Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Obligasi Syariah dan Perbedaannya dengan Obligasi Konvensional


Prinsip Obligasi Syariah - Dalam dunia perekonomian Islam, terdapat istilah obligasi syariah yang tentunya sudah tidak asing lagi buat kita. Obligasi syariah disebut juga sebagai sukuk yang biasanya digunakan dalam sistem perdagangan internasional.

Obligasi syariah merupakan sertifikat atau surat dari pihak yang memerlukan dana dan wajib membayarkan kembali dana pinjamannya saat sudah jatuh tempo serta memberi dana bagi hasil.

Obligasi bisa dijalankan secara syariah atau berdasarkan hukum Islam karena sertifikat atau bukti kepemilikan dalam obligasi memiliki nilai yang sama serta berbasis asset, sehingga jenis investasi ini terbilang aman.

Obligasi Syariah

Prinsip Obligasi Syariah

Untuk menjalankan obligasi syariah terdapat beberapa prinsip yang harus dilaksanakan. Adapun prinsip obligasi syariah tersebut antara lain:

  1. Pembiayaan yang dilakukan saat melakukan obligasi hanya untuk satu transaksi atau kegiatan yang jelas. Selain itu, pembiayaan tersebut harus dimasukkan ke dalam pembukuan terpisah guna mengetahui manfaat-manfaat yang muncul.
  2. Hasil investasi yang didapat oleh pemilik dana merupaka manfaat yang diperoleh dari dana penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha lainnya.
  3. Tidak diperkenankan memberi jaminan hasil usaha atau time value of money.
  4. Obligasi tidak dapat digunakan untuk membayar hutang yang sebelumnya sudah ada. Jadi, hutang tetaplah hutang yang wajib dibayar.
  5. Jika pemilik dana tidak diwajibkan menanggung kerugian yang sewaktu-waktu dapat terjadi, maka pemilik usaha harus mengikat diri atau aqad jaiz.
  6. Pemilik dana awal dapat memperoleh pembagian hasil dari pendapatan (revenuesharing). Jadi, pihak peminjam atau pemilik usaha membatasi diri untuk penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
  7. Obligasi dapat kembali dijual baik kepada pemilik dana lain maupun pemilik usaha asalkan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama.
  8. Nilai jual obligasi bisa di bawah modal atau ketentuan awal jika pihak pemilik usaha mengalami kebangkrutan.
  9. Prinsip obligasi terakhir yaitu, jika terjadi perubahan nilai pasar bukan berarti jumlah hutang juga berubah.

Jadi, konsep prinsip obligasi syariah di Indonesia muncul pertama kali karena masyarakat kurang setuju dengan prinsip obligasi pada umumnya. Sebelumnya, obligasi bersifat hutang piutang yang memberikan keuntungan bunga kepada investor atau pemilik dana saat sampai pada jatuh tempo.

Oleh sebab itu, kemudian diluncurkanlah obligasi syariah di mana konsepnya memberikan penghasilan kepada investor yang berasal dari bagi hasil usaha (buka bunga atau riba).
Untuk lebih memahami konsep prinsip obligasi syariah, berikut adalah perbedaan obligasi syariah dengan obligasi konvensional.

Perbedaan Obligasi Syariah dan Obligasi Konvensional

Obligasi konvensional hanya mengedepankan keuntungan semata, sedangkan obligasi syariah di samping mencari keuntungan juga mempertimbangkan sisi halal dan haram. Dengan kata lain, jika produk investasi tidak sesuai dengan syariat Islam maka produk tersebut tidak boleh dilanjutkan untuk digunakan.

Selanjutnya, keuntungan pada obligasi konvensional diperoleh dari bunga yang sudah ditetapkan. Sedangkan, obligasi syariah memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil pada aset serta produksi.
Di samping itu, obligasi syariah menetapkan sistem akad pada setiap proses transaksinya seperti akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, akad salam, akad istisna, dan akad ijarah.

Maka dari itu, dana yang terkumpul pada obligasi tidak dapat diinvestasikan pada pasar uang maupun bursa. Sedangkan, pada obligasi konvensional tidak mengenal sistem akad sehingga memperbolehkan menginvestasikan pada bursa modal.

Demikianlah ulasan terkait prinsip obligasi syariah beserta perbedaannya dengan sistem obligasi konvensional. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda mengenai perekonomian Islam.