Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Sebenarnya Hukum Meminjamkan Uang Untuk Usaha, Dalam Islam Haram atau Halal?


Dalam agama islam sebenarnya tidak diperbolehkan untuk meminjam uang kepada saudara atau siapapun. Namun di saat terdesak islam memperbolehkan untuk meminjam karena itu memang jalan terbaik.

Sehingga anda yang berkecukupan sebagai saudara di harus untuk meminjamkan untuk membantu. Namun ada kalanya yang meminjam uang namun untuk kebutuhan lain seperti untuk usaha. Jadi apa
sebenarnya hukum meminjamkan uang untuk usaha?

Mudharabah

Mudharabah adalah istilah lain untuk meminjamkan uang untuk usaha. Dalam islam hukum meminjamkan uang untuk usaha diperbolehkan karena ini merupakan kerjasama yang berasaskan membantu.

Mudharbah bisa dikatakan membantu karena orang yang di pinjamkan uang untuk usaha memiliki kemampuan lebih. Berbeda dengan yang memberikan pinjaman karena tidak mempunyai kemampuan lebih sehingga bisa dikatakan membantu.

Pada akhir setelah usaha berjalan maka pihak yang menjalankan bisnis harus memberikan imbalan. Pada kegiatan tidak dikatakan haram atau riba oleh agama islam. Riba sendiri timbul karena meminjam uang bukan untuk usaha, sedangkan Mudharabah adalah kerjasama.

Sehingga dalam silam sangat di anjurkan bagi yang mampu bekerja sma dengan baik. Dan dengan begitu akan lahir kerja sama harta dan amal yang diridhoi oleh Allah SWT.

Syarat Meminjamkan Uang Untuk Usaha Dalam Islam

Sebelum memberikan pinjaman terlebih dahulu anda harus memperhatikan syarat yang dianjurkan dalam islam. Syarat untuk memberikan pinjaman uang tidak lah sulit untuk anda penuhi. Ada beberapa syarat yang harus anda penuhi, diantaranya :

Adanya Shaibul Maal dan Muhdharib

Sahibul maal adalah seseorang yang memberikan pinjaman uang untuk usaha. Sedangkan untuk Mudharib sendiri adalah pengelola uang pinjaman dari Sahibul Maal. Syarat yang pertama Ini harus terpenuhi agar dapat bekerjasama sesuai syariat islam.

Dilakukan Ijab Qabul Sebelumnya

Ijab merupakan istilah lain dari kontrak atau jangka waktu yang di sepakati kedua pihak. Sehingga pada saat nanti kerjasama ini berjalan aman serta terhindar dari kecurangan serta wajib dilakukan. Ijab mudharabah dilakukan secara tertulis dan sesuai prosedur.

Dimana salah satunya tertera tujuan mudharabah yang akan berlangsung dan lain sebagainya. Sedangkan Qabul sendiri adalah pengesahan dari ijab yang dilakukan sebelumnya. Sehingga akan secara kerja sama ini terlaksana dan sesuai islam.

Jumlah Pinjaman Diketahui Kedua Pihak

Jumlah pinjaman atau modal yang diberikan dari Sahibul Maal harus jelas berapa jumlahnya. Sehingga pada saat nanti disepakati kerjasama tidak ada pihak yang dirugikan. Tidak hanya itu dengan begitu akan terjalin hubungan yang lebih baik di kedua belah pihak.

Keuntungan Harus Jelas Antara Kedua Pihak

Sebelum meminjamkan uang untuk usaha pihak pemberi pinjaman atau Sahibul Maal harus jelas akan keuntungan. Ketentuan keuntungan bis di tentukan pada saat nanti dilakukan ijaba Qabul. Karena apabila ketentuan ini tidak sesuai dengan kesepakatan di akhir bisa dilakukan pertimbangan.

Jenis usaha Harus Sesuai Islam

Dalam islam memang setiap umat di anjurkan untuk berusaha sendiri. Namun usaha yang akan di jalankan ini tidak boleh melanggar peraturan aga islam. Usaha yang akan dilakukan harus sesuai ketentuan islam seperti, jualan makanan, minuman, dan lainnya. Semua usaha harus halal dan tidak diperbolehkan seperti jualan minuman keras dan lain sebagainya.

Meminjamkan uang untuk usaha sama saja kita membantu saudara sesama muslim. Selain membantu di sisi lain juga akan mendatangkan rizki karena di lakukan kesepakatan bersama atau Ijab Qabul. Bagi Sahibul Maal sendiri akan lebih tenang karena adanya ijab Qabul. Dan bagi pihak pengelola pinjaman juga harus amanah dengan pemberian pinjaman untuk modal yang diberikan.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa hukum meminjamkan uang untuk usaha diperbolehkan asalkan tidak jauh atau melenceng dari syarat yang disebutkan di atas. Sehingga akan tercipta kehidupan islam yang sesama saudara saling hidup aman, tentram, dan damai.