Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Intermediasi Keuangan Islam dalam Sistem Ekonomi Islam

Sistem finansial merupakan hal penting bagi efesiansi alokasi sumber daya dalam ekonomi modern. Sebuah sistem finansial yang efesien diharapkan melaksanakan beberapa fungsi, termasuk fungsi vital memfasilitasi intermediasi finansial secara efesien melalui pasar finansial dan institusi finansial seperti bank.

Fungsi utama intermediasi keuangan adalah tranformasi aset, melaksanakan pembayaran sesuai jadwal, agen perantara serta transformasi resiko. Transformasi aset berupa tindakan menyesuaikan permintaan dan penawaran aset finansial dan liabilitas (misalya,deposito,ekuitas,kredit,pinjaman,dan asuransi) dan membantu urusan-urusan peminjam dan pemberi pinjaman dalam hal liabilitas dan aset finansial.

Karakteristik intermediasi telah berubah secara drastis sejak tiga dekade terakhir berkaitan dengan perubahan dalam kebujakan makroekonomi, liberalisasi capital acccount,derelugasi, kemajuan dalam teori keuangan dan yang terakhir terobosan teknologi.

Intermediasi finansial dalam sejarah Islam telah mengukir catatan sejarah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu. Untuk itulah kami menyelesaikan makalah ini, agar lebih mendalami tentang persoalan Intermediasi Finansial.

Kontrak Intermediasi

1. Mudharabah
Secara teori, kontrak mudharabah merupakan kontrak kemitraan antara investor (principal) dan pengusaha yang bertindak sebagai agen investor, yang menginvestasikan uang tersebut dalam bentuk yang dianggap sesuai oleh sang agen dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Biasanya kontrak/akad ini dibatasi hingga jangka waktu tertentu yang menjadi waktu pembagian keuntungan yang disepkati.

Contoh mudharabah pada masa modern kontrak antara investor dan bank islam di mana investor tersebut mendepositkan dana kepada bank islam yang telah memiliki keahlian tertentu dalam pasar finansial dan mampu mengidentifikasi proyek yang menguntungkan serta mampu menggunakan keterampilan manajemennya untuk menginvestasikan uang investor. Setelah beberapa waktu tertentu, bank dan investor berbagi keuntungan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kontrak/akad mudharabah memiliki ciri yang unik:

a. Kontrol
Secara umum, sang investor menunjukkan mudharib sebagai agen dank arena itu, tidak memiliki hak untuk mengontrol, atau barpartisipasi dalam pembuatan keputusan mudharib dalam menempatkan dana. Dengan kata lain, investor tidak memiliki proyek untuk diinvestasikan, atau cara berinvestasi.

Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, investor dapat saja melakukan pembatasan atas diri sang agen untuk berpartisipasi dalam proyek tertentu atau melakukan cara tertentu dalam menginvestasikan uangnya. Dalam kasus seperti itu, kontrak tersebut menjadi terbatas dank arena itu disebut mudharabah terbatas (restrictive).

Apabila mudharib bertindak berlawanan dengan persyaratan atau pembatasan tersebut, mereka dianggap telah bertindak di luar kuasa mereka, dan karena Itu, akibat dari amanah yang dibebankan, mereka dianggap bertanggung jawab atas kerugian atas kerusakan yang dihasilkan.

b. Pembagian Keuntungan dan Kerugian 
Salah satu ciri mudharabah paling penting adalah ketika keuntungan dibagi di antara investor dan agen, semua kerugian dalam investasi atau bisnis ditanggung oleh pemilik modal seorang diri, kecuali apabila kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan yang tidak pantas atau kelalaian mudharib. Apabila tidak terjadi tindakan yang tidak pantas dan kelalaian, mudharib tersebut tidak bertanggung jawab atas segala kerugian dalam usahanya.

c. Distribusi Keuntungan
Berikut ini adalah beberapa peraturan yang dapat diaplikasikan untuk menentukan dan mendistribusikan keuntungan dan kerugian dalam mudharabah:

  1. Syarat terpenting kontrak/akad mudarabah adalah pembagian keuntungan antara investor dan mudharib harus dalam bentuk bagian dan rasio, bukan dalam bentuk angka pasti. 
  2. Rumusan bagi hasil itu harus dibuat di muka secara spesifik dan pasti, dan harus secara jelas mengindikasikan kesepakatan pendistribusian keuntungan. 
  3. Rasio pendistribusian keuntungan dapat berbeda dari kontribusi modal. 
  4. Pembagian keuntungan dalam mudharabah hanya dapat dilaksanakan setelah pemilik modal menerima modalnya kembali. Distribusi interim atau periodik sebelum penutupan account dianggap tentatif dan mesti dinilai ulang. 
d. Multi Jenjang 
Para pakar syariah awal memainkan peran penting dalam mengembangkan struktur intermediasi yang kompleks dengan memberikan kebebasan yang dibutuhkan kepada mudarab untuk membentuk kemitraan lain dengan pihak ketiga. Struktur perbedaan tingkatan yang fleksibel ini menjadi basis perbankan islam modern.

e. Risiko Kredit dan Gagal Bayar (Default) 
Karena mungkin tidak ada aset tangible yang dapat digunakan sebagai jaminan atas potensi kerugian, manajemen risiko dan gagal bayar kredit kerap menjadi isu dalam kasus mudarabah.

Sebagai upaya meminimalisir risiko tersebut, pemilik modal atau investor harus melakukan uji kelayakan berkaitan dengan performa dan reputasi masa lalu mudarib.Di sisi lain, mudarib yang akan menginvestaskan dana harus melakukan penyeleksian dan monitoring yang cermat proyek potensial yang layak mendapatkan investasi.

2. Wakalah (Perwakilan)
Kontrak wikala berarti menunjuk seseorang atau entitas legal untuk bertindak atas nama seseorang atau perwakilan seseorang. Sudah merupakan hal yang lazim untuk menunjuk seorang agen (wakil) untuk memfasilitasi operasi perdagangan. Kontrak/akad memberikan kuasa atau surat penunjukan kepada intermediator finansial untuk melakukan beberapa tugas tertentu.

Di permukaan, tidak tampak banyak perbedaan antara mudarabah dan wikala, karena keduanya merupakan kontrak pemodal agen. Akan tetapi, perbedaan utamanya adalah, dalam kasus mudarabah, mudarib memiliki kontrol dan kebebasan penuh untuk menggunakan dana menurut pengetahuan profesionalnya, sedangkan untuk wikala agennya tidak memiliki kebebasan seperti itu.

3. Amanah (Amanat), Ariya (Peminjaman), dan Wadia (Penyimpanan) 
Akad amanah, ariya, dan wadia adalah berkaitan dengan penempatan aset yang dipercayakan investor dan institusi keuangan.

Wadia (deposit) adalah seseorang menitipkan harta bendanya kepada orang lain untuk menerima pemasukan darinya. Aset wadia yang diserahkan untuk disimpan merupakan amanah di tangan  orang yang menerimanya.

Istilah amanah (trust deposit) merupakan istilah luas di mana salah satu pihak dipercaya untuk menjaga barang orang lain.

Ariya atau memberikan pinjaman tanpa syarat alias gratis, adalah kontrak di mana peminjaman sebuah aset terjadi antara yang meminjamkan dan yang meminjam dengan kesepakatan bahwa yang meminjamkan tidak akan membebankan pembayaran atas penggunaan aset yang dipinjamkannya. Dengan kata lain, peminjam berhak menikmati manfaat yang merupakan hasil dari aset yang dipinjam, tanpa memberikan pembayaran atau sewa kepada yang meminjamkan.

4. Rahn (Gadai)
Rahn secara harfiah adalah tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah rahn adalah apa yang disebut dengan barang jaminan, aguan, cagar, atau tanggungan. Rahn yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.

Kontrak rahn menjadikan sebuah barang sebagai penjamin atas utang yang disediakan oleh peminjaman, sehingga dalam kasus ketidakmampuan  peminjam melakukan pembayaran, maka pertanggungjawabannya bisa ditutupi dari nilai barang yang digadaikan. Ciri utama gadai adalah sebagai berikut:

  • Hanya aset yang memiliki nilai jual yang dapat ditawarkan untuk digadaikan. 
  • Dua kreditor yang berbeda dapat mengambil jaminan tersebut dapat menutupi kedua utang tersebut sekaligus. 
  • Penerimaan jaminan tidak membatalkan tuntutan pembayaran kembali utang oleh kreditor. 
  • Apabila peminjaman menolak melakukan pembayaran ketika tiba masa pembayaran kembali, pemberi pinjaman dapat meminta pengadilan untuk memaksa peminjam menjual aset yang dijaminkan untuk menutupi utang. 

Sumber hukum Rahn :
Al-Qur’an
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang.” (QS. 2:283).

As-Sunnah
“Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR. Bukhari, Nasa’i dan Ibnu Majah)

5. Kifala (penanggungan)
Kontrak kifala merujuk kepada sebuah kewajiban di samping kewajiban yang telah  ada yang berkaitan dengan permintaan atas sesuatu. Hal ini dapat berkaitan dengan tindakan individual, atau kewajiban keuangan.

Dalam kasus kifala untuk sebuah tindakan atau pelaksanaan sebuah tindakan, kifala tersebut menyatakan secara tidak langsung  waktu tertentu pemenuhan/penyerahan kewajiban atau waktu bertindak yang berkaitan dengan tugas yang diperintahkan pemegang modal.

Dalam transaksi finansial dalam kontrak/akad kifala, pihak ketiga menjadi penjamin bagi pembayaran utang atau kewajiban, apabila utang tersebut tidak dibayar atau dilunasi oleh orang yang memiliki kewajiban asal dalam melunasinya.

Berikut beberapa ciri kifala:

  • Penting untuk dipahami bahwa kifala tidak melepaskan pengutang asal dari kewajiban mereka karena kifala hanyalah kewajiban yang ditambahkan kepada kewajiban yang telah ada. 
  • Lebih dari kifala bagi satu kewajiban adalah dapat diterima. 
  • Orang yang berutang bersama-sama dapat memberikan jaminan bagi satu sama lain, dalam kasus keduanya sama-sama berkewajiban atas seluruh utang. 
  • Apabila penundaan pembayaran atas utang diberikan kepada debitor asal, maka hal tersebut berakibat penundaan tersebut diberikan pula kepada kifala. 
  • Penghentian kifala (penjaminan) tidak menghentikan kewajiban pengutang asal. 

6. Hawala (pengalihan Utang)
Hawala berarti mentransfer utang atau kewajiban dari satu debitor kepada yang lain. Hal tersebut berarti debitor pertama dibebaskan dari utang atau kewajiban tersebut ketika hawala terjadi.

Perbedaan antara kifala dan hawala terdapat dalam fakta bahwa dalam kasus kifala debitor asal tidak dibebaskan sedangkan dalam kasus kedua, debitor asal dibebaskan dari kewajiban membayar.

Dasar sumber hukum hawala adalah hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut : “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kezaliman, dan jika salah satu seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut).”(HR. Bukhari Muslim).

7. Jo’ala (Jasa Berbayar)
Kontrak jo’ala berkaitan dengan penawaran jasa dengan bayaran atau  komisi yang telah disepakati di muka. Satu pihak bertnggung jawab membayar sejumlah uang kepada pihak lain sebagai bayaran bagi penyediaan jasa tertentu sesuai dengan pasal-pasal kontrak yang disepakati antara dua pihak.

Jo’ala mengizinkan pembuatan kontrak atas objek yang belum pasti keberadaannya atau yang masih Nerada di bawah control pihak kedua. Jo’ala dapat digunakan untuk menyusun struktur keuangan yang inovatif.

Perbankan Islam

Rangkaian instrumen komprehensif untuk berbagai tujuan pendanaan, dengan berbagai macam masa jatuh tempo dan tingkat risiko, demi memenuhi kebutuhan berbagai kelompok pelaku ekonomi.

Rangkaian instrument ini dapat digunakan untuk mendesain model formal intermediator finansial islam (IFI) atau bank Islam yang dapat melakukan fungsi umum mobilisasi dan intermediasi sumber daya.

Dengan menggunakan rangkaian kontrak intermediasi ini, IFI dapat menawarkan berbagai produk dan jasa komersial dan investasi parbankan.

Secara formal, ada dua model teoretis yang telah dikemukakan berkaitan dengan struktur perbankan Islam. Model pertama didasarkan pada mudarabah dan biasanya disebut dengan model “mudarabah dua tingkat (two-tier)”, sedangkan model kedua dikenal dengan model “dua jendela”.

Model mudarabah dua tingkat 

Model pertama, yang bergantung pada konsep pembagian keuntungan, mengintegrasikan sisi aset dan kewajiban  berdasarkan prinsip yang dikenal dengan “mudarabah dua level” (two tier mudarabah). Model ini memandang depositor melakukan kontrak/akad dengan firma perbankan untuk membagi keuntungan yang dihasilkan bisnis bnk tersebut.

Konsep dasar model ini adalah baik oleh itu mobilisasi dana maupun penggunaan dana didasarkan pada pembagian keuntungan yang sama di antara investor (depositor) dan bank serta pengusaha. Level pertama kontrak mudarabah adalah antara investor atau depositor dengan bank, di mana investor bertindak sebagai penyandang dana yang akan diinvestasikan oleh bank, sebagai mudarib, atas nama investor tersebut.

Investor berbgai keuntungan dan kerugian yang didapat oleh bisnis bank tersebut yang berkaitan dengan investasinya. Dana ditempatkan dalam rekening investasi oleh bank.

Model dua jendela (two window model)

Model kedua disebut model “dua jendela” yang juga menyajikan rekening permintaan dan investasi, namun ada perbedaan dengan model “dua tingkat” pada persyaratan cadangan. Model dua jendela membagi sisi kewajiban pada neraca bank menjadi dua jendela, yang satu demand deposit dan yang satunya lagi untuk rekening investasi.

Pilihan jendela diberikan kepada depositor. Model ini mensyaratkan 100% pencadangan bagi permintaan deposit tetapi menetapakan tidak ada pensyaratan pencadangan bagi jendla kedua. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa uang yang didepositokan sebagai permintaan deposit ditempatkan sebagai amanna (safe keeping) dan harus didukung dengan 100% cadangan, karena bank tidak punya hak inheren unuk menggunakan neraca milik depositor ini.

Perbandingan dua model tersebut 

Kedua model tersebut memperlakukan kerugian yang terjadi akibat aktivitas investasi oleh bank tersebut dalam depresiasi nilai kekayaan depositor. Walaupun demikian, kedua model melihat kemungkinan kerugian dapat diminimalisasi melalui diversifikasi portofolio investasi bank dan pemilihan proyek yang selektif, pemonitoran serta kontrol.

Jelas, risiko depositor lebih rendah di model kedua ketimbang model pertama dan hanya dapat terjadi pada simpanan investasi. Walaupun demikian, pendukung model pertama telah menyarankan pembantukan pos kompensasi kerugian oleh bank yang diambil dari pendapatan yang didapat pada masa yang baik dan meluncurkan skma simpanan asuransi bekerja sama dengan bnk sentral sebagai sumbernya, agar risiko semacam itu dapat dikurangi.

Ciri-ciri Unik Mode Intermediasi Islami

a. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Konsep berbagai keuntungan dan kerugian berimplikasi pada perhatian langsung terhadap profitabilitas investasi fisik di pihak kreditor (bank Islam).

b. Monitoring
Kontrak finansial Islam mendorong bank untuk focus pada relasi jangka panjang dengan klien mereka.walaupun demekian, focus pada hubungan jangka panjang dalam kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian ini berarti ada biaya yang lebih tinggi di beberapa bidang, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan monitoring performa sang pengusaha.

c. Hubungan Prinsipal/Agen
Teori agensi telah diperhatikan dalam ekonomi keuangan, termasuk perbankan Islam. Dalam relasi agensi, salah satu pihak (prinsipal) mengontrak pihak lain (agen) untuk melakukan beberapa tindakan atas namanya, dan sang agen memiliki otoritas membuat keputusan. Relasi agensi ini ada di mana-mana: misalnya, relasi agensi ada di antara perusahaan dan para pegawai mereka, bank dan peminjam, dan pemegang saham serta manajer.

d. Manajemen Aset/Liabilitas
Salah satu perbedaan paling penting intermediasi finansial bank Islam dibandingkan dengan bank konvensoinal adalah desain inheren di mana sisi aset dan liabilitas dalam neraca bank Islam adalah sesuai satu dengan yang lain. Dalam kasus bank konvensional, deposit diterima pada tingkat suku bunga yang telah ditentukan terlepas dari tingkat pengembalian yang didapat pada sisi aset bank tersebut.

e. Dewan Syariah
Salah satu ciri unik perbankan Islam adalah adanya dewan syariah yang terdiri dari pakar dan ulama agama, dan pengaruh dewan berparan penting dalam memengaruhi pelaksanaan perbankan Islam. Bank Islam tidak dapat memeperkenalkan produk baru tanpa terlebih dahulu  meminta izin dari dewan syariah mereka.

Hal ini dapat menentukan kesuksesan atau kegagalan produk perbankan, tergantung kepada afiliasi mazhab dari masing-masing cendekiawan yang duduk di dalamnya.

Memahami Neraca Bank Islam 
Dalam kerangka aktivitas, bank Islam biasanya merupakan campuran antara bank komersial konvensional dan bank investasi, dank arena itu menciptakan bank universal.

Bentuk Intermediasi Lain

Bentuk institusi finansial islam awal lebih difokuskan pada aktivitas perbankan komersial, namun dalam dua decade terakhir ini muncul bentuk yang lebih beragam untuk memenuhi tuntutan beragam segmen di pasar.  Tidak ada cara standar untuk mengelompokkan institusi keuangan islam, akan tetapi dalam kerangka layanan yang disediakan, institusi keuangan islam pada saat ini dapat dibagi ke dalam kategori berikut ini:

a. Islamic Windows (Jendela Islam)
Jendela islam bukan institusi keuangan independen, tetapi di khususkan pada pembentukan produk yang sesuai syariah islam di dalam institusi keuangan konvensional. Sepanjang tahap pertama perkembangan pasar finansial islam di 1980-an, bank islam menghadapi kesulitan mendapatkan peluang investasi yang berkualitas, yang menciptakan peluang bisnis bagi bank Barat Konvensional bertindak sebagai intermediator untuk mengelola dana bank Islam sesuai dengan panduan yang di tetapkan oleh bank Islam.

Pada saat yang sama, berkaitan dengan peningkatan permintaan terhadap produk sesuai syariah dan ketakutan akan kehilangan para depositor, bank konvensional non-Barat juga mulai menawarkan jendela Islam. Secara umum, jendela Islam membidik individu kaya yang merepresentasikan segmen investor terkaya sekitar 1-2% dari populasi muslim yang ingin mempraktikkan perbankan Islam.

b. Bank dan Dana Investasi Islam
Kemunculan bank Investasi Islam dan dana investasi merupakan perkembangan pasar finansial Islam sepanjang 1990-an, ketika transaksi berskala besar dan perbankan investasi menjadi sesuatu yang menarik. Pada saat layanan umum bank Islam berpusat pada retail dan dokumen, bank investasi Islam muncul dan ditujukan untuk mengkapitalisasi sindikasi investasi besar, pembuatan pasar, dan peluang underwriting.

Tujuannya adalah untuk memobilitasi dan mengarahkan modal investasi ke negara muslim, meningkatkan investasi langsung luar negeri, dan untuk memfasilitasi perkembangan pasar modal regional dan nasional melalui public listing perusahaan di mana dana tersebut diinvestasikan.

c. Perusahaan Hipotek Islam
Perusahaan hipotek Islam adalah perkembangan baru yang lain dan di tujukan bagi pasar perumahan komunitas muslim di negara Barat (Kanada, Inggris, dan AS), di mana terdapat pasar hipotek konvesional yang sudah maju. Terdapat empat modal hipotek Islam yang pada saat ini dipraktikkan.

d. Perusahaan Asuransi Islam (Takaful)
Instrumen Islam yang paling dekat dengan sistem ansuransi kontemporer adalah instrumen takaful, yang secara literal berarti “jaminan mutual atau bersama”. Umumnya, implementasi takaful di lakukan dalam bentuk mudarabah solidaritas, di mana para partisipannya setuju secara mutual untuk berbagi kerugian dengan mengkrontribusikan prem berkala dalam bentuk investasi. Karena itu mereka berhak mendapatkan nilai sisa dari keuntungan setelah memenuhi klaim dan premi.

e.Perusahaan Mudarabah
Konsep perusahaan mudharabah mirip dengan reksa dana tertutup yang dikelola oleh perusahaan manajemen investasi profesional. Seperti reksa dana, perusahaan mudarabah adalah entitas legal tersendiri di dalam perusahaan dan memiliki manajemen dana yang bertanggung jawab untuk operasinya.

Intermediasi Finansial Islam


Tidak seperti bank islam, perusahaan mudharabah tidak diizinkan menerima simpanan, bahkan sumber dananya adalah dalam bentuk modal (equity capital), yang disediakan oleh modal sponsor sendiri dan oleh sertifikat investasi mudarabah yang terbuka bagi investor umum melalui penawaran publik.