Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Jenis-Jenis Riba, Pengertian, dan Contohnya yang Mudah Dipahami

riba jenis-jenis riba dan pengertian riba

Riba merupakan istilah yang terdengar tidak asing lagi di telinga. Dalam hukum Syariah Islam, hukum riba adalah haram. Berikut informasi mengenai pengertian riba, jenis-jenis, dan contohnya.

Riba adalah bunga yang merupakan keuntungan berlebih dalam transaksi jual beli. Meskipun tujuan dalam suatu transaksi adalah keuntungan, namun jika transaksi itu salah, maka keuntungan bisa menjadi riba yang dihukumi haram.

Oleh karena itu, Anda disarankan untuk berhati-hati dalam mengelola bisnis yang dijalankan. Dengan mengetahui apa itu riba, macam-macam riba, maka diharapkan Anda dapat menjalankan bisnis secara jujur dan amanah. Adapun penjelasan lengkap riba sebagai berikut.

Pengertian Riba

Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti kelebihan atau ekstra. Namun dalam konteks syariat Islam, makna riba adalah mempersempit kelebihan pokok utang. Kelebihan utang pokok inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang disebut ribhun atau keuntungan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lainnya adalah bunga uang, lintah darat, atau rente. Dalam transaksi bisnis saat ini, riba identik dengan bunga. Jumlah bunga mengacu pada persentase tertentu yang dibebankan pada pinjaman.  Di mana surplus tersebut berasal dari selisih jual beli.

Hal-hal Tentang Riba

Pada dasarnya, riba berupa tambahan yang diperlukan dan diterima oleh pemberi pinjaman sebagai imbalan bagi peminjam. Namun ini tetap saja menyalahi Syariat Islam yang agung. Berikut adalah beberapa hal yang terkait dengan riba : 

1. Larangan Riba

Islam sangat melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dan pinjam meminjam jika ada riba. Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits. Bahwasanya larangan tersebut mengatakan bahwa hukum riba adalah haram.

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba merupakan tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena keterlambatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Jenis riba ini disebut riba nasi'ah. 

2. Pengertian Bunga

Sedangkan bunga adalah biaya tambahan yang dikenakan atas transaksi pinjam meminjam uang (qardh). Bunga ini dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok, berdasarkan jatuh tempo dan persentase sebelumnya.

Riba adalah apa yang telah lama dilarang dalam Islam. Hukum bunga, menurut MUI, didirikan untuk memenuhi kriteria riba, yaitu riba nasi'ah. Praktik bunga yang termasuk dalam kategori riba haram yang dilakukan oleh:

  • Bank,
  • Pasar modal,
  • Pegadaian,
  • Koperasi, 
  • Dan lembaga keuangan lainnya. 

3. Dalil Larangan Riba

Beberapa dalil yang digunakan MUI untuk melarang riba bersumber dari Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130, hadits Muslim dan hadits Ibnu Majah. Menurut MUI, bunga pinjaman yang diterapkan di atas lebih buruk daripada riba yang dilarang oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an.

Hal ini karena riba tambahan hanya dibebankan ketika peminjam (debitur) tidak dapat membayar hutangnya. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan dibebankan langsung sejak transaksi berlangsung.

Jenis-Jenis Riba dan Contohnya

Setelah membahas pengertian riba, maka akan lebih paham lagi diikuti dengan jenis-jenis dan contohnya dalam praktik transaksi yang mungkin didapati pada kehidupan sehari-hari. Berikut penjelasan mengenai jenis riba dan contohnya.

1. Riba fadl 

Dalam riba fadl, riba adalah kegiatan jual beli atau tukar menukar barang yang menimbulkan bunga, tetapi dengan jumlah atau kurs yang berbeda. 

Contoh riba fadl adalah menukarkan satu pecahan Rp100.000 menjadi 11 buah Rp10.000, alias senilai Rp110.000, jadi ada kelebihan Rp10.000.

2. Riba yad

Dalam jenis ini, riba merupakan hasil transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang menghasilkan riba atau non-riba. Namun, waktu pengiriman kedua item tertunda.

Contohnya adalah jika seseorang membeli mobil dengan uang tunai seharga Rp 100 juta, tetapi jika seseorang memutuskan untuk membelinya dengan kredit, harganya menjadi Rp 120 juta. Namun penjual dan pembeli tidak bersepakat secara jelas kapan akan diserahkan. Pedagang dan pembeli juga tidak tegas menentukan berapa yang perlu dibayarkan hingga akhir transaksi.

3. Riba nasi'ah

Sementara itu riba nasiah adalah keuntungan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat keterlambatan pembayaran. 

Contoh nasi'ah adalah orang yang meminjamkan emas batangan kepada temannya seharga 1 juta, tetapi dia meminta untuk dikembalikan secara tunai pada tahun berikutnya. Namun, karena harga emas naik di masa depan menjadi 1,3 juta, teman-teman harus membayar harga yang lebih tinggi.

4. Riba qardh

Dalam jenis qardh, riba artinya nilai tambah yang dihasilkan sebagai akibat pengembalian pokok pinjaman dengan beberapa syarat dari pemberi pinjaman. 

Contohnya adalah ketika bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, maka nasabah atau peminjam harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dengan cicilan 24 tahun. Ini perkara riba yang sangat sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

5. Riba jahiliyyah

Dalam riba jahiliyyah adalah penambahan atau kelebihan jumlah pembayaran hutang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya hal ini terjadi karena peminjam tidak mampu membayar tepat waktu sesuai kesepakatan. 

Riba adalah haram hukumnya. Dengan Anda mengetahui bagaimana pengertian, jenis dan contohnya, maka menghindari transaksi riba adalah solusinya. Meskipun banyak lembaga keuangan yang berpotensi riba, masih terdapat lembaga keuangan syariah yang menjadi solusi.


Post a Comment for "Memahami Jenis-Jenis Riba, Pengertian, dan Contohnya yang Mudah Dipahami"