Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Beberapa Kriteria Larangan Bisnis dalam Islam

Hukum asal transaksi bisnis dalam Islam adalah Mubah (dibolehkan), selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa jenis dan bentuk transaksi tersebut diharamkan. Prinsip ini menjadi dasar penting bagi pelaku bisnis (tajir/mustatsmir) untuk melakukan inovasi (tanmiyah) dalam melakukan aktivitas bisnis selama ia tidak  bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah serta prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam.

Norma dan Etika Bisnis

Etika Bisnis Islam adalah seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, salah, dan halal, haram dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas yang sesuai dengan syariah.
Prinsip umum etika bisnis Islam :

  1. Tauhid
  2. Khilafah
  3. Ibadah
  4. Tazkiyah
  5. Ihsan 

Rafik Issa Beekun, mengemukakan Sembilan pedoman etika umum dalam bisnis diantaranya:

  1. Jujur dan berkata benar;
  2. Menepati janji; 
  3. Mencintai Allah lebih dari mencintai perniagaan;
  4. Berbisnis dengan muslim sebelum dengan non muslim; 
  5. Rendah hati dalam menjalani hidup; 
  6. Menjalankan musyawarah dalam semua masalah;
  7. Tidak terlibat dalam kecurangan; 
  8. Tidak boleh menyuap; dan 
  9. Berbisnis secara adil

Larangan Dasar Dalam Bisnis Islam

Bai’un Najasy
Bai'un najasy merupakan kegiatan jual beli yang bertujuan mengelabui pembeli atau penjual Yaitu jika dia dalam posisi sebagai penjual, maka ketika ada pembeli yang menawarkan barang dagangannya lalu datang temannya yang bekerjasama dengan penjual untuk menawar barang yang sama oleh pembeli pertama dengan tujuan menaikkan harga barang.

Khalabah
Khalabah berarti menyesatkan, seperti ajakan yang secara tidak disadari dan membodohi langganan melalui proyeksi yang berlebih-lebihan terhadap kualitas barang. Hal ini melanggar etika karena menjual barang yang ternyata tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada pelanggan.

Riba
Penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

Maisir
Setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Istilah lain dari judi adalah spekulasi. Hal ini terjadi dalam bursa saham. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang sangat merugikan penerbit saham.

Gharar
Semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi.

Bai’ AL Mudtarr
Jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.

Ikrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh.

Ghabn
Ghabn adalah dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari oleh pihak pembeli. Ghabn ada dua jenis yakni: Ghabn Qalil (Negligible) dan Ghabn Fahish (Excessive). Ghabn dibagi menjadi dua yaitu:

  • Ghabn Qalil (Perbedaan harga sedikit)
  • Ghabn Fahish (Perbedaan harga terlalu jauh)

Ihtikar
Ihktikar yaitu menumpuk-numpuk barang ataupun jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari harga biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat dan banyak.

Ghish
Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat.

Tadlis
Tadlis adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak.

Talaqqil Jalab Atau Talaqqi Rukban
Sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya.

Hadir Lil Baad
Hadir lil baad adalah tindakan seorang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota dengan mencari keuntungan lebih, dimana barang yang dijual ialah barang kebutuhan pokok dan orang salah satu pihak tidak mengetahui haraga sebenarnya.

Berikut Beberapa Kriteria Larangan Bisnis dalam Islam


Risywah (Suap) 
Risywah yaitu pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.