Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Hukum Riba Menurut Agama-Agama Selain Islam

Islam memandang riba sebagai sesuatu yang haram dan sangat berdosa. Bahkan Alloh dengan jelas menegaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 275 bahwa aktifitas jua beli itu halal, dan riba adalah haram. Lalu, tahukah Anda bagaimana hukum riba menurut agama-agama selain Islam? Jika Anda belum tahu, tak ada salahnya jika  Anda menyimak ulasan di bawah ini.

Hukum Riba menurut Agama-Agama Selain Islam - Kristen

Dalam Kitab perjanjian Baru tidak disebutkan dengan jelas apakah riba dilarang ataukah tidak. Tapi dalam Lukas 6:34-5 dipercaya oleh sebagian umat Kristiani bahwa mengambl bunga pinjaman itu dikecam. Lukas 6:34-5 menyatakan :

“dan jikalau kamu meminjamkan  sesuatu kepada orang, karena kamu berharapakan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak...”

Ayat ini dianggap masih mengandung ketidakjelasan. Oleh karena itu dalam agama Kristen muncullah berbagai tafsir ayat ini diantaranya adalah dari para pendeta abad awal ( abad 1 hingga 12) yang melarang pengambilan bunga.

Baca juga; Hal-Hal Lain tentang Riba yang Mungkin Belum Diketahui

Kemudian muncul lagi pandangan dari para sarjana Kristen (abad 12-16) yang mengusulkan agar bunga diperbolehkan. Setelah itu muncul juga pandangan pada era reformis Kristen (abad 16-tahun 1836) yang membuat Kristen memperbolehkan mengambil bunga.

1. Pandangan Para Pendeta Kristen Abad 1-12

Pada masa ini umumnya pengambilan bunga pinjaman dilarang dalam ajaran agama Kristen. Larangan ini merujuk pada Kitab Perjanjian Lama yang diimani oleh St. Basil (329-379 M). Dalam kitab ini dijelaskan bahwa orang yang memakan bunga termasuk dalam orang yang tidak berperikemanusiaan.

St. Gregory dari Nyssa (335 – 395M) bahkan mengutuk praktek pengambilan unga karena menurutya pertolongan dari pinjaman berbunga adalah palsu. St. Augustine juga berpendapat bahwa mengambil bunga sejatinya lebih kejam dibandingkan dengan merampok dari orang kaya. Karena mengambil bunga dianggap sama-sama merampok, hanya saja bedanya yang satu merampok orang kaya, sedangkan para pengambil bunga sejatinya merampok orang miskin.


2. Pandangan Para Reformis Kristen (Abad 16- Tahun 1836)

Pandangan para reformis Kristen ini menjadi jalan pembuka bagi berubahnya aturan mengenai riba. Para reformis seperti John Calvin (11509-1564) mengemukakan beberapa syarat pengambilan bunga yaitu :

- Dosa jika bunga memberatkan.
- Uang dapat membiak (bertambah banyak).
- Tidak mengambil bunga dari orang miskin.
- Tidak menjadikan pengambilan bunga sebagai profesi
- Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

3. Pandangan Para Sarjana Kristen Abad 12-16

Pada masa ini perkembangan dunia perekonomian sangat pesat. Uang dan kredit menjadi unsur yang sangat penting dalam masyarakat, utamanya dalam kegiatan perdagangan dan usaha. Pinjaman modal kerja bagi para pengusaha mulai diberikan pada awal abad ke-12.

Pasar uang dan modal kemudian perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses ini kemudian melahirkan munculnya suku bunga pasar. Pada masa ini, para Sarjana Kristen merombak hukum perekonomian dan juga bunga. Mereka kemudian mencetuskan ada 2 jenis bunga yaitu interest dan usury. Bunga yang diperbolehkan adalah jenis interest, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan.

Kesimpulan diperbolehkan atau tidaknya riba pada masa ini tergantung padaniatan seseorang. Mengambil bunga pinjaman diperbolehkan, tapi haram atau tidaknya tergantung dari niat pihak pemberi hutang.

Hukum Riba menurut Agama-Agama Selain Islam – Yahudi

Ternyata dalam agama Yahudi banyak sekali ayat-ayat dalam Kitab mereka yang melarang pengambilan riba. Larangan ini terdapat dalam Perjanjian Lama dan Undang-Undang Talmud. Seperti dalam Kitab Keluaran 22:25 yang berbunyi :

“Jika engkau meminjamka uang kepada salah seorang umatku, orang miskin di antara kalian, janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”

Ternyata seperti itu ya, pandangan riba menurut agama-agama selain Islam. Semoga informasi diatas bisa menjadi referensi yang bermanfaat.