Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Praktek Jual Beli dalam Pandangan Mazhab Syafi'i


Jual beli adalah akad pertukaran harta atau barang yang menyebabkan kepemilikan atas harta atau pemanfaatan harta untuk selamanya. Jual beli merupakan kegiatan yang memerlukan akad, di dalam syariat Islam akad haruslah mempunyai rukun agar akad tersebut bisa terlaksana. Setiap rukun tentulah memerlukan syarat agar akad tersebut sah menurut fiqih.

Dalam Mazhab Syafi'i, Jual beli adalah pertukaran barang dengan barang lainnya.

Jual beli dalam madzhab Asy-Syafi’i ada tiga macam, yaitu:
  1. Jual beli barang yang dapat disaksikan langsung, seperti jual beli pulpen, tanah atau mobil. Hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan ulama;
  2. Jual beli sesuatu yang ditentukan sifat-sifatnya dalam tanggungan. Yang disebut dengan akad salam (pemesanan), dihukumi boleh menurut ijma ulama;
  3. Jual beli barang yang tidak dapat disaksikan langsung, jual beli demikian tidak sah. Karena barangnya masih bias antara ada dan tidak ada. 
Rukun Jual-Beli dalam Mazhab Syafi'i dirumuskan oleh para ahli Fiqih menjadi 3, yaitu;

1) Adanya penjual dan pembeli
Jual beli bisa terjadi apabila para pihak yang berkepentingan terhadap transaksi jual beli itu ada, yaitu adanya penjual dan pembeli. Tanpa pihak tersebut tidak akan terlaksana jual beli. Syarat para pihak atau pelaku jual beli adalah:

a. Dewasa dalam umur dan pikiran; yang dimaksud dengan dewasa dalam umur dan pikiran adalah:
(1). Orang yang sudah akil baligh.
(2). Berakal
(3). Mempunyai kemampuan untuk menggunakan hartanya.
Jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila, dan orang yang dicekal membelanjakan hartanya karena idiot, hukumnya tidak sah.

b. Berkehendak untuk melakukan transaksi; menjual atau membeli merupakan tujuan yang akan dikerjakannya, dan merupakan keinginannya sendiri dan rela melaksanakannya. Oleh karena itu tidak sah jual beli karena pemaksaan, karena tidak ada unsur kerelaan para pihak. Jika jual belinya karena paksaan atas nama hukum, seperti perintah menjual seluruh aset peminjam oleh hakim untuk melunasi hutangnya, tindakan itu adalah sah.

c. Bermacam-macam pihak akad; yaitu terdapat dua pihak yang melakukan akad, penjual bukanlah sekaligus pembeli juga.

d. Bisa melihat; tidaklah sah jual beli orang buta, karena dalam jual beli tersebut terdapat ketidaktahuan salah satu pihak. Oleh karena itu bisa diwakilkan kepada orang lain untuk berjualan atau membeli suatu barang.

Hukum jual beli yang telah diterangkan sebelumnya merupakan hukum bagi jual beli secara umum. Ada beberapa kondisi dan bentuk jual beli yang berbeda dengan penjualan seperti pada umumnya. Hukum jual beli ini terbagi dua:

1) Jual beli yang diperbolehkan;

a. At-Tauliyyah; menjual barang tanpa menyebutkan harganya namun harga barang tersebut sesuai dengan harga pembeliannya. Atau jual beli impas.
b. Al-Isyrak; yaitu jual beli secara patungan.
c. Al-Murabbahah; menjual barang yang dibelinya dengan keuntungan lebih dari harga pembeliannya.
d. Al-Muhaththah (Al-Wadli’ah); menjual barang yang dibelinya namun dijual dibawah harga pembeliannya.

Selain jenis-jenis jual beli di atas ada juga jenis jual beli lainnya yang diperbolehkan pelaksanaannya; yaitu:
a. Al-Bay’ bi Ath-Taqsith
Al-Bay’ bi Ath-Taqsith adalah jual beli secara diangsur pembayarannya. Penjualan ini sah dengan syarat tidak disebutkan dalam akadnya harga pembelian tunai dengan harga pembelian secara angsurannya. Tetapi apabila dua harga tersebut disebutkan sebelum transaksi maka jual belinya
sah.

b. ‘Aqd Al-Istishna’
‘Aqd Al-Istishna’ adalah meminta seseorang untuk membuatkan sesuatu bagi pemesannya.Transaksi ini menimbulkan perbedaan pendapat pada para ulama:

  1. Apabila syarat akadnya sesuai dengan syarat akad salam (pemesanan), maka transaksi ini sah.
  2. Apabila transaksinya dengan cara membayar uang muka terlebih dahulu, dan membayar sisanya dengan angsuran, menurut madzhab Asy-Syafi’i akad ini tidak sah.
  3. Madzhab Al-Hanafi membolehkan akad ini dengan tanpa syarat.

c. Pembelian rumah dari peta.
Apabila penjualannya dilengkapi dengan spesifikasi rumah sesuai kenyataannya serta dijelaskan juga berapa bahan yang digunakan dalam pembangunan rumah tersebut, dan menyerahkan uang pembelian sepenuhnya pada waktu akad. Maka sah jual beli tersebut menurut akad
salam (pemesanan).45

2) Jual beli yang dilarang.
a. Jual beli yang diharamkan dan bathil, yaitu:
(1) Menjual susu yang belum diperas, menjual bulu wol yang belum dicukur dari dombanya atau menjual buah-buahan yang belum matang di pohonnya.

(2) Jual beli yang mengandung unsur judi; seperti membeli barang dalam keadaan gelap dengan hanya menyentuhnya tanpa mengetahui barang tersebut seperti apa. Atau membeli barang dengan cara melemparkan kerikil, yang terkena kerikil itulah yang akan dibeli. Atau menjual barang yang tersentuh atau disentuh pelanggan walau belum ada keinginan untuk membeli.

(3) Dua jual beli dalam satu akad jual beli; seperti saya menjual rumah ini seharga sekian dengan timbal balik saya membeli mobil anda dengan harga sekian. Sedangkan jual beli secara grosir diperbolehkan dengan cara tidak menyebutkan dua harga dalam akadnya.

(4) Al-‘Urbun; yaitu menjual suatu barang dengan ketentuan apabila akad tidak terlaksana maka pembeli memberikan hadiah kepada penjual, dan apabila akad terlaksana pembeli tetap memberi penjual hadiah dengan tambahan harga hadiah tersebut.

(5) Menjual utang dengan utang; seperti “A” mempunyai utang pembelian kepada “B”, “C” mempunyai utang pembelian kepada “A”. Lalu “A” menjual utang pembelian “B” kepada “C” supaya utangnya terbayar. Jual beli ini diharamkan karena tidak ada kemampuan untuk
menyerahkan objek penjualan.

(6) Menjual barang yang belum menjadi milik penjual.

b. Jual beli yang haram tapi sah jual belinya.
(1) Al-Musharah; yaitu seperti menjual ternak perah dan dengan sengaja tidak memerahnya beberapa hari, supaya terkumpul air susunya, sehingga pembeli terkecoh dengan derasnya air susu perahan sewaktu membeli ternak tersebut, sehingga bisa menaikan harga jualnya. Tapi apabila pembeli mengetahui hal tersebut sebelumnya dan tetap membeli maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

(2) An-Najsy; yaitu penjual bekerjasama dengan seseorang yang sengaja menawar tanpa ada maksud membeli, namun bermaksud agar pembeli pesaingnya membeli dengan harga lebih mahal.

(3) Jual beli penduduk kota dengan penduduk kampung; yaitu penduduk kota sengaja mencegat penduduk kampung untuk membeli barangnya dengan maksud menjualnya lebih mahal di kota. Jual beli ini diharamkan karena memberikan kesusahan kepada orang lain.

(4) Pertemuan dua kafilah; yaitu penjual mencegat rombongan penjual lainnya, lalu membeli barangnya dengan menakut-nakuti bahwa barang yang dibawa mereka tidak berharga sehingga dapat dibeli murah oleh penjual.

(5) Al-Ihtikar; yaitu membeli kebutuhan pokok dari pasaran dan menimbunnya dengan maksud menaikan harganya ketika orang lain sangat membutuhkannya.

(6) Jual beli atas jual beli saudaranya; seperti “A” mendatangi pembeli yang masih dalam masa khiyar, dan ditawari barangnya yang lebih berkualitas dengan harga sama, atau ditawari barang yang sama dengan harga yang lebih murah.

(7) Melakukan jual beli dengan orang yang telah diketahui semua hartanya didapatkan dengan cara haram. Namun apabila diketahui bahwa hartanya hanya sebagian dari hasil haram, maka makruh
melakukan jual beli dengannya.

Akad jual beli bisa dibatalkan dengan rukun dan syarat tertentu. Pembatalan akad jual beli tersebut dalam madzhab Asy-Syafi’i dinamakan AlIqalah. Pengertian Iqalah adalah: Kesepakatan antara pihak yang berakad untuk mencabut akad yang bisa dibatalkan karena adanya khiyar. Rukun pembatalan akad adalah shigat yang berupa ijab dan qabul para pihak. Sedangkan syarat sah terjadinya pembatalan adalah kerelaan kedua belahpihak dan tidak ada penambahan atau pengurangan sesuai dengan akad awal.

Yang dimaksud dengan khiyar adalah hak menentukan pilihan antara meneruskan atau membatalkan akad. Khiyar dalam madzhab Asy-Syafi’i terbagi menjadi tiga bagian:

1) Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah khiyar yang ditetapkan oleh syara’ bagi setiap pihak yang bertransaksi semata karena ada aktivitas akad, selama para pihak masih berada di tempat transaksi. Khiyar majlis berlaku dalam berbagai macam jual beli. Ketika jual beli telah berlangsung, masing-masing pihak berhak
melakukan khiyar antara membatalkan atau meneruskan akad hingga mereka berpisah. Batasan perpisahan mengacu kepada kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Ada beberapa bentuk akad yang tidak mensyariatkan khiyar majlis, yaitu:
a. Akad hiwalah. adalah pemindahan utang dari tanggungan satu ke tanggungan yang lain. Pemindahan hutang ini mengecualikan penjualan utang ditukar dengan utang yang lain. Hukum ini disyariatkan karena bersentuhan langsung dengan hajat orang banyak, sehingga serah terima di ruang perjanjian pemindahan utang bukan menjadi sebuah persyaratan.

b. Pembagian ifraz (dengan pengecualian) dan pembagian ta’dil (secara merata), baik dilakukan secara paksa maupun sukarela.
c. Akad nikah.
d. Hibah adalah pemberian hak milik (tamlik) berupa barang (‘ain) saat hidup tampa bertendensi
nilai tukar (‘iwadl) karena mengikuti sunah Rasul.

e. Akad wakalah adalah penyerahan perkara oleh seseorang terhadap orang lain dalam melaksanakan
perbuatan yang dapat diganti untuk dikerjakan semasa dia hidup.

f. Qiradh atau mudharabah adalah penanaman sejumlah modal oleh pemilik kekayaan kepada
seseorang(pengusaha) untuk kepentingan bisnis di bidang perdagangan, dan laba yang diperoleh
menjadi milik bersama di antara mereka.

g. Syirkah adalah akad yang menuntut adanya kepastian suatu hak milik dua orang atau lebih
untuk suatu tujuan dengan sistem pembagian untung rugi secara merata.

h. Dhaman atau tanggungan adalah bersedia memberikan hak sebagai penjamin pihak lain,
menghadirkan seseorang yang mempunyai kewajiban membayar hak tersebut, atau
mengembalikan harta benda yang dijadikan barang jaminan.


i. Akad syuf’ah adalah kewenangan pengambilalihan barang yang dikuasai melalui tukar menukar.

j. Akad Ijarah adalah akad yang ebrisi pemberian suatu manfaat berkompensasi dengan syarat-syarat
tertentu.

k. Musaqah adalah kerjasama perawatan tanaman seperti menyirami dan lain sebagainya dengan
perjanjian bagi hasil atas buah dan manfaat yang dihasilkan.