Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Akad Tijarah Dalam Sistem Ekonomi Islam

Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan (profit), karena itu bersifat komersil. 

Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi (bagi hasil), jual beli, dan sewa menyewa. Kemudian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yakni :

Natural Uncertainty Contract

Dalam Natural Uncertainty Contract, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real asset maupun financial asset) menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. 

Disini keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama, merupakan akad kontrak yang tidak dapat memberikan kepastian pendapatan baik dari segi jumlah atau waktunya. Tingkat pendapatan pada kontrak jenis ini dapat berbentuk positif, negative atau nol. Kontrak jenis ini menimbulkan resiko disebabkan oleh ketidakpastian tingkat pengembalian yang melekat pada kontrak tersebut. NUC dapat dijelaskan dengan teori percampuran. Akad ini terjadi pada  Contoh-contoh transaksi ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, Mukhabarah.

Berdasarkan transaksi Syari’ah pada objek percampuran (‘ayn dan dayn) yang dapat dijalankan pada jangka waktu naqdan (immediate delivery) dan ghairu naqdan (deffered delivery). Terbagi dalam tiga jenis yaitu:

Percampuran ‘Ayn dengan ‘ayn terjadi ketika dua pihak atau lebih sepakat untuk berkolaborasi membentuk atau membangun sesuatu dengan memadukan sumber daya dari pihak-pihak yang terkait. Dalam percampuran ‘ayn dengan ‘ayn sumber daya yang dipadukan berupa real asset, tidak pihak yang memberikan sumber daya dalam bentuk financial asset.

Percampuran ‘ayn dengan Dayn terjadi ketika beberapa pihak terkait setuju untuk berkolaborasi dengan memadukan asset mereka dengan satu atau lebih pihak memberikan financial asset sedangkan pihak lain memberikan real asset dalam perjanjian tersebut.

Percampuran dayn dengan dayn dapat mengambil beberapa jenis kontrak diantaranya adalah syirkah mufawadhah dan syirkah ‘inan. syirkah mufawadhah terjadi pada kontrak kerjasama dengan jumlah financial asset yang sama antara pihak-pihak yang terkait. Hal ini merupakan kebalikan dari syirkah ‘inan. Bahwa kontrak yang terjadi dengan jumlah financial asset yang berbeda.

Natural Certainty Contract (NCC)

Dalam Natural Certainty Contract, kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti baik jumlah, mutu, kualitas, harga dan waktu penyerahannya. Sehingga masing-masing pihak berdiri sendiridan berdampak pada ketiadaan pertanggungan risiko bersama. Jadi kontrak-kontrak ini secara sunnatullah menawarkan return yang tetap dan pasti. 

Aliran kas (Cash Flow) pada kontrak ini sudah dapat dipastikan karena sudah ditentukan lebih dahulu oleh pihak-pihak yang berkepentingan pada awal akad. Kontrak dengan jenis ini secara normal memberikan tingkat pengembalian (return) yang tetap dan pasti (fixed and presetermined). NCC dapat dijelaskan dengan teori yang disebut teori pertukaran. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak jual beli (Al Bai’ naqdan, al Bai’ Muajjal, al Bai’ Taqsith, Salam, Istishna), sewa-menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia bittamlik).

Berdasarkan transaksi syari’ah pada objek pertukaran (‘ayn dan dayn), dapat dibentuk dalam tiga jenis pertukaran, yakni:

Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn (real asset vs real asset), dibolehkan jika jenis berbeda, namun untuk jenis kontrak pertukaran dengan objek yang sama, hanya diperbolehkan pada lingkup kondisi bahwa real asset yang dipertukarkan secara kasat mata dapat dibedakan mutunya. Jika real asset yang dipertukarkan terjebak dalam kondisi dimana mutunya tidak dapat dibedakan dengan kasat mata, maka harus dapat dipastikan bahwa real asset tersebut bermutu, berjumlah, dan diserahkan pada waktu yang sama.

pertukaran dyn dengan ‘ayn (financial asset vs real asset) yang dapat dibedakan dalam dua jenis real asset, jika real asset merupakan benda, maka kontrak tersebut disebut dengan kontrak jual beli (al-bai’), sedangkan jika real asset merupakan jasa maka kontrak tersebut akan berbentuk sewa-menyewa /upah-mengupah (al-Ijarah). Islam memperbolehkan kontrak transaksi jual beli baik secara tunai (bai’ naqdan / now for now), tangguh bayar (bai’ muajjal/ deffered payment), atau secara tangguh serah (bai’ salam/ deffered delivery). Bai’ muajjal dapat dilakukan dengan pembayaran penuh (muajjal) atau cicilan (taqsith) sekaligus dimuka (bai’ salam) atau dengan cicilan namun dengan syarat cicilan harus selesai sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’).  


dayn dengan dayn (financial asset vs financial asset), pertukaran dengan dayn dapat dibedakan dengan uang dan bukan uang (surat berharga), pertukaran uang yang sejenis hanya diperbolehkan jika terjadi pada syarat sawa-an bi sawa-in (same quantity) dan yadan bi yadin (same time of delivery). Sedangkan pertukaran uang yang berbeda jenisnya hanya diperbolehkan dengan syarat yadan bi yadin (same time of delivery) jenis pertukaran ini disebut juga dengan sharf (money changer). 

Syarat yang diberlakukan pada pertukaran uang yang berbeda jenis yang menyebabkan pelarangan transaksi forward and swap pada pertukaran valuta asing (foreign exchange). Hal ini mencegah terjadinya forward selling yang dilindungnilaikan (hedged).  

Seperti yang telah dijelaskan diatas maka yang perlu di ketahui bahwa kombinasi antara jenis kontrak ditinjau dari kepastian hasil yang diperoleh dengan objek kontrak akan membentuk kontrak yang diterapkan.