Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Akad-Akad Pasar Modal Syariah dalam Sistem Ekonomi Islam


Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Menurut Fatwa DSN-MUI pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga-lembaga syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.
Transaksi di pasar modal, menurut prinsip hukum Islam diperbolehkan sepanjang dilaksanakan atas prinsip-prinsip syariah. 

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal yang pada intinya semua kegiatan di Pasar Modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah kegiatan yang terbebas dari unsur dharar, gharar, riba, maisir, riswah, maksiat dan kezhaliman dan dalam mekanisme operasionalnya meggunakan akad-akad syariah.

Adapun akad-akad yang digunakan dalam pasar modal sebagai berikut:

Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir)dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna(manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/ataujasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.

Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibelioleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’) dengan kriteria, persyaratan, danspesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Kafalah
adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) danpihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untukmenjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang yang berpiutang).

Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilikmodal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan carapemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha(mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih(syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupunbentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.

Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) danpihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil)memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukantindakan atau perbuatan tertentu.