Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Di Indonesia dalam menerapkan praktik keuangan syariah dibagi  menjadi tiga kelompok yaitu lembaga keuangan bank  dan lembaga keuangan non bank.

Unduh Anime app icons telephone

1. Lembaga Keuangan Bank

a. Pendanaan

Produk pendanaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia tidak jauh berbeda dengan pendanaan bank syariah pada umumnya seperti giro, tabungan, deposito/investasi dan obligasi/sukuk. Akad-akad yang digunakapun merupakan akad-akad yang sudah biasa digunakan seperti:

1) Giro Syariah

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah  bukuan. Giro syariah ini menggunakan akad wadiah dan mudharabah

2) Tabungan Syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lain nya yang dipersamakan dengan itu.Menggunakan akad wadiah dan mudharabah.

Baca juga: Harusnya Lembaga Keuangan Syariah Tidak Mengenal Bunga

3) Deposito Syariah

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank.Menggunakan akad mudharabah

b. Pembiayaan

Dalam kategori pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah di Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kegiatan usaha maupun pribadi. Bank syariah secara garis besar melakukan berbagai metode akad yang dibedakan berdasarkan tujuannya,yaitu :

  • Transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk memiliki barang baerdasarkan prinsip jual beli
  • Transaksi pembiayaan yang di tujukan untuk mendapatkan jasa berdasarkan prinsip sewa
  • Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil
1) Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Akad Jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang.Tingkat keuntungan pada bank ditentukan pada awal dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahannya, yaitu seperi:
  1. Ba’i al-Murabahah : Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah
  2. Ba’i as-Salam : Transaksi jual beli dimana barang yang di perjualbelikan belum ada. Maka barang yang diserahkannya secara tangguh sedangakan pembayarannnya tunai
  3. Ba’i al-Istisna : Kegiatan istisna oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang tertentu oleh nasabah

2) Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri . Secara umum timbulnya ijarah disebabkan oleh adanya kebutuhan akan barang atau manfaat barang oleh nasabah yang tidak memiliki kemampuan dalam segi keuangannya. Praktik ijarah yang terjadi pada aktivitas perbankan syariah, secara teknis merupakan perubahan cara pembayaran sewa dari tunai dimuka menjadi angsuran.

3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan dalam perbankan syariah atas dasar prinsip bagi hasil terdiri dari beberapa akad yaitu :

a. Al-Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian dilihat dari banyaknya modal yang diberikan.

Baca juga: Pahami Lagi Hal-Hal yang Berkaitan dengan Ekonomi Makro dan Mikro

b. Al-Mudharabah : Akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang ditentukan  dalam kontrak, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pengelola .

4) Akad Pelengkap

Akad pelengkap disini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan

a. Al-Hiwalah  : Pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya

b. Al-Kafalah    : Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung

c. Ar-Rahn    : Menahan salah stu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

d. Al-Qard     : Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain memmememinjamkan tanpa mengharapkan imbalan.



c. Lembaga Perbankan

Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.

Lembaga perbankan syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah. Jasa perbankan  yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup bervariasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah di Indonesia pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan produk yang diawarkan oleh perbankan konvensional. Akan tetapi, dari segi akadnya lah yang membuat perbedaan antara keduanya. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

1) Al-Sharf : Penukaran Valas merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama (single currency) maupun berbeda (multi currency), yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah.  Dalam akadnya transaksi pertukaran antar mata uang berlainan jenis.

2) Letter of credit (L/C) impor syariah : L/C Impor adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir (beneficiary) yang dierbitkan oleh bank atas permintaan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu. Dan L/C impor ini juga menggunakan akad wakalah bil ujroh  dan akad kafalah.

3) Bank Garansi Syariah : Jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga penerima jaminan atas pemenuhan kewajiban tertentu nasabah bank selaku pihak yang dijamin kepada pihak ketiga dimaksud. Dan garansi syariah ini juga menggunakan akad kafalah

Hingga April 2016 jumlah bank syariah di Indonesia berjumlah 199 bank syariah yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).