Cara Investasi Emas Yang Halal Dan Menguntungkan
Investasi merupakan salah satu cara yang dapat digunakan untuk menjamin kehidupan di masa tua dan di masa depan. Sedangkan, investasi emas merupakan salah satu investasi tanpa risiko dan menjanjikan. Berikut ini adalah beberapa cara investasi emas yang halal dan menguntungkan, diantaranya :
1. Miliki Niat Investasi Karena Allah
Sebelum investor melakukan investasi emas yang halal dan menguntungkan, niatkan investasi tersebut karena allah swt. Rasulullah saw bersabda bahwa “segala sesuatu tergantung niatnya dan seseorang mendapatkan apa yang ia niatkan.” Dari hadist tersebut, jelaslah langkah pertama dalam berinvestasi emas antam di pegadaian harus diniatkan ibadah karena allah swt.
Selain niat, investor juga harus konsisten untuk membeli emas dengan besaran emas dengan besaran tertentu sesuai dengan kemampuan. Karena, semakin lama investasi emas semakin banyak pula emas yang diperoleh sebagai barang investasi.
2. Cek Harga Emas
Cara investasi emas yang halal pertama dengan mengecek harga emas. Investor harus memperhatikan harga emas dipasaran sebelum membelinya. Bisa cek harganya di situs PT. Antam, PT. Pegadaian, toko emas online resmi dan melalui aplikasi yang menyediakan jual emas.
Selain itu, bisa juga dengan cara konvensional yaitu dengan mendatangi toko-toko tertentu atau tempat jual emas resmi. Investor juga harus memastikan waktu yang tepat saat membeli emas. Waktu yang tepat untuk melakukan investasi adalah saat harga emas sedang turun. Sedangkan untuk menjual emas adalah saat harga emas sedang naik.
3. Tentukan Emas Yang Akan Dibeli
Setelah melakukan pengecekan harga emas selesai, langkah selanjutnya adalah menentukan berapa besaran emas yang akan dibeli untuk investasi. Tentukan juga periode waktu saat pembelian emas yang akan ditentukan sebagai investasi.
Misalnya, investor harus memastikan untuk investasi emas setiap bulannya sebanyak 5 gram. Harga per gramnya Rp. 500.000, maka setiap bulannya investor harus mengeluarkan uang untuk berinvestasi sebesar Rp. 2,5 juta.
4. Menyiapkan Syarat-syarat
Selanjutnya dengan menyiapkan syarat-syarat untuk berinvestasi emas syariah. Syarat-syarat yang akan diminta adalah merupakan warga negara indonesia. Syarat pertama ini bertujuan untuk memenuhi tata cara investasi emas yang halal. Sedangkan untuk warga negara asing tidak bisa melakukan investasi emas syariah. Syarat kedua adalah umur.
Bagi yang belum cukup umur, tidak bisa mengikuti investasi emas syariah. Syarat untuk bisa melakukan investasi emas syariah ini harus sudah berumur 21 tahun dan maksimal berumur 55 tahun. Syarat ketiga adalah dengan melampirkan fotocopy KTP yang berguna untuk mengetahui kewarganegaraan dan alamat investor.
5. Mendatangi Bank Atau Pegadaian
Setelah investor memenuhi beberapa syarat dalam melakukan investasi emas yang halal. Maka, cara investasi emas yang halal selanjutnya adalah dengan mendatangi bank atau pegadaian. Saat ini, sudah banyak bank, pegadaian maupun lembaga keuangan yang memiliki produk berbasis syariah. Ingat, pastikan Anda bertransaksi dengan Bank Syariah.
Banyak investor yang menginginkan produk dengan berbasis syariah dikarenakan basis dari produk syariah ini berbeda dengan yang konvensional. Selain itu, memiliki label halal. Kemudian, investor dapat mendaftarkan diri untuk melakukan investasi emas yang halal di bank atau di pegadaian. Dan, pastikan bank atau pegadaian memiliki real stok emas yang ingin diperjual belikan.
6. Melakukan Penyetoran
Setelah menyerahkan beberapa dokumen persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai investor emas syariah. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan investor dalam melakukan investasi emas adalah dengan melakukan penyetoran ke lembaga keuangan syariah. Investor dapat melakukan penyetoran baik kepada bank atau kepada pegadaian yang nantinya akan mengkonversikan uang ke dalam bentuk gram emas.
Itulah beberapa ulasan tentang bagaimana cara investasi emas yang halal dan menguntungkan. Investasi emas merupakan salah satu investasi tanpa risiko dan menjanjikan. Selain itu, berlabel halal dan sesuai dengan syariat islam.