pasti karena asuransi konvensional karena adanya ketidakpastian dalam perjanjian. Sebagai contoh ketika setiap nasabah yang membayar tidak akan mendapat kejelasan berapa jumlah uang yang akan di terima. Khususnya ketika terjadi kecelakaan khususnya karena memang kerjasama ini untuk kerjasama kecelakaan.

2. Mengandung Judi

Sebagian umum judi ternyata terjadi di asuransi konvensional. Anda bisa menemukan karena setiap yang membayar belum tentu menerima. Dan ini terbukti juga tidak sama dengan yang di bayar serta tidak pasti apakah akan mendapat atau tidak.

3. Mengandung Gharar

Gharaar adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh aga islam dan merugikan salah satu pihak. Sudah terbukti setiap nasabah yang tidak mampu membayar maka uang nasabah akan hangus. Sehingga bisa dikatakan anda sudah tidak menjadi nasabah asuransi.

4. Memaksa

Memaksa yang dimaksud di sini adalah memaksakan akan keburukan yang terjadi. Dengan begitu asuransi secara umum tidak baik karena mengandung kerjasama untuk mendatangkan kecelakaan.

5. Merugikan

Biasanya asuransi tidak memberikan kerjasama yang sesuai dengan syariah islam. Yaitu merugikan karena sudah membayar namun terkadang tidak menerima hasil daripada yang telah di bayar. Dan ini berarti merugikan satu pihak dan tidak di bolehkan oleh islam.

Bagaimana Tentang Hukum Bekerja Di Asuransi Menurut Islam Yang Halal?

Apabila dilihat dari bukti buruk  asuransi konvensional sudah jelas hukum bekerja di asuransi yaitu haram. Namun ada sebagian lagi yang memberikan pendapat hukum bekerja di asuransi menurut islam adalah halal. Salah satu asuransi yang halal bisa anda dapatkan di asuransi syariah yang sesuai dengan islam. Namun hukum bekerja di asuransi akan halal apabila perusahaan yang anda ikuti terdapat beberapa aspek di bawah ini, seperti :

Melakukan Kesepakatan Kedua Pihak

Kesepakatan memang ada di setiap asuransi. Namun untuk yang diperbolehkan dalam islam harus benar-benar di sepakati bersama dan dan tidak ada yang dirugikan.

Menerapkan Prinsip Kemaslahatan Umat

Telah disinggung di atas jadi asuransi harus mengandung prinsip kemaslahatan umat. Seperti untuk membantu mengatasi musibah atau kecelakaan. Maka seperti ini dibolehkan dalam islam.

Dari penjelasan di atas antara asuransi konvensional dan asuransi syariah memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Jadi hukum bekerja di asuransi menurut islam bisa di lihat dari jenis asuransi yang anda ikuti.

Apabila anda ikut bekerja di asuransi non - islam atau konvensional sudah jelas hukumnya haram. Bukan berarti asuransi konvensional haram maka bekerja di asuransi syariah sudah pasti halal. Anda juga harus bisa mengetahui praktek dan sistem kerja dari asuransi syariah itu sendiri.

Apabila sudah 100% praktek dan sistem kerja sesuai dengan islam maka hukum bekerja di asuransi menurut islam adalah halal. Namun sebagai himbauan selagi ada pekerjaan lain yang lebih halal anda bisai keluar dari asuransi dan mencari pekerja lainnya.