Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mempelajari Seluk Beluk Klaim Asuransi Syariah

Asuransi syariah cukup populer beberapa tahun belakangan ini. Asuransi syariah adalah suatu usaha untuk saling tolong menolong atau saling melindungi dimana sistem yang diberlakukan adalah, peserta asuransi mendonasikan seluruh atau hanya sebagian saja premi yang telah dibayarkan untuk membayar klaim yang diajukan oleh sebagian peserta.

Berbicara soal klaim asuransi syariah, berikut akan kami bagikan ulasan mengenai hal tersebut, mulai dari pengertian klaim, dasar hukum klaim serta ketentuan klaim. Yuk disimak.

1. Pengertian Klaim Asuransi Syariah

Klaim asuransi syariah adalah permohonan dari peserta asuransi agar perusahaan membayarkan sejumlah uang yang sudah disepakati dalam perjanjian polis asuransi. Nah, dari permohonan ini pihak perusahaan akan melakukan survey terlebih dahulu kaitannya dengan klaim yang diajukan oleh sang pemohon atau ahli waris.

Seorang peserta atau ahli waris tidak akan bisa merekayasa suatu kejadian demi mendapatkan klaim, karena pihak perusahaan sudah pasti akan melakukan tugasnya secara teliti dan cermat bahkan bisa saja menyewa ahli survey yang profesional hanya untuk mengecek kebenaran suatu kejadian yang menjadi alasan peserta mengajukan klaim.

2. Dasar Hukum Klaim Asuransi Syariah

Adapun dasar hukum dari klaim asuransi syariah ini adalah QS. Al Maidah ayat 1, dimana dalam ayat tersebut Allah swt memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi akad atau perjanjian. Selain Rasulullah SAW pun juga menegaskan dalam haditsnya bahwasanya Allah mencintai orang yang jika dia beramal, maka dia menyempurnakan amalnya.

3. Ketentuan Mengajukan Klaim pada Asuransi Syariah

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, surat keputusan No. 21/DSN-MUI/X/2000, bahwasanya ketentuan dalam mengajukan klaim asuransi syariah adalah sebagai berikut:

a. Klaim dibayarkan sesuai dengan akad yang telah disepakati di awal perjanjian
b. Klaim bisa saja berbeda dalam hal jumlah, karena disesuaikan dengan premi yang dibayarkan
c. Klaim atas akad tijarah adalah hak peserta asuransi sepenuhnya dan perusahaan wajib untuk memenuhinya
d. Klaim atas akad tabarru’ juga menjadi hak peserta dan perusahaan wajib untuk memenuhinya, tetapi hanya sebatas dengan apa yang sudah disepakati dalam akad

4. Hal yang Sebaiknya Diperhatikan Peserta Asuransi Sebelum Mengajukan Klaim

Agar klaim yang diajukan bisa diproses dan dibayar, ada beberapa ketentuan yang sebaiknya diperhatikan peserta, antara lain:
a. Pastikan bahwa Anda memang mempunyai manfaat yang sesuai dengan apa yang tertera di dalam polis
b. Pastikan bahwa polis yang Anda pegang berada dalam masa aktif
c. Pastikan bahwa polis yang Anda pegang tidak sedang dalam masa tunggu, artinya masa mulai berlakunya asuransi Anda, dan biasanya untuk klaim, harus menjalani rawat inap terlebih dahulu minimal 2 x 24 jam
d. Klaim yang diajukan bukanlah pengecualian sesuai yang tertera dalam polis

5. Prosedur Awal dalam Mengajukan Klaim

Adapun prosedur awal dalam mengajukan klaim asuransi syariah antara lain:


  • Memberitahu pihak perusahaan bahwa pihak tertanggung sudah meninggal, dan nanti perusahaan akan meminta surat kematian pihak tertanggung yang diterbitkan oleh rumah sakit dan kantor pemerintah. Nanti pihak perusahaan akan melakukan pengecekan terhadap status asuransi pihak tertanggung dan data yang lainnya.
  • Jika data sudah sesuai, perusahaan akan memberikan form pengajuan klaim, dan pihak pemohon harus mengisinya dengan lengkap, dan sertakan juga dokumen pendukung yang lainnya.
  • Perusahaan akan mengecek berkas secara saksama, dan mereka akan langsung melakukan survey untuk memastikan bahwa data yang diberikan oleh pihak pemohon benar adanya. Jika memang data sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, maka perusahaan akan membayar klaim yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian



Oke, itulah penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang klaim asuransi syariah. Semoga ulasan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.