Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Mengapa Perkembangan Sukuk Korporasi Lambat di Indonesia

Menurut etimologi, sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk. Ia digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya.

Sedangkan menurut terminologi, shakk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut.

Menurut Fatwa DSN, suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi Syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Peraturan OJK, Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi  atas  suatu aset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Karakteristik sukuk

  1. Sukuk merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat
  2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), margin, dan bagi hasil, sesuai jenis akad yang digunakan 
  3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir 
  4. Penerbitannya melalui special purpose vehicle 
  5. Memerlukan underlying asset 
  6. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah

Jenis-jenis sukuk

Adapun jenis-jenis sukuk diantara lain:

  1. Akad Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation)
  2. Akad Salam (In-Front Payment Sale
  3. Akad Istisna (Purchase by  order or manufacture)
  4. Akad Murabahah (Deferred Payment Sale)
  5. Akad Ijarah (Operational Lease)
  6. Akad Mudharabah atau Muqaradah (Trust Financing, Trust Investment)

Menurut Penerbitnya sukuk dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Sukuk negara
  • Sukuk korporasi

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Adapun tujuan dari sukuk negara :

  1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
  2. Mendorong pengembangan pasar keuangan Syariah.
  3. Mengembangkan alternatif instrumen investasi.

Sukuk korporasi

Sukuk korporasi adalah jenis obligasi Syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip-prinsip Syariah.
Adapun beberapa pihak yang terlibat :

  1. Obligor
  2. Wali amanat (trustee)
  3. Investor.

Permasalahan Perkembangan Sukuk Korporasi di Indonesia yang Lambat

Diawali oleh penerbitan sukuk mudharabah  bulan September pada tahun 2002 oleh PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat). Pada akhir Juli 2008, telah ada 31 penerbitan sukuk korporasi di Indonesia. Berdasarkan akad yang digunakan, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad Mudharabah dan Ijarah.

Beberapa permasalahan dalam pengembangan sukuk korporasi di Indonesia

Berikut beberapa permasalah dalam pengembangan sukuk koropari di Indonesia sebagai berikut:
a. Pelaku pasar

  • Kurangnya tingkat pengetahuan & pemahaman pelaku pasar
  • Minimnya sumber daya manusia (profesional) yang memahami instrumen keuangan syariah, terutama pada perusahaan-perusahaan sekuritas.    
  • Adverse to selection, perusahaan lebih cenderung menerbitkan produk konvensional karena lebih familiar dibandingkan menerbitkan sukuk yang belum dipahami dengan baik; 
  • Perusahaan tidak mampu menyediakan underlying asset yang menjadi syarat penerbitan obligasi syariah; 
  • Buy and Hold Strategy yang dilakukan investor obligasi syariah sehingga pasar sekunder cenderung tidak likuid.

b. Pemerinah

  • Pola Kelembagaan atau Institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai “disinsentif” oleh para pelaku; 
  • Knowledge sharing antar yuridiksi yang terkait belum tertata dengan baik; 
  • Belum lengkapnya infrastruktur yang mendukung berkembangnya pasar modal syariah.

c. Regulasi

  • Tidak ada insentif yang mendukung berkembangnya sukuk korporasi, misalnya pembebasan PPh pada sukuk ijarah yang menjadi penyebab double taxation;
  • Ketidakpastian dalam masalah perpajakan terkait dalam transaksi yang melibatkan investor sukuk; 
  • Kerangka peraturan yang belum lengkap; 
  • Perlakuan standar akuntansi yang masih sama dengan hutang; 
  • Belum terwadahinya pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) sebagai media penerbitan sukuk.

d. Karakteristik produk

  • Proses strukturisasi sukuk yang cukup kompleks; 
  • Ketaatan prinsip syariah (syariah compliance) yang belum sepenuhnya terpenuhi; 
  • Belum adanya valuasi yang standar dan umum untuk menghitung dan memprediksi obligasi syariah, yang dapat menjadi pegangan bagi fund manager maupun investor; 
  • Belum populernya penggunaan akad-akad lain, masih terbatas pada ijarah dan mudharabah.

Solusi Permasalahan Sukuk Korporasi

sosialisasi dan edukasi mengenai sukuk atau instrumen keuangan syariah lainnya perlu digarap lebih serius melalui lembaga pendidikan.

Penyediaan SDM profesional dibidang pasar modal syariah harus digarap secara serius melalui jenjang pendidikan yang lebih formal. Dikhawatirkan, konversi praktisi pasar modal konvensional melalui pelatihan-pelatihan ekonomi syariah menyisakan permasalahan pada sisi pola pikir (mindset) yang sulit diubah.

Kepastian perpajakan melalui revisi regulasi pajak harus segera dilakukan. Minimal besaran pajak pada sukuk sama dengan obligasi, sehingga sukuk dan obligasi dapat berkompetisi secara seimbang di pasar modal. Penelitian dan riset terkait sukuk di Indonesia juga perlu ditingkatkan intensitasnya.

Pemetaan karakteristik investor pada produk pasar modal syariah juga perlu dilakukan sehingga data yang diperoleh dapat digunakan sebagai bahan penerapan strategi dan kebijakan terkait.

sukuk korporasi


Peranan pemerintah yang lebih dominan juga sangat diharapkan. Misalnya, secara bertahap mengganti instrumen-instrumen berbasis hutang dalam membiayai proyek tertentu atau menutupi defisit anggaran dengan instrumen sukuk.