Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenali Beberapa Ketentuan-ketentuan Harta dalam Islam

Harta menurut Islam adalah sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat dimanfaatkan berdasarkan kebiasaan. Dengan demikian, ikan dalam sungai, burung-burung di udara, udara yang ada dalam suatu ruangan tidak dinamakan harta, sebab tidak dapat dikuasai.

Demikian juga halnya, sebiji beras, sebatang lidi, setetes air tidak dinamakan harta karena tidak bermanfaat secara umum. Kesemuanya tidak sah diperjualbelikan atau dihadiahkan kepada orang lain, sebab tidak termasuk dalam pengertian harta.

Jenis-jenis harta

Dilihat dari segi aspek harta dibagi menjadi:
a. ‘Aqar (tetap) yaitu benda-benda yang tidak dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain seperti tanah perkarangan, rumah dan sebagainya.

b. Manqul (tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan dari suatu tempat ke tempat lain seperti mobil, sepeda motor, dan lain-lain. Faedah pembagian harta kepada ‘aqar dan manqul adalah tentang sah tidaknya orang berwaqaf dengan keduanya. Namun demikian, jumhur ulama berpendapat tetap sah berwaqaf dengan benda bergerak dan tidak bergerak.

Dilihat dari aspek nilainya, harta dapat dibagi menjadi:
a. Mutaqqawwim (bernilai) yaitu segala jenis barang yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan dibolehkan syara’ (hukum) untuk memanfaatkannya. Faedah dibaginya harta mutaqawwin adalah untuk menentukan sah tidaknya jual beli dan bentuk-bentuk transaksi lainnya seperti hadiah, sewa menyewa dan lain-lain. Harta mutaqawwin sah ditransaksikan kepada orang lain.

b. Ghair Mutaqawwin (tidak bernilai) yaitu segala jenis harta yang tidak dapat dikuasai atau tidak boleh dimanfaatkan oleh syara’. Harta ghair mutaqawwin (tidak bernilai) seperti khamar, hasil korupsi dan lain-lain. Namun demikian, jika harta mutaqawwin dirusakkan wajib ganti. Harta ghair mutaqawwin tidak wajib diganti kecuali milik umat non muslim menurut ulama Hanafiyah.

Dilihat dari aspek ada tidaknya persamaan, maka harta dibagi menjadi:
a. Misly yaitu memiliki persamaan atau kesetaraan. Tidak ada perbedaan pada bagian-bagiannya atau kesatuannya. Harta ini ada 4 (empat) kriteria yaitu sesuatu yang ditukar seperti gandum. Sesuatu yang ditimbang seperti beras. Sesuatu yang dihitung seperti telur dan sesuatu yang diukur dengan meteran seperti kain.

b. Qimiy yaitu harta yang tidak mempunyai persamaan atau tidak mempunyai persamaan, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuan pada nilai seperti binatang dan pohon.

Hak milik menurut Islam

Syariat islam, mengakui adanya hak milik baik lembaga maupun perorangan. Konsekuensi logis dari pengakuan terhadap hak milik, seseorang atau lembaga yang memiliki harta dapat memindahtangankan kepada orang lain dengan cara jual beli, hibah, sedekah, wasiat, sewa menyewa, dan lain-lain.

Hak milik dalam islam ada dua yaitu: hak milik absolut dan hak milik delegatif atau relatif. Hak milik absolut adalah hak milik yang tidak dapat dibatasi oleh suatu peraturan atau ketentuan lain. Hak milik absolut hanyalah ada pada sisi Allah.

Hal ini dijelaskan dalam surat asy-Syura ayat 47, Artinya “patuhilah seruan Tuhanmu sebelum datang dari Allah suatu hari yang tidak dapat ditolak kedatangannya. Kamu tidak memperoleh tempat berlindung pada hari itu dan tidak (pula) dapat mengingkari (dosa-dosamu)”. 

Selanjutnya, hak delegatif atau relatif adalah hak Allah yang dilegasikan kepada umat manusia untuk dipergunakan sesuai dengan kehendak-Nya. Harta kekayaan tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dilarang oleh Allah seperti untuk berjudi, ekstasi, membeli morpin dan lain-lain.

Sebagai implikasi dari hak delegatif, adalah seseorang tidak boleh merasa benci atau merasa tidak senang jika Allah memintanya untuk dipergunakan sesuai kehendak-Nya. Misalnya, dikeluarkan untuk zakat, sedekah, infaq, dan sebagainya.

ketentuan harta

Jika manusia selalu bersyukur kepada Allah, dia akan menambah dengan tambahan yang tak terhingga banyaknya. Akan tetap, jika seseorang tidak mau mensyukuri harta kekayaan yang telah diberikan Allah kepadanya, maka azab Allah yang sangat pedih pasti akan datang.