Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Macam-Macam Jenis Akad Perjanjian dalam Lembaga Keuangan Syariah


Lembaga keuangan syariah sebagai lembaga yang dalam aplikasi keuangannya menganut sistem ekonomi syariah memiliki akad-akad yang sesuai dengan sistem ekonomi islam. Berikut beberapa jenis akad atau perjanjian yang ada dalam lembaga keuangan syariah.

JUAL BELI (BA’I)

Akad Murabahah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Jual beli barang dimana penjual menentukan harga barang dengan perhitungan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati.

Akad Salam dalam Lembaga Keuangan Syariah
Jual beli suatu barang dimana pembeli melakukan pembayaran diawal namun barangnya diserahkan di akhirakad dengan menyebutkan ciri-ciri barang, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat penyerahan barang secara jelas.

Isthisna dalam Lembaga Keuangan Syariah
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, di mana pembuat barang menerima pesanan dari pembeli untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya baik itu dimuka, cicilan atau secara tangguh dengan waktu yang ditentukan.

TITIPAN (WADIAH)

Yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak. Apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana mestinya maka penerima titipan tidak wajib menggantinya, tetapi apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya maka ia wajib menggantinya,

Akad Wadiah Yad Amanah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Wadiah dimana pihak penerima titipan harus menjaga dan memelihara barang titipan dan tidak diperkenankan untuk memanfaatkannya.

Akad Wadiah Yad Dhamanah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Wadiah dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh serta diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya.

SEWA

Akad Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Akad Ijarah Muntahia Bitamlik (IMBT) dalam Lembaga Keuangan Syariah
Perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atau benda yang disewa, kepada penyewa setelah selesai masa sewa.

KERJASAMA
Akad Musyarakah dalam Lembaga Keuangan Syariah
Kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana semua orang yang bekerjasama tersebut berkontribusi dalam modal (baik itu uang ataupun tenaga kerja). Jika mengalami keuntungan maka dibagikan kepada masing-masing sesuai kesepakatan. Jika mengalami kerugian, maka dibagikan pula berdasarkan persentase kontribusi modal.

Akad Syirkah Amlak, dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah
Jabar, sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan.

Akad Ikhtiyari, perserikatan yang muncul akibat tindakan hukum orang yang berserikat, seperti orang yang menerima harta wakaf, hibah, dan lain-lain. Ketika membeli suatu barang dan mereka menerimanya, maka itu menjadi milik mereka secara berserikat.
Akad Syirkah Uqud, akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya.

Akad Inan, perserikatan dalam modal (tidak harus sama) dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama.

Akad Mufawadah, perserikatan yang dilakukan antara dua orang atau lebih dengan porsi modal yang sama dan pengelolaan yang sama sehingga hasil yang dibagi pun sama.

Akad Wujuh, serikat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana mereka tidak menggunakan modal, hanya memiliki nama baik dan kepercayaan saja.
Akad Abdan, perserikatan yang dilaksanakan oleh dua pihak yang berbeda profesi untuk menerima suatu pekerjaan. Contoh arsitek dan tukang batu dalam mengerjakan pembangunan rumah.
Akad Mudharabah
Kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana sebagian orang hanya berkontribusi modal, dan sebagiannya lagi berkontribusi sebagai tenaga kerja. Jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal. Namu, jika kerugian tersebut akibat dari kelalaian pekerja maka ditanggung oleh pekerja tersebut. Adapun keuntungan yang diperoleh dibagikan sesuai kesepakatan.

Akad Muzara’ah 
Kerjasama di bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap

Akad Musaqaat
Transaksi antara pemilik kebun atau taman dengan penggarap untuk memelihara dan merawat tanaman pada masa tertentu samapai tanaman tersebut berbuah. Sebagai imbalan pengelola mendapat bagia tertentu dari pengelolaan tersebut sesuai perjanjian.

RAHN (Gadai)
Perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagi agunan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.

MEMBERI KEPERCAYAAN
Akad Kafalah
Mengalihkan tanggung jawab seseorang yang di jamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Akad Hiwalah
Pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya.

MEMBERI IZIN (WAKALAH),
Pemberian kewenangan atau kuasa kepada pihak lain tentang hal yang harus dilakukannya dan penerima kuasa menjadi pengganti pemberi kuasa selama batas waktu yang ditentukan.