Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Defenisi Ekonomi Islam Dalam Sistem Ekonomi Islam

Beraneka ragamnya defenisi ekonomi Islam oleh para ahli atau ekonom, didasarkan atas perbedaannya dalam memandang suatu permasalahan, baik dari segi tujuan, cakupan dan sudut pandang mengenai aspek-aspek tersebut. 

disini penulis akan memmaparkan berbagai macam defenisi ekonomi Islam dari berbagai para ahli ekonomi Islam, agar dapat melihat berbagai perbedaan cara pandang mereka tentang ekonomi Islam.
  • Halide mengatakan ekonomi Islam adalah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi, yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.
  • M. Akram Khan yang dikutip dari Dawam Rahardjo mendefenisikan ekonomi Islam sebagai ekonomi yang bertujuan untuk menyelidiki keberhasilan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
  • Prof Abdul Mannan, ekonomi Islam yaitu ilmu sosial, yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1997, hal 19)
  • SM. Hasanuzzaman seorang Bankir Pakistan, ekonomi Islam yaitu pengetahuan dan penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syari’ah, dengan tujuan mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumber daya material, guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
  • Umar Chapra mengatakan Ilmu Ekonomi Islam adalah cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka yang sesuai dengan maqashid (Chapra, 2000, hal 125).
  • M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.
  • Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”


Namun demikian secara garis besar, defenisi ekonomi Islam dapat disederhanakan menjadi:
  • sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, meneliti, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara yang Islami yaitu cara-cara yang didasarkan atas Al-Qur’an dan As-sunnah.
  • Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari tentang upaya-upaya manusia dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup di dalam cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
  • Ekonomi Islam adalah pengetahuan bagaimana menggali dan mengimplementasikan sumber daya material untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia, dimana penggalian dan penggunan itu harus sesuai dengan Syari’at Islam
  • Ekonomi Islam merupakan bagian dari bentuk usaha duniawi yang bernilai ibadah, juga merupakan suatu amanah, yaitu amanah dalam melaksanakan kewajiban kepada Allah (Hablumminallah) dn kewajiban kepada sesame manusia (Hablumminannas)
  • Ekonomi Islam adalah tata aturan yang berkaitan dengan cara berproduksi, distribusi dan konsumsi serta kegiatan lain dalam rangka mencari ma’isyah (penghidupan idividu maupun kelompok/Negara) sesuai dengan ajaran Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadits).