Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Riba dalam Perspektif Islam: Larangan, Dampak, dan Konsep Taubat

Dalam Islam, pencarian rezeki yang halal merupakan kewajiban fundamental bagi setiap muslim. Kehalalan harta tidak hanya berdimensi hukum fikih, tetapi juga berdampak langsung pada keberkahan hidup, diterimanya ibadah, dan keselamatan akhirat. Salah satu bentuk muamalah yang paling tegas dilarang dalam Islam adalah riba, yang dalam praktik modern sering tersamarkan dalam sistem keuangan dan transaksi ekonomi. 

Definisi dan Konsep Riba

Secara etimologis, riba berarti tambahan atau pertumbuhan. Namun secara terminologis dalam fikih Islam, riba didefinisikan sebagai tambahan harta yang disyaratkan dalam transaksi tanpa adanya imbalan yang sah menurut syariat. Definisi ini disepakati para ulama, meskipun dengan redaksi yang berbeda-beda, dan menegaskan bahwa inti riba adalah unsur kezaliman dalam pertukaran harta.

Status Hukum Riba dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa riba hukumnya haram secara mutlak dan termasuk dosa besar. Tidak terdapat khilaf mengenai keharamannya, baik berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, maupun ijma’ ulama. Bahkan, riba digolongkan sebagai salah satu dosa paling berat karena ancamannya yang sangat keras dibandingkan dosa-dosa muamalah lainnya.


Dalil-Dalil Keharaman Riba

Larangan riba ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275–279, yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta mengumumkan perang dari Allah dan Rasul-Nya bagi pelaku riba yang enggan bertaubat. Hadis-hadis sahih juga memperkuat larangan ini, di antaranya dengan penyebutan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, serta laknat Rasulullah ﷺ kepada seluruh pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik pelaku utama maupun pendukungnya .

Hikmah dan Bahaya Riba

Larangan riba tidak semata-mata bersifat normatif, tetapi juga mengandung hikmah sosial dan ekonomi yang mendalam. Buku ini menjelaskan bahwa riba menyebabkan hilangnya keberkahan harta, memicu ketimpangan sosial, memperlebar jurang antara kaya dan miskin, serta merusak solidaritas masyarakat. Selain itu, riba dipandang sebagai sebab turunnya azab Allah, meningkatnya krisis ekonomi, mahalnya harga kebutuhan pokok, meningkatnya pengangguran, dan runtuhnya ikatan persaudaraan sosial. Dengan demikian, riba tidak hanya merusak individu, tetapi juga struktur masyarakat secara kolektif .

Konsep Taubat dari Riba

Taubat merupakan kewajiban setiap muslim yang terjatuh dalam dosa, termasuk dosa riba. Secara umum, taubat mensyaratkan tiga hal: meninggalkan dosa, menyesali perbuatan, dan bertekad tidak mengulanginya. Namun, dalam kasus riba, terdapat dimensi tambahan karena menyangkut hak harta orang lain. Oleh karena itu, taubat dari riba memiliki ketentuan khusus yang bergantung pada kondisi pelaku dan status harta ribawi yang telah diperoleh .

Klasifikasi Pelaku Riba dan Konsekuensi Taubat

Buku ini membagi pelaku riba ke dalam beberapa kondisi. Pertama, mereka yang belum mengambil tambahan riba sama sekali, maka kewajibannya hanya mengambil pokok harta dan meninggalkan kelebihannya. Kedua, mereka yang telah mengambil riba karena ketidaktahuan atau salah paham, maka harta tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan harus disalurkan untuk kemaslahatan umum. Ketiga, mereka yang sengaja mengambil riba dengan mengetahui keharamannya, maka selain wajib berhenti dan bertaubat, ia juga berkewajiban mengembalikan harta riba tersebut atau menyalurkannya ke jalan kebaikan apabila pengembalian tidak memungkinkan.

Usaha Halal dan Konsep Keberkahan

Sebagai penutup, penulis menekankan bahwa usaha yang halal, meskipun secara nominal kecil, jauh lebih bernilai di sisi Allah dibandingkan harta berlimpah yang diperoleh melalui cara haram. Keberkahan menjadi parameter utama dalam Islam, bukan semata-mata kuantitas harta. Prinsip ini menjadi fondasi etika ekonomi Islam yang menempatkan moral, keadilan, dan tanggung jawab sosial di atas keuntungan material .

Riba adalah praktik ekonomi yang secara teologis, moral, dan sosial sangat merusak. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan jalan keluar melalui taubat yang jelas dan solutif. Dengan memahami hakikat riba dan konsekuensi taubatnya, umat Islam diharapkan mampu membangun sistem ekonomi yang lebih adil, beretika, dan diberkahi.

Posting Komentar untuk "Riba dalam Perspektif Islam: Larangan, Dampak, dan Konsep Taubat"