Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan Singkat Macam-Macam Jenis Akad Bank Syariah Mandiri


Dari namanya bank syariah tentu memiliki konsep dan sistem kerja yang sesuai dengan islam. Ada banyak kerjasama atau akad yang berlangsung di bank Syariah.

Yang tentunya anda harus mengenal dan memahami apa saja akad bank syariah mandiri yang terdapat di dalamnya. Akad sendiri adalah sebuah pembiayaan yang di berikan oleh Bank Syariah.

Pembiayaan yang diberikan juga bermacam mulai dari pembelian sampai penjualan barang atau jasa. Berikut lebih lengkap tentang akad yang ada di Bank Syariah :

Salam

Salam adalah sebuah pembiayaan dalam akad yang tidak langsung ketika barang sudah di terima. Melainkan akad ini dilakukan dengan membayar terlebih dahulu terhadap barang yang akan di beli. Namun sebelumnya telah adanya kesepakatan dengan memberikan spesifikasi / kriteria barang yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan dan membayar kemudian barang akan dikirim.

Istishna

Akad pembelian yang satu ini sedikit berbeda, yaitu akad ini terjadi antara pihak bank dengan nasabah. Dimana nasabah dapat membeli barang dengan memesan kepada pihak bank. Setelah pihak bank menerima pesanan kemudian pihak bank meminta bantuan yang dapat memenuhi pesanan.

Murabahah

Sama seperti Istishna akad bank syariah mandiri yang satu ini antara pihak bank dengan nasabah. Yaitu pihak memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk  memberi bahan baku keperluan modal kerja.

Setelah nasabah menerima, nasabah harus membayar kembali dengan harga bahan baku atau modal yang telah di berikan dengan di tambahan keuntungan dari pihak bank yang membantu. Akad ini aman karena di lakukan akad sebelumnya.

Ijarah

Berbeda dengan yang diatas akad syariah mandiri ini bersifat sewa menyewa. Dimana perjanjian sewa ini memberikan kesempatan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang di sewa. Dengan membayar biaya atau imbalan karena menggunakan barang sewa.

Atau apabila pihak penyewa ingin memiliki barang yang di sewa bisa menggunakan cara yang lain. Yaitu anda bisa menggunakan pemindahan kepemilikan agar barang yang di sewa bisa menjadi milik anda. Akad yang digunakan untuk pemindahan pemilik adalah menggunakan akad Ijarah Wa Iqtina.

Mudharabah

Mudharabah adalah salah satu akad bank Syariah Mandiri yang dijalankan antara Shahibul Maal ( pemberi modal ) dengan mudharib. Yang dimana Mudharib ini adalah pihak kedua yang berkedudukan sebagai pengelola dari uang atau modal dari Shahibul Maal. Dengan keuntungan yang di bahas antara kedua pihak sebelumnya dan terbebas unsur yang merugikan satu pihak. Akad Mudharib ada 2 yaitu :

Mudharabah al-Mutlaqah

Yang membedakan akad Mudharib yang satu ini adalah terletak pada kebebasan yang di berikan kepada pihak Mudharib. Yaitu pihak Mudharib atau pengelola modal di berik kebebasan secara mutlak atau penuh untuk mengolah dana atau uang dari Shahiubl Maal. Baik dalam penentuan jenis dan tempat berlangsung untuk investasi dari Shahibul Maal. Namun sebelumnya tetap di bahasa di akad tentang kesepakatan pembagian keuntungan.

Mudharabah Muqqayadah

Akad yang satu ini berbeda dengan Mudharabah al-Mutlaqah karena kebebasan dalam mengolah modal di batasi. Sehingga dalam menentukan jenis dan tempat yang akan di jadikan investasi bisa berdasarkan pihak Shahibul Maal. Namun tetap sama dengan sebelumnya telah di adakan kesepakatan bersama yang tentunya harus saling menguntungkan.

Wakalah

Wakalah akad bank Syariah Mandiri yang tidak melibatkan kedua pihak yang menjadi pelaku seperti Bank dan Nasabah. Dengan kata lain akad ini mewakilkan dalam memilih pekerjaan atau pun jasa yang akan dilakukan

Masih ada banyak lagi akad bank syariah mandiri yang bisa anda ketahui. Untuk lebih jelasnya anda bisa mendatangi langsung Bank Syariah dan meminta penjelasan tentang akad yang ada. Namun secara umum akad yang ada ini bisa di kelompokan mulai dari jual beli, sewa menyewa, bagi hasil, dan perwakilan.

Namun semua akad yang ada anda tidak perlu khawatir akan keamanan, akan tetapi sebelumnya anda bisa mengecek apakah benar aman dan sesuai ketentuan islam atau tidak. Apabila terdapat praktek yang salah anda bisa segera menjauhi dari salah satu akad yang anda jalankan.