Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan dan Fungsi Uang Dalam Ekonomi Islam

Islam memandang uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi bukanlah barang dagangan. Didalam ekonomi Islam, uang bukanlah modal. Sementara ini kita sering salah kaprah menempatkan uang. Uang bukan barang monopoli seseorang.

Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept maka modal sebagai stock concept. Secara definisi uang adalah benda yang dijadikan sebagi ukuran dan penyimpan nilai semua barang.

Uang merupakan benda yang dijadikan sebagai ukuran dan penyimpanan nilai semua barang. Dalam pandangan Islam menurut Ibnu Taimiyah, uang merupakan alat tukar dan alat ukur nilai.

Baca juga: Memahami Akad Musyarakah dalam Ekonomi Islam

Melalui uang nilai suatu barang akan diketahui dan mereka tidak menggunakannya untuk dirinya sendiri. Dan hal itu juga dikemukakan oleh muridnya yaitu Ibn Qoyyim bahwasannya uang tidak dimaksudkan untuk benda itu sendiri tetapi dimaksudkan untuk memperoleh barang-barang.

Selanjutnya masih terkait tentang uang Al-ghazali mengatakan bahwa uang bagaikan kaca yang tidak memiliki warna akan tetapi bisa merefleksikan semua warna jadi, uang tidaklah memilki harga anamun bisa merefleksikan harga.


Melihat fungsi uang tersebut menunjukkan bahwa dalam Islam keberadaan uang dapat memberikan kegunaan kepada pemakaiannya. Oleh karenannya uang bukan merupakan suatu komoditas melainkan fungsi uang yang memberikan kegunaan.

Baca juga: Ayat-Ayat Alquran Tentang Pelarangan Riba, Jelas dan Mutlak!

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwasannya fungsi uang menurut Islam adalah sebagai media pertukaran (transaksi), Jaga-jaga atau investasi, Satuan hitung untuk pembayaran (Ba’i Muajjal). Uang merupakan sesuatu yang mengalir (Flow Concept) dan juga sebagai barang publik (Public goods).