Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Prinsip Dasar Yang Harus Dipegang Teguh Oleh Bank Syariah

Bank syariah memiliki perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan bank nonsyariah (bank yang beroperasi dengan sistem bunga). Pada dasarnya, segala dunia usaha, termasuk perbankan Islam, bertujuan untuk menciptakan keuntungan (profit oriented).

Namun, guna menghasilkan keuntungan tersebut terdapat beberapa hal yang harus dihindari oleh bank syariah karena bertentangan dengan syariat Islam. Salah satunya adalah bunga bank yang dalam istilah Islam disebut dengan riba. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt yang menyebutkan bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Di samping riba, semua transaksi dalam perbankan syariah juga harus sesuai dengan syariat Islam yang antara lain menghindari transaksiyang mengandung unsur haram, perjudian/spekulasi (ميسر maisir), serta ketidakjelasan/manipulatif(غرر gharar).

Apabila dibandingkan dengan bank non-syariah, bank syariah memiliki perbedaan yang sangat mencolok. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal di bawah ini:

1. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga, tetapi sistem loss and profit sharing. Dengan prinsip ini, maka bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga tertentu  bagi para penabung dan para debitur.

Hal ini merupakan perbedaan utama antara bank syariah dan bank nonsyariah. Sistem loss and profit sharing relatif lebih rumit apabila dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan sistem ini, masyarakat nasabah seolah berada dalam ketidakpastian terhadap keuntungan yang akan diperoleh apabila mereka menabung di bank syariah.

Demikian juga para debitur, tidak mendapatkan beban bunga dengan nilai nominal yang tetap apabila mereka mengambil kredit atau pinjaman pada bank syariah.

2. Bank syariah lebih menekankan pada pengembangan sektor riel. Karena diharamkannya bunga, maka bank syariah mencari strategi lain untuk menghasilkan keuntungan. Strategi ini dapat berupa pengembangan sektor riel untuk dibiayainya ataupun jual beli dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi nasabah.

Penekanan bank syariah pada investasi sektor riel ini berdampak sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat pada umumnya. Masyarakat nasabah tidak dididik untuk konsumtif, tetapi lebih dididik untuk mengembangkan usaha sektor riel yang dijalankannya.

prinsip bank syariah
Picture By: http://foreignpolicyblogs.com/2016/07/31/myth-islamic-banking/
3. Bank syariah hanya bersedia membiayai investasi yang halal. Bank syariah lebih selektif dalam memiliki investasi yang akan dibiayainya. Faktor yang menjadi ukuran untuk dapat dibiayai oleh bank syariah bukan hanya faktor keuntungan, tetapi juga faktor kehalalan bidang usaha yang akan dibiayai.

Bidang usaha yang haram, misalnya usaha perjudian dan prostitusi, tidak akan dapat dibiayai dari bank syariah. Sekalipun bidang usaha tersebut sangat menguntungkan, bank syariah tetap tidak mau membiayainya. Hal ini berbeda dengan bank nonsyariah yang tidak memedulikan mengenai halal-tidaknya bidang usaha yang akan dibiayainya.

4. Bank syariah tidak hanya profit oriented,  tetapi juga berorientasi pada falah, sedangkan bank nonsyariah hanya berorientasi pada keuntungan. Falah memiliki cakupan yang sangat luas, yakni kebaikan hidup di dunia dan akhirat.

Bahkan, kebaikan hidup tersebut bukan hanya untuk bank syariah bersangkutan, tetapi juga bagi nasabahnya. Orientasi pada falah ini pada akhirnya menuntun bank syariah untuk peduli terhadap usaha/bisnis yang dilaksanakan oleh nasabah sehingga antara keduanya dapat sama-sama mendapatkan manfaat atau keuntungan.

5. Hubungan antara Bank syariah dan nasabah adalah atas dasar kemitraan (ta’awun). Dengan hubungan kemitraan ini maka tidak terdapat pihak yang merasa dieksploitasi oleh pihak lain. Pihak nasabah tidak tereksploitasi karena harus membayar bunga dalam jumlah tertentu seperti halnya hubungan antara nasabah dengan bank nonsyariah.

Bahkan bank syariah ikut peduli terhadap kinerja dunia usaha/bisnis yang dilaksanakan oleh nasabah (apalagi jika akad yang disepakati adalah musyarakah dan mudharabah). Pihak bank syariah juga tidak merasa tereksploitasi oleh penabung karena harus membayar bunga seperti yang diperjanjikan (misal dalam deposito).

Imbalan yang diberikan kepada penabung adalah sesuai dengan keuntungan yang dihasilkan pihak bank dalam mengelola dana nasabah tersebut. Antara nasabah dan bank syariah  berada dalam kondisi saling menolong dan bekerja sama (ta’awun).

6. Seluruh produk dan operasional bank syariah didasarkan pada syariat. Produk bank syariah harus merupakan  produk perbankan yang halal. Operasional bank syariah pun harus sesuai dengan syariat Islam, misalnya etika pelayanan dan pakaian yang dikenakan para pegawai bank Islam juga harus sesuai dengan syariat Islam.

Untuk menjaga agar produk dan operasional bank Islam tetap berada dalam koridor syariat, maka bank syariah dilengkapi/diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini merupakan internal control untuk menjaga kehalalan produk dan operasional bank syariah.

Di samping itu, secara nasional juga terdapat Dewan Syariah Nasional yang menjadi rujukan bagi dewan syariah pada bank dalam melakukan pengawasan terhadap bank syariah.