Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Karakteristik Manajemen Risiko Bank Syariah

Manajemen risiko dalam bank syariah memiliki karakter yang berbeda dengan bank konvensional, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat pada bank-bank yang beroperasi secara syariah. 

Dengan kata lain, perbedaan mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur, melainkan pada apa yang dinilai. Adapun karakter manajemen risiko pada bank syariah, adalah :

Identifikasi Risiko

Identifikasi risiko yang dilakukan dalam bank syariah tidak hanya mencakup berbagai risiko yang ada pada bank pada umumnya, melainkan juga meliputi risiko yang khas hanya ada pada bank-bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, keunikan bank syariah terletak pada enam hal, yaitu:
  • Proses transaksi pembiayaan,
  • Proses manajemen,
  • Sumber daya manusia (insani),
  • Teknologi,
  • Lingkungan eksternal,
  • Penilaian Risiko
Dalam penilaian risiko, keunikan bank syariah terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau biasa dikenal sebagai Qualitative Approach.

Antisipasi Risiko

Antisipasi risiko dalam bank islam bertujuan untuk :
Preventive. Dalam hal ini, bank islam memerlukan persetujuan DPS untuk mencegah kekeliruan proses dan transaksi dari aspek syariah. Disamping itu, bank islam juga memerlukan opini bahwa fatwa DSN bila bank Indonesia memandang persetujuan DPS belum memadai atau berada diluar wewenang.

Detective. Pengawasan dalam bank islam meliputi dua aspek, yaitu aspek perbankan oleh bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS.

Recovery. Koreksi atau suatu permasalahan dapat melibatkan bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah.

Aktivitas dalam bank syariah tidak hanya meliputi manajemen bank syariah, tetapi juga melibatkan Dewan Pengawas Syariah.

Jenis-jenis Risiko

Risiko Modal (capital risk)

Unsur lain dari risiko yang berhubungan dengan perbankan adalah risiko modal (capital risk) yang merefleksikan tingkat leverage yang dipakai oleh bank. Salah satu fungsi modal adalah melindungi para penyimpan dana terhadap kerugian yang terjadi pada bank.

Risiko modal berkaitan dengan kualitas aset. Bank yang menggunakan sebagian besar dananya untuk 
mendanai aset yang berisiko perlu memiliki modal penyangga yang besar untuk sandaran bila kinerja aset-aset itu tidak baik

Risiko Likuiditas

Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas.

Risiko Kredit/ Pembiayaan

Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali  cicilan pokok dan atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. 

Hal ini terjadi sebagai akibat terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman ataumelakukan investasi karena dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditasnya sehingga penilaian kredit menjadi kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko untuk usaha yang dibiayainya.


Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio yang dimilikinya sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate).

Meskipun bank syariah tidak berurusan dengan tingkat suku bunga, namun bagi Indonesia yang menerapkan dual banking system risiko ini akan berpengaruh secara tidak langsung yaitu pada pricing, mengingat nasabah yang dijangkau oleh bank syariah bukan saja nasabah-nasabah yang loyal secara penuh terhadap syariah, tetapi juga nasabah-nasabah yang akan menempatkan dananya ke tempat-tempat yang akan memberikan keuntungan maksimal baginya tanpa memperhitungkan halal atau haramnya

Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini mencakup kesalahan manusia (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol yang akan berpengaruh pada opersional bank.

Risiko Hukum

Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna

Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank antara lain adalah; manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi, fraud dan sebagainya.