Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Hubungan Riba dan Bunga Bank serta Hukumnya


Bagi umat Islam, yang namanya riba tentu tidak diperbolehkan. Namun faktanya dalam kehidupan sehari-hari, tanpa kita sadari banyak sekali praktek riba yang terjadi. Termasuk dalam hal ini adalah bunga bank yang diterapkan kebanyakan bank konvensional. Walaupun  sebagian kalangan ada yang berpendapat jika bunga bank tidak dalam ketegori riba, namun faktanya tak sedikit yang meyakini jika bunga bank termasuk riba.

Pengertian bunga bank

Definisi bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh pihak bank yang biasanya berbentuk presentase dengan jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah uang yang disimpan atau dipinjam nasabah. Fungsi bunga bank untuk bank konvensional adalah sebagai tulang punggung biaya operasional dan untuk mendapat keuntungan.

Bunga bank sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu bunga simpanan yang diberikan untuk nasabah yang menyimpan sejumlah uang di bank tertentu dan bunga pinjaman yang dibebankan pada nasabah yang meminjam sejumlah uang di bank.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Riba dan Bunga Bank

Nah, terkait kesamaan antara riba dan bunga bank berikut telah kami rangkum berbagai pendapat ulama tentang hal tersebut.

1. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, hukum tentang riba dan bunga bank dijelaskan sebagai berikut ini:

  • Riba hukumnya jelas haram sesuai dengan nash Al-Quran dan Hadis
  • Bank apapun yang menerapkan sistem riba maka hukumnya haram sedangkan bank apapun yang tidak menerapkan sistem riba maka hukumnya halak
  • Bunga yang diberikan oleh pihak bank milik pemerintah atau negara kepada nasabah atau sebaliknya seperti sistem yang selama ini berlaku maka hal tersebut termasuk perkara mutasyabihat yaitu bersifat samar atau tidak jelas dan membutuhkan penelitian yang lebih lanjut

2. Menurut Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memutuskan dengan berhati-hati bahwa hukum bunga bank adalah haram. Sebagai solusi untuk menghindari praktek haram riba pada bank konvensional, para nasabah dapat memilih bank syariah yang tidak menerapkan sistem riba. Bank syariah sendiri sudah tersedia di berbagai daerah di Indonesia bahkan hingga daerah pelosok.

Solusi untuk Menghindari Riba dan Bunga Bank

Solusi untuk menghindari riba dan bunga bank sebagaimana telah dijelaskan di atas adalah dengan menghindari bank konvensional yang menerapkan sistem bunga bank dan lebih memilih bank syariah. Bank syariah karena berjalan dengan sistem syariah jelas tidak akan menerapkan bunga bank tetapi menggunakan cara lain yang memungkinkan kedua belah pihak mendapat keuntungan sesuai dengan syariat Islam.

Sebagai pengganti penerapan sistem bunga bank tersebut menggunakan berbagai macam cara yang dipastikan bersih dari praktek haram riba tetapi tetap dapat menguntungkan kedua belah pihak. Di antara sistem tersebut antara lain:

  • Wadiah, untuk menitipkan barang, uang, deposito atau surat berharga
  • Mudharabah, yaitu sistem kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana usaha
  • Musyarakah, yang berarti persekutuan dimana terdapat dua belah pihak yang berpartisipasi mengelola usaha bersama dan menanggung baik untung maupun rugi bersama sesuai dengan perjanjian yang berlaku
  • Murabahah yaitu jual beli barang dengan margin keuntungan atas dasar harga pembelian pertama secara jujur dan dengan perjanjian yang telah disepakati
  • Qardh Hasan yaitu pinjaman tanpa bunga kepada nasabah yang baik dan terutama mempunyai deposito dalam bank syariah

Itulah ulasan mengenai hubungan riba dan bunga bank serta hukumnya. Jika anda sudah mengetahui hukumnya, alangkah baiknya jika anda lebih berhati-hati dalam memilih bank untuk melakukan kegiatan simpan pinjam uang anda.