Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Bisnis MLM Dalam Islam Dan Hal Yang Diperbolehkan


Multi Level Marketing (MLM) menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang minim atau sampai ketitik nol. MLM juga tanpa biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan). Lalu apa hukum bisnis MLM dalam islam? Berikut akan kita bahas.

Segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) namun ada hal yang menjadikannya haram. Dalam Alquran Allah berfirman yang artinya “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS Al Baqarah: 275). Rasulallah bersabda Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah). Berikut akan dibahas batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam usaha MLM.

1. Obyek Transaksi Riil Yang Diperjualbelikan Berupa Barang Atau Produk Jasa

Hal yang membolehkan MLM dalam hukum islam yang pertama adalah adanya barang atau jasa yang ditawarkan.  Ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi. Kenyataannya ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai industri MLM namun tidak menjual produk barang atau jasa apapun, ada yang menyatakan bahwa yang mereka jual adalah hak usaha, bahkan ada yang menyatakan bahwa yang mereka bayarkan itu adalah suatu sedekah.

Tentu hal ini dapat menjadi tolok ukur bagi masyarakat, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM. Namun tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas saja tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.

2. Barang Atau Jasa Bukan Sesuatu Yang Diharamkan

Berdasarkan beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa DSN, jelas melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung, jasa paranormal dan pelacuran. Maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk atau jasa seperti yang telah disebutkan.

Contohya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram adalah menjual alat-alat perjudian.

Masyarakat perlu untuk mengetahui bahwa ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan untuk produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yang dijual kepada konsumen.

3. Transaksi Tidak Mengandung Unsur Gharar, Maysir, Riba, Dharar, Dzulm

Dalam transaksi MLM akan haram hukumnya jika mengandung ke 5 unsur yaitu gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat. Gharar adalah transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Maysir, merupakan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur perjudian.

Riba terjadi dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsur penundaan, baik yang terjadi dalam jual beli maupun dalam transaksi hutang piutang.  Dharar adalah sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dzulm adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya.

4. Tidak Boleh Ada Komisi Secara Pasif Yang Diperoleh Secara Reguler Tanpa Melakukan Pembinaan Dan penjualan Barang  Atau Jasa

Adanya passive income mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yang lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai. Jika passive income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM  adalah ketidak adilan anggota. MLM syariah mengharuskan setiap anggota untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun.

Itulah beberapa hukum bisnis MLM dalam islam dan hal yang diperbolehkan dalam islam tentang kegiatan MLM. Dengan mengetahui hukum bisnis MLM dalam islam diharapkan umat islam dapat mengetahui dan membedakan antara bisnis MLM yang diperbolehkan dan tidak dalam islam.