Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Telaah Leasing dalam Kaca Mata Syariah

Untuk menilai transaksi finance leasing menurut pandangan syariah, harus dikaji ketentuan syariah tentang jual beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahn), dan riba. Dengan mengkaji fakta leasing dan mengaitkannya dengan ketentuan syariah, diantara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau akad dalam satu akad, yaitu transaksi sewa menyewa (ijarah) dan transaksi jual beli (bay’). Transaksi tersebut menyalahi ketentuan syariah.

Rasulullah SAW melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Trabani), akad sewa dalam hal ini jelas karena sewa menjadi inti dari leasing, sedangkan akad jual beli nampak karena disepakati adanya perpindahan kepemilikan barang secara langsung begitu jangka waktu leasing selesai

Kedua, akad tamlik (perpindahan kepemilikan suatu harta), baik jual beli, hibah atau hadiah menurut jumhur fukaha tidak boleh berupa al-‘aqd al-muallaqd (akad yang dikaitkan dengan syarat) ataupun al-‘aqd al mudhaf (akad yang dikaitkan dengan waktu yang akan datang).

Sedangkan dalam transaksi leasing, akad tamlik dalam bentuk jual beli, hibah atau hadiah tidak terjadi demikian. Akad tamlik dalam leasing dikaitkan dengan syarat dan waktu yang akan datang.

Akad tamlik dalam leasing memiliki dua kemungkinan yaitu mungkin berlangsung atau tidak berlangsung. Akad itu akan berlangsung jika lesse melunasi semua angsuran, dan akan itu tidak akan berlangsung jika lesse tidak bisa melunasi angsuran sesuai ketentuan.

Ketiga, selama jangka waktu leasing sampai semua angsuran lunas, dianggap yang berlaku adalah akad ijarah (sewa). Menurut ketentuan syariah, konswekuensi akad ijarah, selama jangka waktu sewa/leasing, kendaraan tersebut adalah milik lessor (bank atau lembaga pembiayaan).

Faktanya bahwa STNK dan BPKB atas nama lesse, artinya milik lesse. Konswekuensinya akad ijarah lainnya adalah kendaraan tersebut adalah milik lessor maka berada dalam tangunggan lessor artinya biaya yang harus dikeluarkan selama jangka waktu leasing yang bukan merupakan biaya operasional merupakan tanggung jawab lessor (hilang karena dicuri), sedangkan biaya operasional (ganti oli) ditanggung oleh lesse.

Dalam akad leasing semua rikiso, dan biaya menjadi tangunggan lesse, yang demikian menyalahi ketentuan syariah. Lessor akan menarik kendaraan lesse jika tidak sanggup membayar angsuran, alasannya adalah akad sewa, artinya lessor menganggap kendaraan tersebut miliknya, bukan milik lesse.

Keempat, adanya denda jika terlambat membayar angsuran. Dalam masalah ini angsuran dalam akad leasing sesuai dengan peraturan yang ada statusnya sebagai pembayawan sewa bulanan. Namun pada prakteknya angsuran itu dianggap sebagai angsuran harga pembelian secara kredit.

Jika dianggap sebagai angsuran harga beli secara kredit, maka merupakan utang (dayn).  Denda keterlambatan pembayaran angsuran merupakan tambahan pembayaran utang karena adanya tambahan atau perpanjangan tempo. Ini merupakan jenis riba nasiah.

Kelima, masalah penarikan barang yang dilease dari lesse ketika lesse tidak mampu membayar sesuai ketentuan. Alasan yang sering dikemukakan adalah motor itu dijadikan anggunan. Dalam ketentuan syariah, adanya rahn (anggunan) disyaratkan adanya dayn (hutang).Dalam leasing hal ini tidak terpenuhi karena selama jangka waktu leasing yang berlaku adalah akad sewa. 

Menurut ketentuan pasal 34 UU No. 42/1999 tentang jaminan fidusia, bahwa jika ada kelebihan hasil penjualan dari sisa kewajiban, maka kelebihan itu harus dikembalikan kepada pemberi jaminan, sebaliknya jika hasil penjualan masih kurang, maka pemberi jaminan wajib melunasi kewajiban tersebut.

Keenam, uang muka yang dibayar oleh nasabah berstatus jual beli kredit, maka terjadi dua transaksi dalam satu akad. Jika dianggap sebagai uang sewa, maka ketentuan ijarah, tidak dikenal dengan uang muka.

leasing syariah


Adapun uang sewa yang dibayarkan dimuka kontrak sewa menyewa secara syar’i adalah boleh. Namun uang muka tersebut dalam jangka waktu sampai kapan? Karena setiap bulannya lesse masih membayar angsuran sampai lunas, dan angsuran itu dianggap uang sewa.