Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendapat Beberapa Tokoh Tentang Meminjam Uang di Bank Konvensional


Setiap orang pasti pernah meminjam uang. Baik orang yang berada atau orang yang kurang secara material. Pinjam meminjam uang adalah hal normal dan lumrah dalam kehidupan. Setiap manusia yang hidup ada kalanya membutuhkan pinjaman dan butuh untuk dibantu untuk memenuhi kebutuhannya. Lalu bagaimana jika meminjam uang di bank? Apa hukum pinjam uang di Bank untuk usaha dalam pandangan islam?

Dalam islam meminjam uang (berhutang) merupakan hal yang tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, asalkan sifatnya bukan riba dan bertentangan dengan dasar-dasar islam.

Meminjam uang di bank konvensional umumnya banyak yang menyatakan riba, namun ada pendapat yang memperbolehkan meminjam uang di Bank konvensional. Berikut penjelasan dari hukum pinjam uang di Bank untuk usaha dalam pandangan islam menurut berbagai pendapat :

1. Menurut Rasyid Ridho

Rasyid Ridho merupakan ulama yang membawakan semangat pembaharuan islam di masa modern. Beliau memberi pendapatnya mengenai bunga Bank yang ada di Bank Konvensional. Beliau menyatakan bahwa kata Al-Ariba yang terdapat dalam QS Ali Imron ayat 130 adalah riba atau tambahan yang berlipat ganda.

Riba pada masa turunnya Al-Quran merupakan kelebihan yang dipungut dengan jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang yang dibebankan pada si penghutang.

Jadi, menurut Rasyid Ridha meminjam uang di Bank boleh karena si peminjam rela dan tidak ada unsur penganiayaan dan penindasan di dalamnya.

2. Menurut M Quraish Shihab

Quraish Shihab adalah satu dari ulama yang mendukung pemikiran dari Rasyid Ridho. Beliau menyatakan bahwa bunga bank yang terdapat dalam bank konvensional tidak sama dengan Riba. Dengan itu beliau menjelaskan hal ini berkaitan dengan ayat yang ada dalam QS Al Baqarah ayat 278 beserta konteks historis di kala ayat tersebut turun.

Latar belakang yang menjadi sebab turun ayat larangan riba dalam al-Quran yaitu kebiasaan dari perilaku orang-orang jahiliyyah yang melipat gandakan pengembalian dari pokok utang yang dipinjamkan kepada debitor yang sangat membutuhkan.

3. Menurut Umar Shihab

Prof. Dr. H. Umar Shihab dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran menjelaskan bahwa bunga bank yang terdapat pada bank jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah bunga atau riba pada masa jahiliyyah. Sementara, di masa Rasulullah orang yang memberikan pinjaman dan memungut riba mendapatkan keuntungan jauh lebih besar sebab telah melipatgandakan pembayaran.

Jika dilihat pada masa kini, justru malah keuntungan terjadi di dua belah pihak, antara peminjam dan pemberi pinjaman atau kreditur dan debitur. Oleh karena itu, bunga bank tidak serta merta bisa diharamkan karena jauh berbeda dengan apa yang dipraktekkan di zaman jahiliah dulu. Umar Shihab sendiri berpendapat bahwa bunga bank seperti jual beli yang didasari suka sama suka.

4. Menurut Pendapat Secara Umum

Dapat dilihat dengan adanya bunga yang dibebankan pada nasabah, memiliki fungsi untuk pembayaran jasa seperti kartu ATM, mesin ATM, layanan jasa teller bank. Adanya inflasi yang tidak tahu naik dan turunnya, serta kondisi lainnya yang justru tanpa bunga maka pihak bank akan merugi.

Jikalau pun ada inflasi maka tentu uang nasabah akan aman karena ada bunga yang menyertai tabungan tersebut. Hal ini menjadi konsekuensi adanya perkembangan teknologi, maka perkembangan islam dalam segi hukum pasti akan mengikutinya.

Itu ulasan tentang hukum pinjam uang di bank menurut beberapa tokoh. Umumnya orang hanya mengetahui bahwa meminjam uang di bank konvensional merupakan riba atau haram.

Namun dengan ulasan di atas menambah pengetahuan bahwa ada pendapat dari berbagai ulama yang menyatakan meminjam uang di bank konvensional boleh. Silahkan menilai sendiri, bagaimana menurut Anda?