Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah 10 Prinsip Dasar dalam Pengelolaan Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan salah satu instrumen transaksi yan sistem operasionalnya disesuaikan dengan perinsip syariah. Sehingga akad, mekanisme pengelolaan dana, mekanisme operasional perusahaan , budaya perusahaan (shariah corporate culture), marketing produk dan sebagainya harus sesuia dengan syariah.

Asuransi syariah tidak semata-mata harus menjalankan sistem operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, lebih dari itu, ia juga harus mengimplementasikan suatu nilai suatu nilai yang menjadi “jantung” dari prinsip-prinsip syariah.

Berikut ada 10 prinsip dasar dalam pengelolaan asuransi syariah diantara lain adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Tauhid

Tauhid merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan asuransi syariah karena pada hakikatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya tidak terkecuali dalam kehidupan bermuamalah. Maksud dari hal itu bahwa setiap niatan dasar dalam beransuransi syariah haruslah berlandaskan pada prinsip tauhid.

Asas yang digunakan dalam beransuransi syariah bukanlah semata-mata meraih keuntungan, atau menangkap peluang pasar yang sedang cenderung pada syariah. Dari sisi nasabah beransuransi syariah adalah bertujuan untk bertransaksi dalam bentuk tolong menolong yang berlandaskan asas syariah dan bukanlah semata-mata mencari “perlundungan” apabila terjadi musibah.

2. Prinsip Keadilan

Asuransi syariah haruslah benar-benar bersikap adil, khusus nya dalam membuat pola hubungan antara nasabah dengan nasabah, maupun antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah, terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing . Asuransi syariah tidak boleh mendzalimi nasabah dengan hal-hal yang akan menyulitkan atau merugikan nasabah.

3. Prinsip Tolong Menolong

Semangat tolong menolong merupakan aspek yang penting dalam asuransi syariah. Dimana para peserta bertabarru’ untuk kepentingan nasabah lainnya yang tertimpa musibah. Perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola saja, konswekuensinya, perusahaan tidak berhak mengklaim atau mengambil dana tarrbaru’ nasabah.

Perusahaan hanya mendapatkan ujrah (fee) atas pengelolaan dana tarrbaru’ tersebut, yang dibayarkan oleh nasabah bersamaan dengan pembayaran kontribusi (premi).  Perusahaan hanya mengelola dana tarrbaru’ tersebut untuk menginvestasikan (secara syariah) lalu kemudian dialokasikan pada nasabah lainnya yang tertimpa musibah dalam konsep seperti ini berati telah mengimplementasikan saling tolong menolong antara nasabah.

4. Prinsip Kerjasama

Antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah terjalin kerjasama, tergantung dari akad apa yang digunakannya. Ketika kerjasama terjalin dengan baik, nasabah menunaikan hak dan kewajibannya, demikian juga perusahaan asuransi syariah menunaikan hak dan kewajibannya dengan baik, maka akan terjalin pola hubungan kerjasama yang baik pula, yang insyaAllah akan memberikan keberkahan pada kedua belah pihak.

5. Prinsip Amanah

Pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT. perusahaan dituntut untuk amanah dalam mengelola dana premi. Demikian juga nasabah, perlu amanah dalam aspek resiko yang menimpanya.

6. Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin)

Nasabah ridha dananya yang dikelola perusahaan asuransi syariah yang amanah dan profesional. Perusahaan ridha terhadap amanah yang diembankan nasabah dalam mengelola kontribusi (premi) mereka. Demikian juga nasabah ridha dananya untuk dialokasikan untuk nasabah-nasabha lainnya yang tertimpa musibah, untuk meringankan beban penderitaan mereka.

7. Prinsip Menghindari Riba

Riba merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya khususnya dalam beransuransi. Karena riba merupakan sebatil-batilnya transaksi muamalah. Tingkatan terkecil dari riba adalah ibarat berzina dengan ibu kandungnya sendiri.

Kontribusi nasabah yang dibayarkan, harus diinvestasikan pada investasi yang sesuai dengan syariah dan sudah jelas kehalalannya. Demikian juga dengan sistem operasional asuransi syariah juga harus menerapkan konsep sharing of risk yang bertumpu pada akad tabarrru’, sehingga menghilangkan unsur riba pada pemberian manfaat asuransi  (klaim) kepada nasabah.

8. Prinsip Menghindari Maisir

Asuransi jika dikelola secara konvensional akan memunculkan unsur maisir (gambling). Karena seorang nasabah bisa jadi membayar premi hingga belasan kali namun tidak pernah klaim. Di sisi yang lain terdapat nasabah  yang baru satu kali membayar premi lalu klaim. Hal ini terjadi, karena konsep dasar dalam konvensional adalah transfer of risk.

Dimana asuransi konvensional ketika menerima premi, otomatis premi tersebut akan menjadi milik perusahaan, dan ketika membayar klaim pun adalah dari rekening perusahaan. Sehingga perusahaan bisa untung besar atau bisa rugi banyak.

9. Prinsip Menghindari Gharar

Gharar adalah ketidakjelasan dan berbicara tentang resiko adalah sesuatu yang tidak jelas. Dalam syariat islam kita tidak diperbolehkan dalam transaksi yang menyangkut aspek ketidakjelasan. Jika ada resiko maka ia akan mendapatkan klaim, namun, jika tidak ia tidak mendapatkan klaim.  Hal seperti ini menjadi gharar. Karena akad yang digunakan adalah transfer of risk.

10. Prinsip Menghindari Ryswah

Dalam menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun nasabah harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek ryswah (suap menyuap). Karena apapun dalihnya, ryswah pasti akan menguntungkan satu pihak dan pasti ada pihak lain yang dirugikan.

asuransi


Nasabah umpamanya tidak boleh menyogok oknum asuransi supaya bisa mendapatkan klaim (manfaat) atau sebaliknya perusahaan tidak boleh menyogok untuk mendapatkan premi (kontribusi) asuransi. Namun semua yang dilakukan harus baik, transparan, adil dan dilandasi ukhuwah islamiyah.