Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Obligasi Syariah, Apa Itu Obligasi Syariah? Perhatikan Hal Ini!

obligasi syariah ekonomi islam

Obligasi syariah mungkin sebuah alat investasi yang masih sangat asing di telinga kita. Yang kita tahu selama ini hanyalah obligasi yang dikeluarkan oleh bursa efek sebagai surat berharga jangka panjang. Dimana menggunakan sistem bunga dalam pemberlakuannya. Lalu Apa itu obligasi syariah ? Obligasi syariah yaitu sebuah obligasi dengan prinsip syariah dalam wujud bagi hasil serta pengembalian dana tersebut pada saat jatuh tempo.

Sehingga transaksi antara emiten dan pemegang saham bukanlah transaksi hutang piutang berjangka panjang dengan sistem bunga. Melainkan, sebagai alat investasi yang menggunakan prinsip jual beli. Yakni disesuaikan dengan jenis pembiayaan berdasarkan syariat islam. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa akad dalam transaksi obligasi syariah.

Meliputi musyarakah, murabahah, mudarabah, istisna, salam dan ijarah. Melalui akad ini, transaksi ini berubah menjadi halal karena mengandung undur jual beli yang diperbolehkan oleh agama. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mendalami seputar obligasi syariah beserta karakteristik dan jenis-jenisnya.

Mengenal Lebih Jauh Apa Itu Obligasi Syariah

Obligasi syariah memang masih terdengar baru bagi masyarakat. Khususnya para investor, pengusaha dan pemegang saham. Karena ini adalah sebuah produk terbaru lembaga keuangan syariah untuk menciptakan transaksi finansial yang halal dan saling menguntungkan. Kita bisa mengetahui apa itu obligasi syariah dari beberapa karakteristik yang menjelaskan langsung tentang produk baru berbasis syariah ini. Berikut karakteristik tersebut :

1. Berlakunya Sistem Nisbah (Bagi Hasil)

Dalam transaksi konsep obligasi syariah, pihak emiten harus membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah. Serta mengembalikannya pada saat jatuh tempo. Dari transaksi tersebut, akan didapat sebuah keuntungan yang nantinya dibagi berdasarkan rasio yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga masing-masing pihak akan menerima keuntungan dari obligasi syariah ini. Tanpa ada salah satu yang merasa dirugikan.

2. Pelaksanaannya Diawasi Oleh Badan Pengawas Syariah

Transaksi obligasi syariah tidak pernah lepas dari pengawasan pihak wali amanat dan Badan Pengawas Syariah. Mulai dari proses penerbitan obligasi syariah sampai pada tanggal jatuh tempo. Sehingga keamanan dan perlindungan obligasi syariah selalu terjamin. Karena menggunakan prinsip kewaspadaan yang sangat tinggi. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecurangan atau perbuatan terlarang lainnya.

3. Usaha Yang Dijalankan Harus Halal

Sesuai dengan sistem berbasis syariah yang digunakan, maka usaha yang dijalankan harus berlandaskan pada islam. Yakni usaha tersebut harus halal. Mulai dari proses produksi, produk sampai pada pendistribusiannya. Sehingga akan membuahkan hasil berupa pendapatan yang halal dan berkah untuk kelancaran usaha selanjutnya.

4. Ada Resiko Jika Terjadi Kelalaian

Dalam bertransaksi, tentu saja selalu ada orang yang berusaha berbuat curang dan lalai hingga akhirnya keuntungan akan berpihak padanya. Tapi dalam transaksi jual beli obligasi syariah, ada konsekuensi yang harus diterima. Baik oleh penerbit obligasi maupun emiten. Bagi perusahaan penerbit obligasi yang melakukan kelalaian, maka ia wajib membuat surat pengakuan hutan dengan mengembalikan dana investor. Adapun bagi emiten yang melanggar perjanjian, investor bisa menarik dananya dari emiten.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menggunakan BitCoin

5. Adanya Akad Dalam Transaksi Obligasi Syariah

Seperti yang dijelaskan di awal tentang apa itu obligasi syariah? Yaitu surat berharga jangka panjang yang menerapkan sistem bagi hasil melalui akad yang akhirnya di sepakati oleh kedua belah pihak. Ada beberapa jenis akad dalam transaksi obligasi syariah.

Meliputi mudharabah, ijarah dan istisna. Adapun untuk mudharabah yaitu akad kerjasama antara pihak emiten dan pemegang obligasi. Sedangkan Ijarah adalah akad untuk melakukan penggantian dana atas manfaat yang telah diperoleh. Istisna merupakan akad persetujuan atas jual beli barang dan jasa antara kedua belah pihak.