Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut! Kendala yang Menghambat laju Pertumbuhan Asuransi Syariah

Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada suransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut tabbaru’.

Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana tertanggung harus membayar premi, premi merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang tediri atas Dana Tabungan dan tabarru’.

Jenis - Jenis Asuransi Syariah

1. Takaful Individu
Takaful Individu adalah salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan bersifat pribadi.

2. Takaful Group
Takaful Group merupakan salah satu produk asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk pribadi dan juga kelompok, misal dalam kelompok dalam sebuah perusahaan.

3. Takaful Umum
Takaful Umum adalah satu produk dari asuransi syariah yang sifatnya lebih kepada perlindungan dan perencanaan untuk umum dan bersifat umum untuk semua nasabah asuransi syariah.

Prinsip - Prinsip Asuransi Syariah

1. Saling membantu dan bekerjasama
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan taqwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(QS.Al-Maidah:2). “Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.”(HR Abu Daud). “Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.’(HR Bukhari, Musim dan Abu Daud).

2. Prinsip tolong-menolong
Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah. Karena pada hekekatnya, konsep asuransi syariah didasarkan pada prinsip Tabarru’. Dimana sesama peserta bertabarru’ atau berderma untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah.

Nasabah tidaklah berderma kepada perusahaan asuransi syariah, peserta berderma hanya kepada sesama peserta saja.Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja. Konsekwensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tabarru’ nasabah.

Perusahaan hanya mendapatkan dari ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi).Perusahaan asuransi syariah mengelola dana tabarru’ tersebut, untuk diinvestasikan (secara syariah) lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Dan dengan konsep seperti ini, berarti antara sesama nasabah telah mengimplementasikan saling tolong menolong, kendatipun antara mereka tidak saling bertatap muka.

3.Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang mengaggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum. ‘Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS. 4:29).

4.Prinsip Tauhid
Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah.Karena pada hakekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan aktivitas kehidupannya termasuk dalam bermuamalah.Artinya niatan dasar ketika berasuarnsi syariah haruslah berlandasan pada prinsip tauhid, mengharapkan keridhoan Allah SWT.

5.Prinsip Keadilan
Prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan. Artinya bahwa asuransi syariah harus benar-benar bersikap adil, khususnya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing.

6. Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.

Manfaat Asuransi Bagi Masyarakat

  1. Rasa aman dan perlindungan .
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. 
  3. Alat penyebaran risiko.
  4. Kontribusi terhadap pendidikan.
  5. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga , waktu dan biaya.
  6. Memberikan keuntungan pada masyarakat pada umumnya. Kerberhasilan usaha yang dijamin asuransi syariah akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat umum. 
  7. Mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.


Kendala Pengembangan Asuransi Syariah

1. Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap asuransi syariah yang relative baru dibanding dengan asuransi konvensional yang telah lama dikenal masyarakat baik nama maupun operasinya. Keadaan ini kadangkala menurunkan motivasi pengelola dan pegawai asuransi syariah untuk tetap mempertahankan idealismenya.

2. Asuransi bukanlah bank yang melalui produknya berpeluang lebih besar untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Di lain pihak, masyarakat memiliki sedikit peluang untuk berhubungan dengan asuransi syariah, berkenaan rendahnya kepentingan masyarakat terhadap produk asuransi syariah.

3. Asuransi syariah sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain yang masih dalam proses mencari bentuk. Maka diperlukan langkah-langkah sosialisai kepada masyarakat, hal ini dilakukan selain untuk mendapatkan perhatian masyarakat, juga sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan sistem yang ada.

4. Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga-lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.

Strategi Pengembangan Asuransi Syariah

1. Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan (quality services) kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai : apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang didapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.

2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan sistem syariah tentunya aspek syiar Islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar Islam tidak hanya dalam bentuk normatif kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat.

Dalam hal ini, asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan dengan masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dibanding dengan asuransi konvensional.

3. Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan kontrol bagi asuransi syariah untuk berjalan pada sistem yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkap kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Kesimpulan 
Asuransi syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong antara pihak – pihak yang bekerjasama di dalamnya.

Kendala Pertumbuhan Asuransi Syariah


Pada dasarnya asuransi syariah dapat memberikan manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit , sebagai tabungan dan sumber pendapatan , sebagai alat penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan kegiatn usaha.