Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Riba Nasi’ah Adalah; Pengertian, Contoh dan Dalil Larangan Riba

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ada banyak jenis riba, salah satunya Riba An Nasi’ah dan hukum Riba An Nasi’ah adalah haram dalam Islam.

Riba An Nasi’ah juga dikenal dengan riba jahiliyyah. Riba jahiliyyah adalah yang sering terjadi pada masa jahiliyyah. Riba ini merupakan riba yang berbahaya. Riba An Nasi’ah adalah haram hukumnya dalam Islam. Sebagaimana jenis riba lainnya.

Penundaan pembayaran dan penyerahan penukaran dua barang yang termasuk dalam barang ribawi (emas, perak, kurma, gandum, garam) baik dalam satu jenis yang sama atau dengan jenis barang yang berbeda.


Jenis Barang Ribawi

Riba An Nasi’ah adalah terjadi karena menunda penyerahan barang dan menunda pembayaran setelah akad. Ini sesuai dengan pengertiannya,  nasi’ah adalah mengakhiri atau menangguhkan. Ada beberapa barang yang termasuk barang ribawi di antaranya adalah emas dan perak.

Anda dapat mengelompokkan jenis barang ribawi menjadi dua jenis, dari enam produk riba. Kelompok pertama emas dan perak. Kelompok kedua terdiri dari empat produk lainnya kurma, gandum, berley dan garam.

Dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan barter dengan jenis barang yang sama (misalnya, emas dan emas). Artinya, harga dan beratnya harus sama. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi dan metrik atau ukuran berlebihan pada saat barter, itu dianggap sebagai riba fadhl.

Jika barang-barang di atas ditukar dengan jenis yang berbeda tetapi termasuk dalam kelompok yang sama (misalnya emas dan perak, atau kurma dan gandum), hanya satu syarat yang harus dipenuhi di sini yaitu tunai. 

Artinya penyerahan penukaran barang yang telah disepakati harus diserahkan secara tunai saat akan penukaran terjadi. Untuk takaran harga dan beratnya boleh berbeda sesuai kesepakatan. Misalnya 1 gram emas ditukar dengan 2 gram perak.

Jika barangnya berbeda jenis dan kelompok dibarter (seperti emas atau kurma), maka tidak ada syarat yang diberlakukan. Berat timbangan dan harga boleh disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan penukaran saja.

Contoh Riba An Nasi’ah

Untuk lebih memahami dan mengerti bagaimana contoh Riba An Nasi’ah, berikut ada beberapa contoh yang bisa Anda perhatikan. Sebagai seorang muslim, kita harus berhati-hati dalam melakukan muamalah dan transaksi agar terlepas dari hukum ribawi

 • Dalam buku Fiqih Islam karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, yang berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 5 contoh riba nasiah yaitu ketika ada seorang yang menjual kepada orang lain 50 kg gandum tanpa kulit.

Akan tetapi orang yang membelinya tersebut harus membayar 50kg gandum tanpa kulit dengan 100 kg gandum yang masih ada kulitnya dengan kesepakatan jangka waktu tertentu. Sekaligus juga dengan menghitungkan tambahan nilai sebagai imbalan kepada penjual dari panjangnya kelonggaran waktu pembayaran. 

Contoh lain adalah barter emas. Misalnya, Anda ingin mengganti emas 24 karat dengan emas 21 karat dengan ukuran yang sama. Namun, emas 24 karat itu baru dikirim seminggu setelah transaksi selesai. Inilah yang dimaksud dengan riba bagi penundaan

Contoh lain adalah pertukaran uang. Karena uang bisa disamakan dengan emas atau perak. Yahya ingin menukar 100.000 rupiah uang kertas kepada Ahmed. Namun, Ahmed pada saat itu hanya memiliki pecahan uang kertas 60.000 rupiah, jadi dia akan mengirimkan 40.000 rupiahnya nanti. Penundaan ini termasuk dalam riba an nasi’ah

Dalil Hukum Riba An Nasi’ah Adalah

Untuk lebih memperjelas pemahaman tentang Riba An Nasi’ah, ada dalil penguat dalam Islam yang bisa kita jadikan acuan. Agar dalam kehidupan sehari-hari kita bisa memilah dengan baik dalam bertransaksi. Berikut haditsnya.

“Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari]

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.”

Ancaman tentang bahaya riba banyak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Riba An Nasi’ah adalah termasuk di dalamnya. Salah satu hadits yang menyebutkan dosa riba ada 70 pintu dan yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandung.

“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Riba An Nasi’ah adalah riba yang terjadi akibat penundaan penyerahan barang yang ditukar setelah akad. Barang-barang itu berlaku untuk jenis barang ribawi yang telah telah dijelaskan sesuai dengan kelompoknya di atas. Hukum riba nasi’ah haram sebagaimana jenis riba lainnya.

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Karena itu, bermuamalah-lah dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat supaya hidup kita berkah dunia dan akhirat. Semoga pembahasan ini bermanfaat. Wasslamu’alaikum!


Post a Comment for " Riba Nasi’ah Adalah; Pengertian, Contoh dan Dalil Larangan Riba"