Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Langkah Mudah Cara Gadai Barang Di Pegadaian Syariah


Pegadaian merupakan solusi bagi siapapun yang ingin mendapatkan uang cepat dengan cara menggadaikan barang miliknya. Pegadaian Syariah adalah salah satu perusahaan BUMN yang kredibel dan terpercaya, sehingga banyak orang yang tertarik untuk menggadaikan barang di perusahaan ini.

Perusahaan ini memiliki sistem gadai syariah yang dikenal dengan istilah RAHN. Sistem ini memiliki berbagai keunggulan yaitu dilaksanakan secara islami dengan akad yang jelas, prosedur yang mudah dan cepat. Lalu bagaimana cara gadai barang di pegadaian syariah? Berikut langkah mudah cara gadai barang di pegadaian syariah:

1. Perhatikan Kondisi Barang Yang Akan Digadai

Sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang, sebaiknya perhatikan baik-baik kondisi barang yang akan digadaikan karena akan berpengaruh pada cepat atau lambatnya mendapatkan pinjaman. Semakin baik kondisi barang, maka kemungkinan mendapatkan pinjaman akan semakin cepat.

Barang yang bisa digadaikan adalah barang dengan kondisi 90% normal dan baik. Atau minimal belum pernah diservis dan dalam kondisi 90% mulus karena akan berpengaruh pada nilai pinjaman yang bisa didapatkan.

2. Datang Ke Pegadaian Syariah

Ketika sudah berada di pegadaian syariah, selanjutnya calon peminjam akan diarahkan untuk mengisi formulir blangko pengajuan gadai serta mengambil nomor antrian, kemudian tunggu nomor antrian hingga dipanggil.

Calon peminjam nantinya akan dipandu oleh customer service untuk menyampaikan tujuan kepada pihak pegadaian mengenai barang yang akan digadaikan, jumlah pinjaman, tempo waktu yang disepakati dan sebagainya.

3. Melengkapi Data Diri

Cara gadai barang di pegadaian syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara menggadaikan barang secara konvensional. Namun perbedaannya terletak pada biaya administrasi dan bunga bulanan yang tidak ada di pegadaian syariah.

Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin menggadaikan barang adalah memberikan kelengkapan berkas data diri, seperti fotokopi KTP dan berkas lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan pegadaian syariah.

4. Menyerahkan Barang Yang Akan Digadaikan

Aturan yang berlaku di pegadaian syariah juga sama dengan pegadaian konvensional, yaitu harus menyerahkan barang yang akan digadaikan. Tetapi pada pegadaian syariah, istilahnya diganti menjadi titip barang.

Setelah melengkapi data diri, selanjutnya adalah menyerahkan barang yang akan digadaikan, seperti barang-barang elektronik misalnya televisi, laptop, kamera, hp dan lain sebagainya. Sedangkan jika barang yang digunakan berupa kendaraan bermotor, maka wajib menyerahkan STNK atau BPKB.

5. Memiliki Bukti Kepemilikan Barang

Pegadaian syariah mengharuskan barang yang dititip harus milik orang yang mengajukan penitipan atau penggadaian barang tersebut. Bukan merupakan barang milik orang lain, barang sengketa atau hasil curian. Barang tersebut harus disertai bukti kepemilikan, misalnya surat atau berkas atas nama orang yang ingin menggadaikannya.

Adapula pegadaian syariah yang mengharuskan pemilik barang membawa box kemasan agar lebih meyakinkan bahwa barang tersebut memang milik calon peminjam.

6. Menerima Surat Gadai Dan Berkas Lainnya

Setelah semua langkah di atas telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menerima surat gadai dan kelengkapan berkas lainnya. Berkas tersebut berisi tafsiran barang yang digadai, jumlah pinjaman, dan waktu jatuh tempo pinjaman.

Jika menggadaikan barang di pegadaian syariah, maka peminjam dana hanya akan dikenakan biaya penitipan barang saja. Biaya titip barang ini dimaksudkan sebagai biaya tebusan barang.

Mendapatkan pinjaman dengan cara gadai barang di pegadaian syariah memang lebih menguntungkan bagi peminjam. Hal ini disebabkan karena tidak ada biaya lain seperti biaya administrasi dan bunga bulanan yang terkadang memberatkan peminjam. Semakin lama barang berada di pegadaian konvensional, maka semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.