Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Asuransi Yang Diperbolehkan Dalam Islam Harus Sesuai 5 Kriteria Ini


Asuransi sering kita kenal sebagai kerjasama yang haram dan tidak di ridhoi oleh Allah SWT. Sehingga kita sebagai umat di larang untuk mengikuti apa yang di buat oleh kaum Yahudi. Yahudi memang kita kenal ingin menghancurkan agam islam sehingga membuat seperti asuransi ini.

Namun asuransi ternyata juga diperbolehkan dalam dalam karena bersifat. Namun dalam praktek yang sering di temukan asuransi konvensional melanggar aturan islam. Lalu asuransi yang diperbolehkan dalam islam seperti apa?

Akad Asuransi Harus Bersifat Tabarru’
Tabarru’ ini dimaksudkan untuk menghindarkan dari premi. Yang dimana setiap yang menggunakan premi ini akan hilang ketika tidak lagi mampu membayar. Sehingga dengan kata lain Tabarru’ ini merupakan suatu kerjasama atau asuransi yang di syariah kan oleh agama islam. Pembayaran yang dilakukan juga berbeda dengan asuransi konvensional yaitu berupa tabungan.

Dan akan di berikan kepada yang menabung ketika terjadi kecelakaan. Dalam asuransi konvensional sangat berbeda karena ketika tidak lagi membayar akan hilang, namun asuransi yang diperbolehkan dalam islam berbeda. Dalam asuransi islam ketika sudah tidak lagi mampu membayar maka di harapkan untuk kembalikan kepada nasabah. Dengan sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan sebelumnya.

Tidak Membedakan Kedudukan
Asuransi yang diperbolehkan dalam islam tidak diperkenankan untuk membeda- bedakan kedudukan. Yaitu kedudukan antara pihak pemberi asuransi dan nasabah yang membayar. Namanya saja kerjasama maka sangat tidak diperbolehkan seperti yang terjadi di asuransi konvensional.

Asuransi Harus Bebas Dari Gharar
Gharar adalah istilah lain dari penggunaan uang nasabah yang tidak di jalan yang lurus. Kebanyakan dari pihak asuransi di jaman sekarang yang meng-investasikan uang kepada pihak yang mengandung riba. Sehingga sedikit saja riba terkandung riba di dalam uang asuransi maka sudah termasuk asuransi yang tidak diperbolehkan.

Sedangkan asuransi yang diperbolehkan dalam islam harus menggunakan sistem syariah yaitu bagai hasil. Ini di kembalikan lagi dari sifat asuransi yang dimana mengutamakan kerjasama. Sehingga bagai hasil adalah yang sangat tepat.

Asuransi Harus Mengandung Sifat Kekeluargaan
Lebih mengutamakan sifat kerjasama maka asuransi yang harus diperhatikan adalah harus mengandung sifat kekeluargaan. Ada beberapa prinsip yang harus tercapai oleh calon nasabah islam sebelumnya. Seperti tolong - menolong yang dimana tidak boleh ada satu pun pihak yang di rugikan. Selai itu untuk penggunaan dana nasabah harus secara pasti diberikan kepada nasabah tanpa ada pengurangan maupun tambahan. Dan lain sebagainya.

Asuransi Harus Tidak Boleh Mengandung Mulzim
Apa itu mulzim? Mulzim adalah sesuatu kerjasama yang wajib dilaksanakan. Dalam asuransi tidak boleh dilakukan secara wajib. Asuransi seperti adalah sebagai pilihan dan tidak mengharuskan.

Namun apabila ingin kerjasama seperti asuransi ini harus benar - benar sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh islam. Mulzim atau kesepakatan tidak boleh mengharuskan atau dengan niat untuk mendapat imbalan. Harus benar-benar karena Allah SWT agar proses dan pelaksanaan di ridhoi dan dengan mudah.

Asuransi sebenar tidak di anjurkan oleh agama islam. Namun apabila ingin mengikuti asuransi juga diperbolehkan karena tidak ada hadist atau ayat al qur’an yang melarang. Ada beberapa aturan asuransi yang diperbolehkan dalam islam yang telah di sebutkan di atas.

Sehingga akan tercapai keridhoan Allah untuk pelaksanaan asuransi. Selain itu itu anda juga harus memastikan semua konsep dan sistem kerja setiap asuransi yang ingin diikuti harus bersih. Yaitu benar-benar bersih dari sifat riba yang sangat tidak di bolehkan oleh Allah.

Namun alangkah baiknya kita sebagai umat islam tidak menggunakan asuransi lebih baik menabung dan nanti bisa digunakan ketika terjadi kecelakaan. Ini akan lebih menguatkan iman kepada kepada Allah karena kita tidak mengharap kecelakaan. Karena asuransi ibarat adalah setiap pemberi asuransi atau nasabah mengharap terjadinya kecelakaan. Dengan begitu bukan tidak baik untuk menghindari dari asuransi.