Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Uang dalam Ekonomi Islam Menurut Ilmuan Muslim

Seiring dengan perkembangan teknologi di dunia, alat tukar untuk melakukan pembayaran juga ikut berkembang baik pembayaran barang, jasa maupun transaksi lain seperti halnya kartu kredit, pulsa dan sebagainya yang telah menjelma menjadi salah satu alat tukar yang dikategorikan sebagai uang.

Dalam sejarah jauh sebelum uang lahir dan dimanfaatkan sebagai alat tukar telah banyak barang-barang lain yang dipakai untuk menukar sesuatu seperti emas, perak, kerang, gigi binatang, kulit dan sebagainya.

Sebagai agama yang sempura, Islam memandang bahwa uang ialah sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia berikut juga ia telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat karena uang merupakan sarana untuk terjadinya penukaran barang (komoditi).

Sebagai alat tukar uang sangat dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan akan tetapi dalam perspektif ekonomi Islam uang bukanlah penentu segala-galanya. Berikut beberapa paparan dari ilmuan muslim yang telah mendefinisikan uang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Imam Malik

Definisi uang menurut Imam Malik ialah uang memiliki nilai yang bisa digunakan sebagai alat tukar dan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya maka, barang apa pun itu tidak akan pernah bisa dijadikan sebagai alat tukar apapabila tidak mempunyai nilai.

Akan tetapi uang tidak akan berguna secara sendirinya, Imam Malik menjelaskan bahwa uang dilarang untuk disewakan atau diperjual-belikan. Menurutnya uang hanya dapat digunakan untuk melakukan suatu transaksi, uang hanya sebagai alat tukar barang dan jasa semata maka seseorang tidak diperboleh mengambil keuntungan dari uang tersebut.

Baca juga: Definisi Ekonomi Islam dalam Sistem Ekonomi  Islam

2. Abu Hamid al-Ghazali (Imam al-Ghazali)

Imam al-Ghazali mendefinisikan uang sebagai alat tukar untuk mengukur nilai dari suatu barang akan tetapi uang tidak bernilai untuk uang itu sendiri. Imam al-Ghazali mengibaratkan uang sebagai cermin yang mampu merefleksikan seluruh warna, akan tetapi ia tidak memili suatu warna pun. Dari pendapat diatas maka dapat kita simpulkan bahwa uang tidak memiliki harga namun uang dapat merefleksikan seluruh harga barang. Menurutnya fungsi uang ialah sebagai media pertukaran dan ia tidak mengkhususkan uang pada jenis tertentu maka uanglah yang menjadi ukuran nilai dari suatu barang. Uang diciptakan agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dengan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.

penetapan pemakaian uang dalam bentuk apapun ditetapkan oleh pemerintah, karenanya al-Ghazali tidak menetapkan bahwa uang haruslah terbuat dari kertas, perak maupun emas. Bahkan sesuatu yang lain pun diperbolehkan menjadi alat tukar apabila pemerintah  menetapkannya sebagai alat pembayaran yang resmi dan diberlakukan. Apabila alat tukar yang resmi telah ditetapkan dan disahkan maka pemerintah bertanggung jawab dalam menjaganya agar terhindar dari peredaran uang palsu karena akan berdampak buruk pada perekonomian suatu pemerintahan.

3. Ibnu Taymiyah

Ibnu Taymiyah berpendapat bahwa uang berfungsi sebagai alat pertukaran dan alat untuk menetapkan nilai dari suatu barang. Ibnu Taymiyah juga mengemukakan teori tentang nilai uang ia berpendapat bahwa ‘’ uang yang berkualiatas rendah akan menjatuhkan uang yang berkualita lebih baik ‘’ teori ini lahir karena pada (1263-1328), peradaban dinar (uang kualitas baik) sangat terbatas dikarenakan peredaran uang tembaga yang sangat luas sehingga menggeser peradaban uang dinar pada masanya itu. Ia juga melarang percetakan mata uang dalam jumlah yang banyak dan berlebihan karena menurutnya hal ini dapat menimbulkan krisis keuangan pada sektor perekonomian.

Baca juga: Asuransi Takaful, Jenis dan Manfaatnya

4. Ibnu Khaldun

Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang, tetapi kekayaan ditentukan oleh tingkat produksifitas dan neraca pembayaran yang positif. Menurut Ibnu Khaldun suatu negara yang kaya dengan uang semestinya menujukkan pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka tingkat produksilah yang menjadi acuan dan penentu kekayaan suatu negara.


Ibnu khaldun juga berpendapat bahwa jenis alat tukar yang paling layak digunakan ialah emas dan perak menurutnya pemakaian emas dan perak sebagai alat tukar memberikan banyak manfaat karena emas dan perak terjaga standar nilai suatu alat tukar. Pendapatnya tentang ini tertulis dalam bukunya Muqaddimah yang berbunyi ‘’ Allah SWT. Telah menciptakan emas dan perak sebagai ukuran nilai dari  akumulasi suatu harta’’.