Detail Pengertian Riba Menurut Agama Islam
Agama Islam sangat jelas mengatur tentang cara hidup umatnya. Termasuk di dalamnya peraturan mengenai cara memperoleh rezeki untuk penghidupan mereka. Salah satu aturan yang paling jelas dalam Islam adalah larangan terhadap riba. Tapi apakah Anda sudah tahu pengertian riba menurut Agama Islam yang sebenarnya?
Pengertian Riba Menurut Agama Islam
Kata riba sendiri dari segi bahasa dapat diartikan sebagai “kelebihan”. Dalam Surat Al Baqarah ayat 275 Allah berfirman yang artinya :
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Walaupun ayat ini turun untuk menjawab pertanyaan dari para kaum musyrik pada zaman Nabi Muhammad SAW, tapi ketentuan mengenai larangan riba tetap berlaku hingga akhir zaman kelak. Dalam Al Qur’an sendiri kata “riba” diulang sebanyak 8 kali dalam empat surat yaitu Al Baqarah, Ali ‘Imran, An-Nisa’, dan Ar-Rum.
Ayat pertama yang membahas mengenai riba adalah pada Surat Ar-Rum:39 yang berarti :
“Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alloh..”
Menurut Yusuf al-Qarwadi setiap pinjaman yang didalamnya mensyaratkan tambahan adalah riba. Qadi Abu Bakar ibnu Al Arabi dalam bukunya yang berjudul “Ahkamul Quran” menjelaskan tentang definisi riba sebagai suatu kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterimanya. Sederhananya, riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau dengan kata lain bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Macam-Macam Riba
Setelah membahas mengenai pengertian riba menurut agama Islam, kini Anda wajib mengetahui jenis-jenis riba. Secara garis besar ada 2 jenis riba yaitu riba hutang piutang (Ad-duyun) dan riba jual beli (riba al-buyu’).
1. Riba Hutang Piutang (Ad-duyun)
Ada 2 jenis riba dalam transaksi huyang piutang, yaitu :
a. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah sesuai dengan namanya adalah jenis riba yang biasa dilakukanoleh para kaum musyrik di jaman jahiliyah dahulu. Tappi riba ini juga masih tetap banyak ditemui di kehidupan modern seperti saat ini.
Riba jahiliyah adalah jenis hutangyang dibayar melebihi pokoknya. Hal in dapat terjadi karena pihak peminjam hutang tak mampu membayar hutangnya sesuai tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Semakin lama keterlambatan pengembalian hutang, maka pihak yang berhutang akan semakin besar bunga yang harus dibayarkan.
b. Riba Qardh
Riba Qrdh adalah jenis riba yang diambil dari transaksi hutang piutang dengan adanya manfaat yang dipersyaratkan oleh pemilik dana di awal kesepakatan.
Misalnya saja pihak A akan meminjamkan uang kepada pihak B tapi dengan adanya satu syarat yaitu bunga pinjaman. Pihak A memberikan pinjaman kepada pihak B misalnya sejumlah 2 juta rupiah, tapi saat mengembalikan harus berjumlah 2,5 juta rupiah. Kelebihan 500 ribu rupiah inilah yang masuk dalam kategori riba.
2. Riba Jual Beli (Al-Buyu’)
Riba dalam transaksi jual beli dalam agama Islam sendiri juga terdiri dari 2 jenis yaitu :
a. Riba Nasi’ah
Riba Nasi’ah adalah jenis riba dengan adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang lainnya. Riba ini bisa muncul karena ada beda, perubahan, timbangan, atau takaran yang diserahkan saat ini dan di kemudian hari.
Misalnya seseorang membeli emas seberat 3 gram tapi baru dibayarkan pada bulan depan. Hal ini termasuk dalam riba nasi’ah.
b. Riba Fahdl
Riba fahdl adalah suatu kondisi bilamana terjadi pertukaran antar barang yang kadar atau takarannya tak sejenis. Sedangkan barang yang diperdagangkan termasuk dalam benda-benda ribawi.
Itulah informasi yang bisa kami sampaikan terkait pengertian riba menurut agama Islam dan juga jenis-jenis riba. Semoga bermanfaat.