Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akad Musaqah dalam Usaha Agribisnis


Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satuu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.

Dalam kehidupan sosial, Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama.

Definisi Al-musaqah

Al-musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).

Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Landasan syariah

Al hadits

Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Abu Thalib r.a. bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali serta keluaraga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan 1/4.

Semua telah dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak yang telah mengetahuinya, akan tetapi tidak seorang pun yang menyanggahanya. Berarti ini adalah ijma’ sukuti (konsensus) dari umat.

Ibnu umar berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.

Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun musaqah adalah:
  1. Pihak pemesok tanaman
  2. Pemeliharaan tanaman
  3. Tanaman yang dipelihara
  4. Akad
Sedangkan syarat musaqah adalah sebagai berikut:
  1. Ahli dalam akad.
  2. Menjelaskan bagian penggarap.
  3. Membebaskan pemilik dari pohon.
  4. Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir. Tidak disyaratkan untuk menjelaskan mengenai jenis benih, pemilik benih, kelayakan kebun, serta ketetapan waktu.
Ketentuan Al-Musaqah

Adapun ketentuan-ketentuan Al-Musaqah adalah sebagai berikut:
  1. Pemilik lahan wajib menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara.
  2. Pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaan.
  4. Pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan secara pasti dalam akad
  5. Pemeliharaan tanaman wajib menganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Berakhirnya akad Musaqah

Menurut para ulama fiqh, berakhirnya akad musaqah itu apabila:
  1. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis.
  2. Salah satu pihak meninggal dunia.
  3. Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.

Dalam udzur, disini para ulama berbeda pendapat tentang apakah akad al-musaqah itu dapat diwarisi atau tidak. Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa al-musaqah adalah akad yang boleh diwarisi, jika salah satu meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada udzur dari pihak petani.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa akad al-musaqah tidak boleh  tidak boleh dibatalkan meskipun ada udzur, dan apabila petani penggarap mempunyai halangan, maka wajib petani penggarap itu menunjuk salah seorang untuk melanjutkan pekerjaan itu.

Ulama Hanabilah berpendapat bahwa akad al-musaqah sama dengan akad al-muzara’ah, yaitu akad yang tidak mengikat bagi kedua belah pihak. Maka dari itu masing-masing pihak boleh membatalkan akad itu. Jika pembatalan itu dilakukan setelah pohon berbuah, dan buah itu dibagi dua antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.