Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Riba dalam Pinjaman Online Menurut Majelis Ulama Indonesia



Masa pandemi menjadi salah satu penyebab berkembangnya pinjaman online. Akan tetapi MUI menetapkan bahwa ada riba dalam pinjaman online.

Pinjaman online yang kini tengah marah menjangkiti masyarakat memang terkesan memberi kemudahan. Akan tetapi ada jerat riba dalam pinjaman online tersebut. Hal ini memang jarang menjadi pertimbangan masyarakat yang tengah terdesak kebutuhan.

Respon MUI Terhadap Riba dalam Pinjaman Online

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ijtima’ atau yang kita kenal dengan kesepakatan para ulama Komisi Fatwa di seluruh Indonesia mengenai riba dalam pinjaman online. Berikut ada lima poin fatwa MUI terkait pinjaman online atau kredit online:

  • Tentang hutang, pada dasarnya adalah akad hibah (barang) berdasarkan gotong royong, dan lebih diperkuat lagi agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam.
  • Bagi debitur yang dengan sengaja menunda pembayaran utangnya, hal itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
  • Debitur yang secara fisik mengancam atau mengungkapkan rahasia (malu) wanprestasi dilarang oleh undang-undang.
  • Memberikan penundaan pembayaran utang atau pemulihan kepada orang-orang yang kesusahan adalah prosedur yang direkomendasikan (disarankan).
  • Layanan kredit yang mengandung unsur riba tetap dihukumi haram, baik online maupun offline, meskipun dilakukan secara sukarela.

Semua layanan kredit yang mengandung unsur riba, yakni adanya penambahan nilai dari pinjaman awal adalah haram meskipun dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihak.  MUI menegaskan riba yang terjadi di internet biasanya adalah riba bunga. 

Riba bunga berarti peningkatan uang dan utang dari waktu ke waktu adalah riba An Nasi’ah. Berarti pinjaman kita berdasarkan waktu dan meningkatkan kewajiban pembayaran berdasarkan waktu yang lebih lama.

Karena itulah MUI tidak mengizinkan atau melarang peminjaman baik online maupun offline yang tidak dengan sistem syariah. Karena riba menurut MUI adalah haram. Persyaratan ini berlaku untuk semua pemberi pinjaman, termasuk pinjaman yang terdaftar di OJK.

Namun, hal tersebut kembali pada masing-masing individu untuk memilih pinjaman atau memperhitungkan larangan dan aspek halal haramnya dalam hukum Islam. Karena sudah jelas dalam Al-Qur’an bahwa riba haram.

Dua Unsur Riba dalam Pinjaman Online

Pinjaman online yang terkesan memberikan solusi pada banyak orang tersebut, ternyata malah memberikan dampak buruk. Bahkan peminjam dan yang dipinjami terjerumus dalam dosa besar yaitu dosa riba.

Pinjaman online menurut para ahli, salah satunya ustadz Ahmad Zarkasih riba dalam pinjaman online terdiri dari dua unsur. Dua unsur ini dapat dilihat langsung dari aktivitas transaksi yang dilakukan antara penyedia pinjaman online dan penggunanya. Berikut dua unsur tersebut:

1. Riba An Nasi’ah

Unsur yang pertama adalah terpenuhinya syarat riba an nasi’ah dalam pinjaman online. Yakni adanya pertambahan nilai hutang yang harus dibayarkan berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Dan ini adalah jelas termasuk transaksi riba.

2. Kemudahan berhutang

Unsur terpenuhi kedua riba dalam pinjaman online adalah kemudahan dalam berhutang, sehingga yang akan berhutang tidak memerlukan alasan pasti. Hal ini bertentangan dengan anjuran syari’at Islam untuk tidak mudah dalam membuka pintu hutang.

Bahaya Riba 

Dalam Al-Qur’an larangan memakan riba diberikan oleh Allah SWT dalam surat Ali Imron Ayat 103. Disampaikan dengan lugas, tanpa perlu penafsiran lebih lanjut untuk memahaminya. Berikut kutipan ayat beserta artinya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Ada beberapa bahaya lain dari riba yang harus diwaspadai. Waspada bahaya riba tentu saja bukan hanya riba dalam pinjaman online, tetapi riba dalam semua aspek kehidupan. Bahaya riba adalah sebagai berikut:

  • Kondisi seorang pemakan riba di neraka sebagaimana hadits “Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)
  • Di antara dosa riba yang paling ringan sekalipun adalah seperti dosa menzinahi ibu kandung.
  • Seorang pemakan riba dosanya lebih besar dari 36 kali zina.
  • Mendapatkan azab jika riba sudah merajalela
  • Riba akan menghilangkan berkahnya hidup walaupun harta terus bertambah banyak karena riba.
  • Riba adalah kebiasaan buruk dari orang Yahudi.
  • Sedekah, infak dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba tidak akan diterima Allah.
  • Doa dari seorang pemakan riba akan sulit terkabul.
  • Dengan memakan riba akan membuat hati menjadi keras.
  • Badan, darah dan daging yang tumbuh dari harta yang haram termasuk riba, akan berhak disentuh oleh api neraka

Banyak sekali bahaya riba yang harus kita waspadai, masing-masing memiliki dalil dan sumber dari hukum Islam yang jelas dan kuat yakni Al-Qur’an dan hadist. Sehingga tidak ada keraguan dari kita untuk mempercayainya.

Riba dalam pinjaman online adalah termasuk riba An Nasi’ah dan hukumnya haram. MUI telah mengeluarkan fatwa. Namun keputusan akhir ada di tangan Anda, apakah mengikuti saran ulama atau mengikuti pertimbangan sendiri tanpa ilmu dan iman yang memadai.


Post a Comment for "Riba dalam Pinjaman Online Menurut Majelis Ulama Indonesia"