Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal lembaga Keuangan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah Non Bank Serta Manfaatnya

Pasar keuangan syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang berbeda dengan dengan pasar keuangan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk kategori riba.

Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal yang sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan atau perbankan syariah.

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

1. Pengertian, fungsi, dan peranan Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil.

Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha – usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan islam.

BMT sesuai dengan namanya terdiri dari dua fungsi utama yaitu :
a). Baitul Tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha – usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan ekonomi menabung menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.

b). Baitul Maal ( rumah harta), menerima titian dana zakat, infak, dan sedekah serat mengomptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanah.

Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir-butir berikut:
a. Tujuan BMT, yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

b. Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara  profesinal serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

c. Visi BMT, yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehinggga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.

d. Misi BMT, yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan, dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan menbangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan rida Allah SWT.

e. Fungsi BMT, yaitu (1) mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (pokusma) dan kerjanya; (2) mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih prefosinal dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi  tantangan global; (3) mengalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

f. Prinsip – prinsip utama BMT, yaitu

  1. Keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT. Dengan mengimplementasikan prinsip – prinsip syariah dan muamalah islam ke dalam kehidupan nyata.
  2. Keterpaduan (kaffah) dimana nilai – nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan normal yang dinamis, proaktif, progresif, adil, dan berakhlak mulia;
  3. Kekeluargaan ( kooperatif)
  4. Kebersamaan 
  5. Kemandirian
  6. Profesionalisme dan
  7. Istikamah: konsisten, kontinuitas/berkelanjutan tanpa henti dan tanpa putus asa. Setelah mencapai suatu tahap, maju ke tahap berikutnya, dan hanya kepada Allah berharap.

g. Ciri – ciri utama BMT, yaitu :

  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunganya.
  2. Bukan lembaga sosial tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
  3. Ditumbuhkan dari bawah berlandasankan peran serta masyarakat disekitarnya.
  4. Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang dari luar masyarakat itu.

Di samping ciri – ciri utama di atas, BMT juga memiliki ciri – ciri khusus yaitu :
1. Staf dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagai penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.

2. Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagaian besar staf harus bergerak dilapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor, dan mesupervisi usaha nasabah.

3. BMT mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya, biasanya dimadrasah, masjid atau mushala, di tentukan sesuai dengan kegiatan nasabah dan anggota BMT. Setelah pengajian biasanya dilanjutkan dengan perbincangan bisnis dari para nasabah BMT.

4. Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami, dimana:

  • Administrasi keuangan, pembukuan dan prosedur ditata dan dilaksanakan dengan sistem akuntansi dengan standar akuntansi ind yang disesuaikan dengan prinsip – prinsip syariah
  • Aktif, menjemput bola, beranjangsana, berprakarsa, proaktif, menemukan masalah dengan tajam dan menyelesaikan masalah dengan bijak, bijaksana, yang memenangkan semua pihak.
  • Berfikir, bersikap dan berprilaku ahsanu amala ( service ex-cellence).


Prosedur Pendirian

Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Di sebut sifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga formal lainya.

Untuk mendirikan BMT terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, sebagaimana berikut ini :
1. perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakaesa mencoba meluaskan jaringan para sahabar dengan menjelaskan tentang BMT dan perananany dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh – tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun yang informal.

2. Diantara pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan dan lainya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa P3B, maka P3B kecamatan menjadi koordinator P3B yang ada.

3. P3B mencari modal awal atrau modal perangsang sebesar Rp 10.000.000, sampai dengan 30.000.000, agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, pemda, dan sumber lainnya.

4. P3b bisa juga mencarin modal- modal pendiri (simpanan pokok khusus/SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp 20 sampai 35 juta. Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta. Masing- masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing – masing.

5. Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang ) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para pemilik modal BMT.

6. P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.

7. Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:

  • KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
  • Koperasi simpan pinjam (KSP) syariah atau koperasi serba usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kabupaten /kota.

8. Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.

9. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang di perlukan.

10. Melaksanakan bisnis operasi BMT.

BMT didirikan berdasarkan dengan beraszaskan pada masyarakat yang salam, yaitu penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip dasar BMT, adalah :

  • Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
  • Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan, keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  • Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
  • Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
  • Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
  • Ramah lingkungan.
  • Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya.
  • Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

Akad dan Produk Dana BMT

Dalam menjalankan usahnya, berbagai akad yang ada pada BMT mirip dengan akad yang ada pada bank pembiayaan rakyat islam. Adapun akad-akad tersebut adalah adalah : Pada sistem operasional BMT, pemilik dana menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpunan dana lembaga keuangan islam adalah:

a. Giro Wadiah adalah produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabh dititipak di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah bentuk mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT.

Besarnya bonus tidak di tetapkan dimuka tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sesungguhnya demikian nomilanya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetitif (fatwa DSN-MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000.

b. Tabungan mudarabah, dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan Islam bertindak sebagai mudharib (fatwa DSN_MUI No. 02/DSN-MUI/IV?2000).

c. Deposito mudarabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudharabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib sedangkan nasabah juga shibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah memberi batasan pengguna dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.

Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usah, baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non-keuangan. Adapun jenis-jenis usaha BMT yang berhubungan dengan keuangan dapat berupa:

A. Setelah mendapatkan modal awal berupa simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib sebagai modal dasar BMT, selanjutnya BMT memobilisasi dana dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela (semacam tabungan umum) dengan berasaskan dengan mengembangkannya dalam aneka simpanan sukarela  (semacam tabungan umum) dengan berasaskan akad mudharabah dari anggota berbentuk :
  • Simpanan biasa
  • Simpanan pendidikan.
  • Simpanan haji
  • Simpanan umrah
  • Simpanan qurban
  • Simpanan idul fitri
  • Simpanan walimah
  • Simpanan akikah
  • Simpanan perumahan (pembangunan dan perbaikan)
  • Simpanan kunjungan wisata dan
  • Simpanan mudharabah berjangka (semacam deposito 1, 3, 6, 12 bulan).
  • Dengan adanya akad Wadiah (titipan tidak berbagi hasil), diantaranya:
  • Simpanan yal al-amanah, titipan dana zakat. Infak, dan sedekah untuk disampaikan kepada yang berhak.
  • Simpanan yad al-damanah, giro yang sewaktu –waktu dapat di ambil oleh penyimpan.

B. Kegiatan pembiayaan/kredit usaha kecil bawah (mikro) dan kecil, antara lain dapat berbentuk.
  • Pembiayaan mudharabah, yaitu pembiayaan total dengan menggunakan mekanisme bagi hasil
  • Pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan bersama dengan menggunakan mekanisme bagi hasil.
  • Pembiayaan murabahah, yaitu pemilikan suatu barang tertentu yag dibayar pada masa jatuh tempo.
  • Pembiayaan bay bi saman ajil, yaitu kepemilikan suatu barang tertentu dengan mekanisme pembayaran cicilan.
  • Pembiayaan qard al-hasan, yaitu pinjaman tanpa adanya tambahan pengembalian kecuali sebatas biaya adminsitrasi.
Kesimpulan

Baitul Maal Wattamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Baitulmaal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonprofit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah.

Adapun baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha – usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan islam.

Baitul mal wat tamwil


Sementara manfaatnya Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga yang memberikan pembiayaan kepada masyarakat dalam hal produktif sehingga masyarakat bisa membuat usaha sendiri dari modal yang diberikan oleh  oleh lembaga Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).