Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mekanisme Pasar dan Pembentukan Harga Dalam Sistem Ekonomi Islam

“ Dan berilah ukuran dan timbangan dengan adil” (Q.S.6:125).

“ Karena itu berilah ukuran dan timbangan tanpa mengecoh seseorang yang memilikinya dan janganlah berbuat kerusakan di dunia setelah diperbaiki. Hal ini lebih baik bagi kamu, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS.7:85; QS. 11: 84-5; QS.17:35; dan QS.26:181).

Ayat-ayat tersebut diatas adalah landasan bagi ekonomi Islam dalam menentukan sebuah harga dari barang dan jasa sehingga dapat menghasilkan harga yang adil yang akan berpengaruh pada mekanisme pasar yang diharapkan oleh Islam. 

Dalam buku ini Abdul Aziz memulai penjelasannya tentang mekanisme pasar dengan menerangkan defenisi dari pasar. Pasar yaitu lembaga ekonomi dimana para pembeli dan para penjual bertemu baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan jasa.

Akibat dari bertemunya antara penjual dan pembeli maka dengan sendirinya terjadilah tawar menawar (harga kesepakatan). Kepentingan yang berbeda antara pelaku usaha (penjual) dan konsumen (pembeli) menuntut adanya sistem harga yang adil. Harga terjadi akibat kekuatan permintaan dan penawaran dipasar. Dalam Undang-undang No 5 tahun 1999 dijelaskan, bahwa harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Dalam sejarah Islam harga yang adil telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan masyarakat Madinah diberbagai bidang. Misalnya dalam kasus seorang majikan yang memerdekakan budaknya, maka majikan itu telah mendapatkan kompensasi yang adil. 

Ibnu Taimiyah ketika menjelaskan harga yang adil selalu menghubungkan dengan dua hal yaitu: kompensasi setara dan harga setara. Kompensasi setara yaitu diukur sesuai dengan kuantitas dari obyek khusus yang digunakan secara umum. Kompensasi yang adil didasarkan atas analogi dan taksiran suatu barang dengan barang lain yang setara. Sedangkan harga setara adalah harga yang sesuai dengan keinginan. 

Dengan kata lain, harga yang diperoleh melalui kekuatan pasar yang berjalan secara bebas antara permintaan dan penawaran.

Jadi harga yang adil akan terwujud bila pasar berjalan sesuai dengan mekanismenya yaitu dimana tingkat harga yang berlaku dipasar benar-benar berasal dari kekuatan penawaran dan permintaan yang dalam istilah ekonomi disebut dengan hukum “supplay dan demand” atau teori penawaran dan permintaan.

Teori penawaran (supply) menyatakan sikap penjual, yakni mereka bersedia menjual barang lebih banyak pada harga yang lebih tinggi. Sedangkan teori permintaan (demand) menyatakan sikap pembeli (konsumen) yakni: mereka akan membeli lebih banyak pada tingkat harga yang lebih rendah.

Kesepakatan yang terjadi pada pertemuan penawaran dan permintaan akan menemukan harga yang disetujui bersama secara ikhlas. Lalu jika pedagang rugi, apakah dia telah ikhlas atau seandainya konsumen itu merasa membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga kemarin, bagaimana dia bisa ikhlas? Maka kita akan melihat teori nilai dalam proses pertukaran ini.

Berdasarkan permasalahan diatas maka jawabannya terdapat dalam mekanisme pasar Islam yaitu mekanisme pasar yang harus mengarah pada keselarasan antara kepentingan para konsumen. Untuk itu Islam memandang bahwa mekanisme pasar setidaknya harus dapat;
Menyelesaikan masalah ekonomi; produksi dan distribusi secara merata sebagai tujuan mekanisme pasar.

Para konsumen berperilaku sesuai dengan ajaran Islam
Campur tangan Negara diperlukan sejauh bermanfaat bagi kepentingan banyak orang dan melindungi kepentingan umum.

Campur tangan Negara dimaksudkan untuk melengkapi atau menggantikan mekanisme pasar, agar keterlibatan para pengusaha/produsen tidak semena-mena dalam menentukan harga. Secara eksplisit dapat dikatakan bahwa mekanisme pasar yang Islami merupakan mekanisme dimana pengusaha memperoleh keuntungan normal. 

Artinya pengusaha berhak memperoleh keuntungan sedikit diatas biaya rata-rata. Keuntungan normal ini memang mempunyai pengertian yang relatif, karena pengusaha bisa mengartikan berbeda-beda. Yang pasti tidak mencekik konsumen dan juga tidak merugikan perusahaan.

Dalam kegiatan ekonomi pasar terdapat beberapa macam struktur pasar yaitu pasar persaingan sempurna, pasar monopoli dan pasar oligopoli. Ada dua unsur utama yang menentukan struktur pasar yaitu jumlah pembeli dan penjual dipasar dan tingkat kebakuan produk. Dan faktor-faktor tersebut dipengaruhi oleh karakteristik produk, fungsi produk, dan pengaruh pembeli.

Hal diatas adalah termasuk dalam mekanisme pasar yang merupakan sistem yang cukup efisien dalam memberlakukan harga yang adil dan bahkan untuk mengalokasikan factor-faktor produksi dan mendorong kegiatan ekonomi. 

Hal itu disebabkan karena mekanisme pasar memiliki beberapa kelebihan, seperti pasar dapat memberikan informasi yang tepat, pasar dapat merangsang pelaku usaha untuk melakukan kegiatan ekonomi, pasar mendorong penggunaan factor-faktor produksi serta pasar memberikan kebebasan yang tinggi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi.

Disamping kelebihan-kelebihan itu, mekanisme pasar juga memiliki kelemahan, seperti adanya kebebasan yang tidak terbatas akan menindas golongan-golongan tertentu, kegiatan ekonomi tidak stabil, munculnya kekuatan monopoli, tidak mampu menyediakan beberapa jenis barang secara efisien serta dampak eksternalitas yang merugikan.

Dalam ekonomi Islam, praktik ekonomi apapun yang menjadi sebab terjadinya konsentrasi kekayaan pada segelintir orang dilarang. Konsentrasi kekayaan pada sebagian orang akan menyebabkan distribusi kekayaan terhambat, sehingga terjadi ketimpangan dan ketidakmerataan. Begitu halnya dengan praktik monopoli, praktik ini dilarang karena jelas merusak mekanisme pasar.

Tanggungjawab moral pengusaha muslim dalam menciptakan mekanisme pasar Islami adalah tujuan berbisnis dan bekerja harus diniati sebagai ibadah. Islam melakukan ini dengan memperkenalkan filter moral. Alokasi sumber-sumber daya diwujudkan dengan suatu filter yang berlapis ganda. 

Filter pertama yaitu, dapat menyerang keinginan yang tak terbatas langsung pada sumber-sumbernya, kesadaran batin seseorang, dengan mengubah skala preferensi individu sesuai dengan tuntutan khilafa dan ‘adalah. 


Filter kedua yaitu, dapat menghindari perdagangan yang bersifat memonopoli dan mencegah orang-orang desa agar tidak sampai kepasar dan membeli barang dagangan mereka sampai kepasar. Tindakan ini dimaksudkan supaya pengusaha kecil yang membawa dagangan mereka tidak mengetahui harga standar di pasar (ar-rukban). 

Filter ketiga yaitu, manusia tidak memiliki pengetahuan untuk menilai efek perbuatan mereka kepada orang lain, terutama mereka yang terkena dampak lebih ringan. Karena itu, mereka memerlukan pihak luar yang mengerti dan mengetahui dengan baik yang dapat menggambarkan efek-efek itu untuk member mereka norma-norma (etika) perilaku yang dapat menyelamatkan orang lain dari efek merugikan yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

Dengan Etice Behavior, maka perdagangan yang dilakukan oleh seorang muslim atau pengusaha muslim akan terhindar dari penyelewengan-penyelewengan, khususnya dalam memainkan harga dalam ekonomi pasar. Disinilah letak perbedaan yang mendasar antara mekanisme pasar Islam, kapitalis dan sosialis.