Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah dan Kebijakan Uang Beredar di Indonesia

Sejarah dan Kebijakan Uang Beredar di Indonesia | Sepanjang sejarah, masyarakat telah membuat, mengatur dan mengedarkan mata uang mereka sendiri. Disamping menjamin agar kebutuhan tiap-tiap anggota masyarakat terpenuhi, mata uang masyarakat juga melindungi masyarakat dari ketidakstabilan perekonomian diluarnya.

Pada masa lalu bentuk mata uang disesuaikan dengan beberapa barang yang ada pada masa tersebut. Demikian pula pada saat ini, sistem ekonomi modern yang kita lihat saat ini merupakan modernisasi mata uang masyarakat.

Sejarah dan perkembangan mata uang di Indonesia sendiri sudah dimulai sejak masa jaya Kerajaan Mataram Kuno, yakni sekitar tahun 850 M. Setelah terbentuk NKRI, dalam hal sistem keuangan pemerintah berupaya untuk menghapuskan hal-hal yang berbau Belanda.

Salah satu yang dilakukannya adalah menggantikan mata uang terbitan Belanda berdenominasi rendah dengan koin Rupiah pecahan 1, 5, 10, 25, dan 50 sen, serta penerbitan uang kertas 1 dan 2 1/2 Rupiah.

Selain itu pemerintah juga menasionalkan De Javasche Bank dan merubah namanya menjadi Bank Indonesia. Di tahun 1952-1953, Bank Indonesia mulai merilis uang kertas baru, mulai dari 1 Rupiah hingga 100 Rupiah.

Ini menandai periode baru dalam sejarah Rupiah, dimana penerbitan dan peredaran uang kertas Rupiah kini menjadi tugas Bank Indonesia, sedangkan uang koin masih ditangani oleh Pemerintah secara terpisah.

Barulah pada masa Orde Baru, Bank Indonesia diberi wewenang untuk mencetak dan menerbitkan uang, baik dalam bentuk koin ataupun kertas, serta mengatur peredarannya.


Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.

Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.

b. Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.

c. Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.