Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Perbedaan Pasar Uang Konvensional dengan Pasar Uang Syariah


Pasar uang (Money Market) adalah suatu mekanisme pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya dalam waktu jangka pendek juga (kisaran waktu kurang dari satu tahun), baik secara langsung maupun melalui perantara.

Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.

Perwujudan dari pasar semacam ini menurut teori ekonomi bukan berupa tempat jual beli dengan menawarkan dagangannya seperti pasar pada umumnya, tapi bentuknya abstrak yakni individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana via transaksi perbankan (bertemunya penawaran dan permintaan).

Pasar Uang Konvensional 

Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar tersebut menjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang selanjutnya menjadi atau menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang diperjual belikan berupa secarik kertas berupa surat utang atau atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tetentu pula. Tujuan dari pasar uang ini sebagai alternatif bagi lembaga keuangan bank atau non bank untuk memperoleh dana atau menenamkan dananya.

Harga dalam pasar uang konvensional biasanya dinyatakan dalam bentuk suatu presentase yang mewakili pendapatan berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman tersebut untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).

Pasar Uang Syariah 

Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama investasi atau penanaman modal, artinya pasar uang syariah bukan transaksi dengan sistem pinjam-meminjam berbunga seperti pasar uang konvensional.

Pasar uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar, agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.

Perbedaan Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Syariah 

Ada beberapa pebedaan mendasar antara pasar uang kovensional dengan pasar uang syariah, adalah sebagai berikut:

  1. Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardh danwadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun). 
  2. Sifat instrumen. Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction). 
Pelaku pasar uang terdiri dari:

  1. Bank. 
  2. Yayasan. 
  3. Dana pensiun. 
  4. Perusahaan asuransi. 
  5. Lembaga pemerintah. 
  6. Lembaga keuangan lain. 
  7. Individu masyarakat. 
Karena pembelian surat-surat berharga tersebut hanya berjangka pendek, maka kebanyakan transaksinya dilakukan atas dasar kepercayaan semata, karena surat-surat berharga di pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.