Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Asuransi Menurut Beberapa Ulama Islam, Halal Atau Haram


Asuransi merupakan perjanjian kedua belah pihak di mana yang pertama berkewajiban membayar premi, dan pihak yang kedua memberi jaminan kepada pihak kesatu. Biasanya jaminan tersebut berupa perawatan atau dana, jika terjadi sesuatu yang menimpa kepada pihak pertama. Lalu bagaimana pendapat para ulama tentang hukum asuransi menurut islam itu halal ataukah haram.

Kita dapat menyimak dengan seksama perbedaan hukum asuransi yang akan dijabarkan. Dan untuk dapat mengetahui sebuah kebenaran perlu juga mencari sumber yang jelas. Agar informasi dan ketetapan hukum yang kita akui dapat menjadi acuan kita dalam kehidupan sehari-hari.

Pandangan Beberapa Ustadz dan Ulama

Untuk mencari kebenaran dalam sebuah musyawarah memang dibutuhkan, tetapi kita juga harus melihat pendapat para ulama dalam beberapa kelompok. Untuk dijadikan sebagai bahan acuan kita juga dapat memahami satu persatu pendapat tersebut. Berikut adalah pandangan para ulama yang menjelaskan tentang hukum asuransi menurut islam.

1. Ustadz Abdul Somad Lc MA

Ustad Abdul Somad menjelaskan karena di zaman Nabi asuransi itu tidak ada maka para ulama berpendapat. Kelompok yang pertama mengatakan asuransi itu halal, karena ada unsur ta’awun atau tolong menolong. Kemudian haram kata kelompok kedua karena di dalamnya ada gharar atau unsur kecurangan. Dan untuk kelompok yang ketiga mereka mengatakan haram jika yang menjalankan perusahaan profit.

2. Ustadz Khalid Basalamah

Ustad Khalid mengatakan asuransi boleh dijalankan dan halal apabila tidak ada unsur tipu daya atau gharar, tidak ada unsur riba, tidak ada manipulasi, dan tidak ada unsur kezaliman. Maka jika akan membuat sebuah perusahaan asuransi, bisa saja dengan sistem syariah islam. Caranya dengan memberi kemudahan pada setiap pihak yang diberi jaminan, serta memberikan keuntungan yang dibagi rata.

3. Ustad Ammi Nur Baits

Menurut Ustad Ammi Nur Baits, hukum asuransi adalah dilarang karena mengandung gharar atau ketidakjelasan. Artinya dia membayar premi yang sifatnya tidak pasti, karena yang namanya risiko itu bergantung pada takdir, dan orang tidak bisa memastikan. Tetapi jika seorang calon karyawan diwajibkan untuk mengikuti program asuransi untuk diterima di perusahaan itu diperbolehkan, karena sifatnya hanya mengikuti.

4. KH. Buya Yahya

Jika dijalankan dengan aturan syariah islam, asuransi itu diperbolehkan. Karena dengan alasan kita memberi dan tidak berharap dikembalikan, maka perbuatan kita adalah sah. Yang di perbolehkan dalam sebuah lembaga asuransi itu mengumpulkan dana untuk dikelola dan diberikan kepada yang membutuhkan. Seperti halnya orang sakit yang membutuhkan dana untuk berobat bukan yang pura-pura sakit untuk di beri.

5. Ustad Erwandi Tarmizi

Keberadaan perusahaan asuransi syariah tidak menjadikan suatu hukum menjadi halal. Tentunya jika tidak di jalankan sesuai amanah hukum pun akan menjadi haram. Maka hukum asuransi menurut islam adalah diperbolehkan jika menurut pada aturan yang berlaku serta mengacu pada aturan syariah. Perlu diketahui bahwa menjalankan sebuah perusahaan asuransi itu tujuannya untuk menolong yang membutuhkan, jika melenceng dari tujuan tersebut maka bisa dianggap asuransi itu Haram.

Kesimpulan

Jadi kita bisa menyimpulkan dari pembahasan hukum asuransi menurut islam di atas, bahwa inti dari sebuah perbuatan dikatakan halal adalah tidak menyimpang dari aturan yang telah dijabarkan. Karena di zaman Nabi memang asuransi tidak ada, pendapat para pakar ahli hukum dan ulama bisa menjadi acuan yang membantu.

Untuk perbuatan yang tidak ada kejelasan adalah haram dan untuk perbuatan yang jelas adalah halal. Tentunya kita dapat menyimpulkan dari sabda Nabi Muhammad SAW, “Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu.” Artinya tinggalkanlah yang tidak jelas dan menggantinya dengan perbuatan yang sudah jelas hukumnya.